You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Polisi tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bagaimana duduk perkaranya?
Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai bagian proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy dan Tifa sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo dan Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/06) pagi, ungkap kuasa hukum mereka.
Dalam keterangan pers pada Jumat siang, dua orang itu ditangkap terkait tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, mereka ditangkap seiring pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," ujar Iman di Jakarta, seperti dilaporkan Kompas.com.
Dijelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas inilah yang lantas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Mengenai alasan dua orang itu ditangkap, Iman menyebut langkah itu diperlukan guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," katanya.
Setelah ditangkap, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, adapun Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
"Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Informasi soal penangkapan Roy dan Tifa ini merupakan babak baru dari proses hukum yang menjerat keduanya.
Awal Juni lalu Polda Metro Jaya menyebut berkas penyidikan Roy dan Tifa telah mereka limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy, kata Khozinudin, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Klik tautan berikut untuk membaca detail perjalanan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:
Tifa ditangkap dalam waktu yang berdekatan dengan penangkapan Roy. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut Tifa hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia saat ditangkap.
Ramdansyah berkata, Tifa sedianya akan menjalani sidang akhir program doktoral yang dijalaninya di Fakultas Kedokteran UI.
"Karena ditangkap, jadi sidang di Polda," kata Ramdansyah.
Siapa tersangka lainnya?
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, delapan orang ditetapkan kepolisian menjadi tersangka.
Selain Roy dan Tifa, para tersangka itu adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP. Mereka dituduh menyebar hasutan kepada publik untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Sementara itu, Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama seperti Roy dan Tifa.
Dari delapan tersangka ini, tiga di antaranya telah dibebaskan dari proses hukum, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya. Alasannya, mereka bersepakat menuntaskan proses hukum lewat jalur restorative justice.
*Artikel ini akan terus diperbarui