Kasus dugaan kekerasan jurnalis oleh aparat di Makassar kembali diproses setelah tujuh tahun – 'Ini sejarah hukum di Indonesia'

Darwin Fatir menjadi korban penganiayaan pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel.

Sumber gambar, LBH Pers Makassar

Keterangan gambar, Wartawan Darwin Fatir menjadi korban penganiayaan pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel.
    • Penulis, Darul Amri
    • Peranan, Wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 10 menit

Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kantor berita Antara, M. Darwin Fatir, asal Makassar, Sulawesi Selatan, kembali dibuka tujuh tahun setelah peristiwa terjadi. Kasus ini melibatkan empat anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini kembali dibuka setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan perkara yang tidak sah (undue delay), pada 17 Maret 2026.

Melalui putusan itu, pengadilan juga memerintahkan penyidik kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara.

Menurut ahli dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman,proses hukum undue delay yang digunakan dalam perkara Darwin Fatir merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Pada Mei 2026, kepolisian menyatakan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai tahap pertama.

Perkembangan ini terjadi bertahun-tahun setelah pada Februari 2020, kasus sempat terhenti pada tahap penetapan tersangka.

Darwin berharap agar kasusnya bisa berlanjut sampai ke pengadilan. Karena baginya, tujuh tahun adalah waktu yang cukup lama untuk memperoleh keadilan.

"Semoga dengan dibuka lagi kasus ini agar berjalan baik, jadi pastinya kita akan mengikuti prosesnya," kata Darwin.

Kronologi peristiwa 2019 dan mandeknya perkara

Darwin diduga menjadi korban penganiayaan pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel. Saat itu, ia sedang meliput demonstrasi mahasiswa Makassar yang menolak RUU KPK dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kejadian bermula ketika polisi dan mahasiswa saling dorong di depan pintu gerbang utama kantor DPRD Sulsel.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan para mahasiswa.

Aparat kemudian mengejar dan menangkap beberapa mahasiswa.

Darwin, yang saat itu berada di tengah-tengah kerumunan, sempat ditarik oleh anggota polisi. Beberapa polisi yang bertugas lalu disebut melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Beberapa jurnalis televisi melihat pemukulan yang dialami Darwin tersebut. Salah satunya sempat mengingatkan kepolisian di lokasi untuk tidak melakukan kekerasan kepada jurnalis dan mahasiswa.

Unjuk rasa pada 24 September 2019 di depan gedung DPRD Sulsel.

Sumber gambar, LBH Pers Makassar

Keterangan gambar, Jurnalis di tengah unjuk rasa pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Menurut keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, saat itu sebenarnya ada tiga jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan. Namun, dua korban lain tidak melanjutkan proses hukum karena beberapa pertimbangan.

Sementara itu, Darwin memilih tetap memperjuangkan kasusnya dengan didampingi tim hukum LBH Pers Makassar dan koalisi jurnalis Makassar.

Mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Sulsel pada 26 September 2019.

Proses hukum sempat berjalan. Bahkan, pada 26 Februari 2020, pihak penyidik Polda Makassar menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka.

Namun, sejak penetapan tersangka itu, proses hukum mulai tersendat. Permintaan perkembangan kasus dari tim LBH Pers sama sekali tidak direspons oleh penyidik.

"Sejak penetapan empat tersangka itu kami sudah bertanya dan menyurati penyidik tetapi tidak ada respon sama sekali," kata penasehat hukum Darwin dari LBH Pers Makassar, Anggareksa, Kamis (23/04).

Karena mandek, kasus tersebut akhirnya ditempuh ke pengadilan melalui proses praperadilan.

M. Darwin Fatir

Sumber gambar, M. Darwin Fatir

Keterangan gambar, M. Darwin Fatir, jurnalis Kantor Berita Antara.

Seiring berjalannya waktu, status dari empat tersangka tersebut kini telah berubah. Dari empat orang, salah satu tersangka dinyatakan telah meninggal dunia pada 2021.

Sementara itu, dua tersangka lain telah diberhentikan dari kepolisian.

