Komcad diduga dikerahkan saat demo mahasiswa, mengapa berbahaya?

    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 12 menit

Demonstrasi mahasiswa di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/06) lalu, meninggalkan sejumlah persoalan, salah satunya dugaan pengerahan komponen cadangan (komcad). Mengapa hal ini bermasalah?

Kementerian Pertahanan membantah tudingan telah mengerahkan komcad. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyebut tidak terdapat satu pun personel komcad yang diterjunkan guna mengamankan demo.

Baca juga:

Tudingan penggunaan komcad bermula dari surat yang beredar di berbagai platform.

Surat bernomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertarikh 11 Juni 2026 itu menyatakan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan bergabung dalam "Apel Siaga Komcad" pada 12 Juni 2026. Ratusan ASN ini berasal dari lintas kementerian.

Kegiatan "Apel Siaga Komcad," menurut Rico, merupakan bagian dari uji kesiapsiagaan serta pembinaan rutin setelah Latihan Dasar Militer (Latsarmil).

"Kegiatan tersebut tidak terkait dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada hari yang sama," papar Rico lewat keterangan resmi, Senin (15/06).

Rico menambahkan apel siaga adalah manifestasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Tujuan apel siaga yakni memastikan keberadaan anggota komcad agar "sesuai fungsi dan perannya," ucap Rico.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri atas beberapa organisasi sipil, mengkritik pengerahan komcad sebagai "kekeliruan fatal." Koalisi turut menilai mobilisasi komcad merupakan "kebijakan yang keliru."

"Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," demikian tulis koalisi sipil.

"Koalisi memandang langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan komponen cadangan."

Dosen hukum dari Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, menerangkan pengerahan "sipil yang dilatih militer" mempunyai jejak sejarah panjang, dan kerap kali muncul dalam situasi krisis. Reza mencontohkan keadaan serupa ditemukan tak lama pascakejatuhan Soeharto.

"Balik lagi ke 1999, dulu ada yang namanya "ratih," atau "rakyat terlatih." Ratih ini direkrut dari warga biasa yang kemudian dilatih di bawah pembinaan Polri. Pada saat itu, yang menghadapi demonstrasi di baris depan adalah Ratih ini," papar Bhatara.

"Ratih ini sehari-harinya warga biasa, kayak tetangga kita dan segala macam. Tapi, ketika dimobilisasi, dikerahkan, mereka pakai pakaian warna cokelat, abu-abu, model polisi."

Kehadiran komcad, imbuh Bhatara, kian menebalkan paradigma pemegang kekuasaan yang menempatkan "mereka yang kritis terhadap kebijakan" dalam bingkai "musuh."

Komcad pernah digugat ke MK

Kelahiran komcad tertuang dalam beleid Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pengaturan terkait komcad lantas didetailkan lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertahanan dengan nomor yang sama.

Pengesahan komcad ditempuh kala pemerintahan Joko Widodo (2014-2024) di mana Prabowo Subianto menjabat menteri pertahanan.

Definisi komcad, merujuk induk regulasinya, yakni "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan lewat mobilisasi guna "memperbesar dan memperkuat komponen utama." Yang dimaksud komponen utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Cakupan komcad sendiri diperluas tidak sekadar pada aspek "manusia," melainkan "sumber daya alam," "sumber daya buatan," sampai "sarana dan prasarana."

Semuanya, berpedoman kepada aturan, disesuaikan untuk bisa "dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam."

"Mobilisasi komcad hanya bisa dilakukan oleh presiden atas persetujuan DPR untuk kepentingan pertahanan negara," klaim Kementerian Pertahanan.

Meski begitu, eksistensi komcad menuai reaksi keras dari aliansi kelompok sipil.

Dalam riset bertajuk Menggugat Komponen Cadangan (2022) dijelaskan bahwa cara pandang pendirian komcad masih belum bergeser dari perspektif yang usang; melihat keberadaan 'musuh' dari lingkup internal.

Dari sini, yang justru dihasilkan ialah "intrusi negara terhadap kehidupan warga sipil," kata riset tersebut.

Koalisi sipil memberi gambaran menggunakan, misalnya, pasal 4 di Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Pada pasal itu ditulis komponen cadangan dapat digerakkan untuk menghadapi ancaman militer, nonmiliter, serta hibrida.

Bagi koalisi sipil, pelibatan masyarakat umum dalam komcad tidak semestinya melebar di luar perkara perang.