Hanya ada sisa satu tersangka yang tercatat masih menjadi polisi aktif di jajaran Polda Sulsel.

Bagaimana perkembangan terbarunya?

Menyusul putusan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal PN Makassar, Fitria Ade Maya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menyebut telah menindaklanjuti kasus Darwin.

Tim penyidik menyatakan telah melanjutkan pemeriksaan Darwin pada Selasa (21/04). Setelah itu, berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Pejabat Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Benyamin, memastikan bahwa kasus Darwin sudah mulai diproses kembali oleh penyidik. Saksi korban dan terduga pelaku kini sudah dimintai keterangan tambahan.

"Sudah dikirim, baru tahap satu. Belum diketahui apa hasil penelitian dari jaksa," sebut Benyamin melalui pesan singkat, pada Sabtu (23/05).

Hakim PN Makassar

Sumber gambar, LBH Pers Makassar

Keterangan gambar, Hakim PN Makassar, Fitria Ade Maya.

Merespons pelimpahan tersebut, Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengaku akan mengecek registrasi penerimaan berkas dari penyidik Polda.

"Nanti minta dulu SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan]-nya atau nomor SPDP dari penyidik Polda. Supaya dapat kami cek di aplikasi CMS Kejati Sulsel," kata Soetarmi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Anggareksa dari LBH Pers menyebutkan, hingga akhir Mei 2026, mereka belum menerima perkembangan berkas terbaru dari pihak penyidik Polda.

'Terobosan' pasal undue delay, sejarah hukum di Indonesia

Awal 2026, melihat kasus Darwin yang tertahan lama, tim LBH Pers Makassar memohonkan agar perkara Darwin dipraperadilankan.

Langkah ini diambil berdasarkan KUHAP yang baru dalam Undang-Undang Nomor 20/2025 yang berlaku sejak Januari 2026. Aturan baru tersebut mengatur tentang undue delay, atau penanganan perkara yang tertunda.

"Hal baru yang menarik dalam KUHAP yang baru itu undue delay, yaitu penanganan laporan pidana yang tertunda, itu menjadi objek praperadilan. Sehingga itu, kemarin kita ajukan dan alhamdulillah kita menang," kata Anggareksa.

"Jadi putusan hakim itu menyatakan bahwa termohon, dalam hal ini adalah direktorat umum kriminal Sulsel, itu terbukti melakukan undue delay atau penundaan penanganan perkara klien kami."

Dalam sidang putusan praperadilan di PN Makassar, hakim tunggal Fitriah Ade Maya membacakan hasil putusan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, pada tahun 2022 hingga 2023, pemohon secara aktif menanyakan kelanjutan penanganan perkara.

Pihak kepolisian ternyata tidak memberikan respons tertulis atau lisan sama sekali kepada Darwin mengenai perkembangan tersebut.

Sidang praperadilan

Sumber gambar, LBH Pers Makassar

Keterangan gambar, Sidang praperadilan kasus kekerasan jurnalis Antara

Pihak kepolisian menyebut alasan penundaan tersebut adalah karena mereka "menunggu petunjuk pimpinan". Namun, petunjuk ini disebut tak kunjung muncul.

Pihak kepolisian dinilai tidak dapat membuktikan dalil bantahan ini mengenai adanya surat tertulis atau memo dari pimpinan tersebut.

"Sehingga dalil termohon haruslah dikesampingkan dan ini sudah terang bagi hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah, sehingga petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan," kata hakim pada saat pembacaan isi putusan.

Melansir amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal PN Makassar, terdapat instruksi bagi tim penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum setelah putusan ini dibacakan agar dilakukan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari," katanya.

Baca juga:

Sementara menurut ahli dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman, proses hukum undue delay yang digunakan dalam perkara Darwin Fatir merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Terobosan hukum ini pertama kali diterapkan di sidang praperadilan yang digelar oleh PN Kota Makassar.

"Ini sejarah hukum di Indonesia pertama kali, karena menggunakan pasal KUHAP yang mengatur tentang undue delay. Dan juga kabar baik dalam memastikan upaya penegakan hukum yang lebih adil berkaitan dengan kasus-kasus yang menyasar pada kerja-kerja jurnalistik," ungkap Herlambang saat dihubungi.

Saat proses sidang praperadilan kasus jurnalis Darwin di PN Makassar, Herlambang hadir sebagai saksi ahli dari Dewan Pers. Bagi Herlambang, putusan ini mestinya menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi institusi Polri.

Sebab, menurutnya, kasus kekerasan jurnalis telah terjadi di mana-mana. Namun, kasus-kasus tersebut kerap tidak mendapati upaya maju dalam proses penegakan hukum.

"Artinya tidak diproses. Nah, dengan adanya kasus undue delay ini kan seharusnya polisi belajar atas pengalaman yang keliru. Apalagi menunda sampai bertahun-tahun menunda, dalam kepastian hukum, upaya membentengi kebebasan pers jadi lemah, karena tidak ada niat baik dari Polri agar penegakan hukum ini yang lebih cepat," tambah Herlambang.

Berharap lanjut ke pengadilan

Setelah pemeriksaan lanjutan di Polda, Darwin berharap agar kasusnya bisa lancar berlanjut sampai ke pengadilan. Karena baginya, waktu tujuh tahun adalah penantian yang cukup lama untuk memperoleh keadilan.

"Pasti kita tahu berurusan hukum itu menyita waktu yang cukup banyak, menguras tenaga karena saya ini kesehariannya masih meliput. Semoga dengan dibuka lagi kasus ini agar berjalan baik, jadi pastinya kita akan mengikuti prosesnya," ujar Darwin.

Darwin juga telah melewati pemeriksaan di Polda Makassar, sebagai saksi korban, pada Selasa (21/04).

Menurut Anggareksa dari LBH Pers, poin pertanyaan penyidik lebih ke arah penegasan, apakah saksi korban masih mempertahankan keterangan awalnya di berita acara sebelumnya.

"Dan penekanan pertanyaan penyidik, terkait saat kejadian, Darwin ini kapasitasnya apa? Dan dijawab kapasitasnya itu sebagai jurnalis yang sedang melakukan peliputan," terang Anggareksa.

Proses pemeriksaan Darwin di Polda

Sumber gambar, LBH Pers Makassar

Keterangan gambar, Pemeriksaan Darwin di Polda

Untuk menguatkan kronologi korban dalam posisi bertugas, LBH Pers juga telah menghadirkan dua saksi jurnalis lain yang melihat langsung korban mengalami kekerasan di lapangan.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan terdahulu, dengan total sekitar 17 hingga 19 pertanyaan.

"Jadi poin pentingnya itu benar sedang melakukan tugas sebagai jurnalis, benar sedang meliput aksi didepan DPRD Sulsel, yang kemudian itu mendapat kekerasan dari oknum anggota polisi, dan kedua itu memperlihatkan foto pada saat korban ini sedang melindungi kepalanya, dia dikeroyok. Poin ketiga itu dalam foto ada kedua saksi dan korban yang sedang meliput dan memakai ID persnya," ujar Anggareksa saat dikonfirmasi Selasa (05/05).

Namun, tim hukum LBH Pers sempat menyayangkan konstruksi pasal yang diajukan oleh penyidik. Pada pemeriksaan, LBH melihat konstruksi pasal tidak berubah, karena penyidik hanya menggunakan pasal dalam KUHP pidana umum.

"Nah, saat itu kami sempat meminta dimasukan itu soal pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, karena itu jelas upaya penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalis. Itu penting karena saat itu korban itu sedang menjalankan tugas jurnalis," tambahnya.

Hanya saja, terkait tersangka kasus, menurut keterangan AKBP Benyamin, dari empat tersangka yang sebelumnya ditetapkan, kini hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan karena satu tersangka lain telah meninggal dunia.

"Kemarin sudah diambil keterangannya termasuk Darwin selaku korban, terus anggota itu yang status tersangka tempo hari. Empat orang sebenarnya, tapi ada yang sudah meninggal," sebut AKBP Benyamin.

Benyamin menyebutkan bahwa saat pemanggilan serta pemeriksaan itu, sempat dilakukan proses mediasi antara saksi dan tersangka dengan dihadiri tim LBH Pers.