Ini mengikuti hakikat atau raison d'etre militer yang difungsikan untuk beradu dengan kontak senjata. Menyertakan sipil ke urusan nonperang sama saja "menyalahi prinsip dibentuknya militer."

Berangkat dari kondisi yang ada, pada 2021, koalisi sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dasar hukum komcad. Mereka mendesak penghapusan terhadap klausul komcad di produk hukum bersangkutan. Alasannya: membahayakan sekaligus inkonstitusional.

Gugatan ini ditolak MK yang menggarisbawahi komcad tidak menerabas aturan, di samping Indonesia memerlukan sistem pertahanan yang kokoh supaya tetap berdaulat. Komcad dianggap mendukung misi besar pertahanan negara.

Mengapa pengerahan komcad saat demo disebut berbahaya?

Dalam konteks demo mahasiswa baru-baru ini, sekalipun Kementerian Pertahanan sudah melontarkan bantahan perihal mobilisasi komcad, surat yang beredar tetap dipandang menyimpan masalah, demikian dipaparkan dosen hukum dari Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza.

Bhatara menilai peluang komcad diturunkan guna "mengawal ketertiban umum" amat terbuka lebar. Apabila benar-benar terjadi, maka pemerintah melanggar aturan yang dibikin sendiri.

Pasalnya, sambung Bhatara, komponen cadangan dipersiapkan untuk "pertahanan negara" alih-alih "menghadapi demonstrasi mahasiswa."

Kalau pada akhirnya komcad dikerahkan dalam rangka mengamankan demonstrasi, artinya "komponen utamanya sudah tidak mampu mengambil tindakan," tambah Bhatara. Pertanyaan besarnya, Bhatara menekankan, mengapa harus mengirimkan komcad?

Mobilisasi komcad mesti memenuhi ketentuan di undang-undang, yakni "keadaan genting." Bhatara tidak menemukan poin tersebut dalam demonstrasi kemarin.

"Artinya, ada kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Minggu (14/06).

"Dan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang ada."

Sejak mula, Bhatara tidak sepakat dengan konsep komponen cadangan yang digaungkan pemerintah. Pendeknya, komponen cadangan merupakan "sipil yang dilatih militer," Bhatara menerangkan.

Pemerintah berpandangan masyarakat mampu dimobilisasi besar-besaran ketika konflik bersenjata pecah. Alhasil, didirikanlah komponen cadangan untuk memfasilitasinya—bagian dari doktrin pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sementara di lain sisi, hukum humaniter internasional tidak mengenal penerapan "dua sisi" seperti halnya yang dipraktikkan komponen cadangan.

"Enggak bisa kalau pagi hari menjadi kombatan, siang hari jadi warga biasa," ungkap Bhatara.

"Tentara itu rakyat, tapi memiliki status yang berbeda dalam hukum humaniter, dalam hukum militer. Enggak bisa kemudian kalau perang mengajak rakyat."

Pendekatan serba militer tatkala merespons demonstrasi menunjukkan rezim sekarang tengah menghidupkan kembali militerisasi secara gamblang, Bhatara memandang. Di luar surat edaran ihwal komcad, Bhatara menyaksikan personel TNI membentuk blokade di depan massa aksi.

Dengan menerjunkan militer, pemerintah sedang melihat warga sipil yang protes tak ubahnya musuh, menurut Bhatara.

"Sehingga harus dihadapi dengan cara-cara dalam persiapan konflik bersenjata," tukasnya.

"Jadi, jangan salah kalau kemudian orang-orang menganggap bahwa pemerintahan saat ini benar-benar mengadopsi semangat Orde Baru. Enggak ada demokrasi."

Apa persoalan status hukum komponen cadangan?

Yang berbahaya dari pengerahan komcad ialah membenturkan sipil dengan sipil, papar advokat publik dari firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsyu Hidayat.

Lebih-lebih, Ibnu meneruskan, anggota komcad yang notabene sipil "dilatih serta dididik oleh militer."

Persoalannya, status anggota komcad yang berdiri di atas dua kaki diprediksi bakal menyulitkan pengusutan hukum tatkala muncul tindak-tindak kekerasan dalam proses pengawalan demonstrasi.

"Kalau, misalnya, di tentara mereka statusnya apa? Kalau, misalnya, melakukan kekerasan dia akan bagaimana? Apakah dia mendapat impunitas atau bagaimana? Nah, di situlah pengaburan batas antara institusi sipil dan militer yang nanti akan dirusak," ucap Ibnu kepada BBC News Indonesia, Senin (15/06).

Mengutip makalah berjudul Problem Dualisme Personalitas Hukum Pada Anggota Komponen Cadangan di Indonesia (2025) yang disusun dosen Universitas Islam Indonesia (UII), Rahadian Diffaul Suwartono, status anggota komponen cadangan dapat diuraikan dengan mengamati tahapan pengelolaannya.

Anggota komponen cadangan, pada awalnya, adalah warga negara dari unsur sipil. Selepas mendaftarkan diri serta diterima sebagai personel komponen cadangan, mereka berstatus militer selama menjalani masa pelatihan.

Beres berlatih, status sipil mereka akan diberikan lagi. Saat negara memerlukan, unsur-unsur sipil ini bisa diaktifkan dan statusnya balik ke militer. Sewaktu berstatus militer, anggota komponen cadangan terikat dengan hukum militer.

Rahadian, masih mengacu makalahnya, memaparkan beberapa persoalan yang menyelimuti status hukum komponen cadangan.

Pertama, proses perubahan status personel komponen cadangan dari sipil ke militer—dan sebaliknya—dipandang menjadi "akar ambiguitas." Alasannya, belum ada kepastian indikator maupun mekanisme dalam menentukan kapan komponen cadangan dibutuhkan negara.

Tantangan berikutnya, kedua, ialah bagaimana penafsiran hakim-hakim di peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) tatkala terjadi pelanggaran hukum yang menyeret komponen cadangan.

"Fakta di lapangan, hakim-hakim di lingkungan Mahkamah Agung selama ini berpotensi blunder dalam memutus perkara-perkara yang bersinggungan antara militer dan sipil," tandas Rahadian.

Fenomena ini, Rahadian melanjutkan, telah mengemuka ketika Orde Baru memanggul kuasa dan sayangnya bertahan sampai sekarang. Implementasinya, setiap kasus hukum yang melibatkan tentara seringkali berujung proses di peradilan militer, kendati korbannya berasal dari kelompok sipil.

Ujung-ujungnya, peradilan militer cuma menyediakan karpet impunitas kepada para pelaku tindak pidana. Keadilan tidak pernah diraih korban.

Di sinilah Rahadian berpendapat bahwa status hukum komponen cadangan sangat mungkin menambah kerunyaman dualisme peradilan—sipil & militer—yang sepanjang pengalaman belum tiba di titik temu penyelesaian konkret.

Keberadaan komcad, dalam perspektif Ibnu, semakin menguatkan bau-bau militerisme manakala "sipil dipaksa menjadi militer."

Sebelum komcad, Ibnu menyodorkan kasus kebijakan retreat terhadap menteri atau kepala daerah, juga jabatan lain yang menempel pada program-program utama rezim Prabowo Subianto.

"Saya melihat kesempatan komcad untuk digerakkan oleh rezim ini akan selalu terbuka," tutupnya.

Kemhan: Penggunaan komcad tidak bisa sembarangan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyebut penggunaan komcad dalam operasi militer wajib melalui keputusan politik pemerintah—presiden dengan persetujuan DPR.

Komcad, Kemhan meneruskan, tidak berdiri sendiri serta di bawah kendali Panglima TNI. Penggunaan komcad sifatnya "alternatif terakhir" jikalau komponen utama—TNI—memerlukan tambahan tenaga.

Kemhan menegaskan saat dalam posisi tidak dimobilisasi, anggota komcad terikat dengan hukum positif yang berlaku bagi warga sipil. Kemhan turut mengungkapkan bahwa proses rekrutmen terhadap personel komcad ditempuh secara ketat.

Pembentukan komcad, Kemhan melanjutkan, berbeda dengan kelompok milisi atau sipil yang dibebankan tugas bertempur. Segala yang mendasari aksi komcad tidak bisa dijalankan serampangan, demikian klaim Kemhan.

Kemhan sendiri, tak ketinggalan, mengklarifikasi betapa komcad tidak sama dengan wajib militer. Asas yang dipegang dalam pemberlakukan komcad ialah sukarela, sementara wajib militer lebih mengikat. Mereka yang berpartisipasi di wajib militer, ambil contoh, dapat membangun karier kedinasan di militer—setelah tuntas pelatihan.

Pada dasarnya, Kemhan memastikan pendirian komcad merupakan wujud penguatan pertahanan negara, melengkapi langkah lain seperti modernisasi alutsista maupun profesionalisme prajurit.

Demi merealisasikan penguatan itu, Kemhan sempat mengutarakan wacananya untuk membangun dua batalyon khusus komcad di seluruh kabupaten di Indonesia—sekitar 514. Dengan begitu, personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan sumber daya manusia.

Dari Aceh, Timor Leste, sampai Reformasi 1998

Cerita bagaimana sipil dilatih—dan dipersenjatai—oleh militer untuk mengamankan "kepentingan negara" mengendap di ingatan memori kolektif sosial-politik di Indonesia. Jejaknya cukup panjang serta turut membentuk wajah rezim berkuasa.

Militer Orde Baru menggandeng kelompok sipil—organisasi masyarakat (ormas), keagamaan, hingga sayap partai—untuk mendukung agenda pembersihan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.

Organ-organ sipil ini diberi persenjataan oleh militer dan mulai melakukan pembantaian di Jawa sampai Bali.

Bergeser ke Timor Timur, sekarang Timor Leste, militer membentuk kelompok sipil bersenjata dengan nama Aitarak. Pemimpinnya ialah Eurico Gutteres, yang lebih dulu direkrut militer untuk mengemban misi mata-mata sepanjang 1999—atau jelang referendum.

Dengan arahan Eurico, milisi Aitarak mengencangkan mobilisasi pro-Indonesia yang tak jarang berakhir kekerasan.

Kisah kengerian kelompok Aitarak dibuka oleh salah seorang penyintas, Manoe Viegas Carrascalao, di sidang judicial review aturan dasar komcad pada 2021 lalu. Di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Carrascalao berkisah bahwa milisi Aitarak menembaki ratusan orang di Dili, ibukota Timor Leste, secara membabibuta.

Tak lama usai Soeharto mengundurkan diri, Mei 1998, pemerintah hendak menempuh transisi. Formulasi itu diputuskan di Sidang Istimewa MPR pada November. Namun, massa mahasiswa menolak pelaksanaan sidang istimewa.

Selama Mei hingga November 1998, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini berubah menjadi TNI, mengerahkan kelompok sipil yang dikenal dengan Pam Swakarsa. Mereka ditugaskan mengamankan Gedung MPR-DPR, di samping menghalau massa demo. Bentrok tak terhindarkan.

Kekuatan Pam Swakarsa, seperti dicatat dalam buku Routledge Handbook of Political Islam(2012), berjumlah 30.000 hingga 50.000 orang, terdiri dari berbagai elemen ormas Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Gerakan Pemuda Islam (GPI), hingga Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI). Senjata mereka, mayoritas, ialah bambu runcing atau pedang.

Di Aceh, tatkala status darurat militer dicetuskan pada 2003, pemerintah mengajak serta masyarakat sipil untuk bergabung ke dalam operasi militer, mengacu laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemerintah merekrut warga sipil sebagai informan—disebut cuak oleh masyarakat setempat—serta membangun aliansi bersama penduduk. Keduanya dipakai guna melemahkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pada Oktober 2003, Front Perlawanan Separatis GAM (FPSG) dideklarasikan di Bireuen. Anggota yang terdaftar menyentuh 10.000 orang serta tersebar di hampir semua kabupaten di Aceh.

Amnesty International menyatakan pembentukan FPSG merepresentasikan taktik "Operasi Pagar Betis" bekerja, yang bertumpu pada strategi kerjasama sipil dan militer—seperti dijumpai di Timor Leste.

Orang-orang desa diperintahkan menyisir wilayah operasi. Mereka ditempatkan di depan pasukan militer baik untuk menyapu bersih personel GAM maupun membentengi tentara Indonesia dari tembakan balasan.

Di malam hari, sekitar puluhan orang lokal (Aceh) diterjunkan untuk berpatroli di titik-titik yang dicurigai zona merah—lekat dengan GAM. Siapa yang menyuruh? Militer Indonesia.

"Taktik membentuk dan mengoperasionalisasi milisi dalam operasi militer ini dilakukan dengan maksud agar konflik antara pemerintah pusat dan GAM bergeser menjadi konflik antara masyarakat Aceh dan GAM, atau mengubah konflik struktural menjadi konflik horizontal," ujar Amnesty International.

"Di samping untuk menekan risiko sampai tingkat yang terendah terbunuhnya prajurit yang dikerahkan di medan tempur."

Apakah sejarah akan berulang?