"Tapi proses hukumnya tetap lanjut karena ada putusan praperadilan untuk membuka kembali kasusnya, jadi ini sudah diproses. Nanti pelimpahan berkasnya kita maksimalkan karena tidak langsung kita limpahkan ke kejaksaan," kata Benyamin.

Pasca-pemeriksaan dua saksi jurnalis tersebut, tim hukum LBH Pers mengingatkan kembali kepada tim penyidik Polda mengenai tenggat waktu pengerjaan berkas. Berdasarkan putusan hakim, waktu mereka untuk mengirim berkas kasus Darwin ke Kejaksaan paling lambat adalah 18 Mei 2026.

LBH Pers juga sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung tersebut ke polisi. Di antaranya adalah baju milik Darwin yang masih membekas bercak darah serta tanda sol sepatu laras aparat, ditambah dokumentasi foto dan video saat Darwin dianiaya di tempat kejadian.

Jurnalis penyintas kekerasan pada 2014 berharap kasus dibuka lagi

Kasus Darwin bukanlah satu-satunya yang terjadi di Makassar.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mencatat, dalam 10 tahun terakhir, kasus kekerasan baik fisik maupun non-fisik terhadap jurnalis yang terjadi di Sulsel mencapai 23 kasus.

Dari seluruh laporan yang masuk, terduga pelaku datang dari aparat TNI, Polri, hingga pejabat pemerintahan atau pegawai negeri sipil (ASN).

Menurut catatan resmi LBH Pers Makassar, proses hukum kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat seringkali tertunda.

Salah satunya, kasus penganiayaan jurnalis oleh oknum polisi dari Brimob Polda Sulsel di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tahun 2014 silam bahkan tidak diproses sampai tuntas.

Padahal, saat itu pihak penyidik sebetulnya telah menetapkan nama tersangkanya. Tetapi kemudian kasus tersebut perlahan menghilang dari proses hukum, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan.

Melihat titik terang yang terjadi pada perkara Darwin, jurnalis yang juga menjadi korban dugaan kekerasan aparat kepolisian tahun 2014, Iqbal, ikut bersuara.

Ia menyatakan masih berharap kasus lama yang menimpanya bisa dibuka kembali oleh kepolisian.

Menurutnya, kasus itu belum masuk masa kedaluwarsa apabila merujuk pada ketentuan KUHAP baru yang disahkan 2025 lalu. Ia menyebut kekerasan yang terjadi padanya terjadi di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Jurnalis Indonesia memprotes kekerasan

Sumber gambar, Tubagus Aditya Irawan/Pacific Press/LightRocket via Getty Images

Keterangan gambar, Puluhan jurnalis Indonesia menggelar aksi protes di depan gedung Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jalan Medan Merdeka Barat pada 25 Agustus 2016.

"Sebenarnya KUHAP yang baru itu memberikan titik terang bagi teman-teman penyintas kayak saya, yang kasusnya tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian, karena tidak diselesaikan ini akan menjadi preseden buruk kedepannya," kata Iqbal.

Pada peristiwa 2014, Iqbal, yang saat itu meliput untuk Tempo, beserta dua jurnalis dari media lainnya, melaporkan mengalami dugaan tindak kekerasan aparat saat meliput demo di UNM.

Menurut catatan AJI Makassar, terduga pelaku polisi disebut melakukan tindak kekerasan fisik, serta merampas alat peliputan milik jurnalis.

Kasus tersebut sebenarnya sempat diproses. Sebanyak dua polisi dari Brimob Polda Sulsel ditetapkan sebagai pelaku kekerasan. Namun seiring berjalannya waktu, proses hukum kasus tersebut tak berlanjut dan tidak pernah ada pelimpahan berkas ke pengadilan.

Iqbal mengaku sangat kecewa kepada kepolisian jajaran Polda Sulsel. Sebab, saat itu, dia, yang didampingi langsung oleh pengacara yang ditunjuk perusahaan media tempatnya bekerja, tidak pernah mendapatkan update kelanjutan kasus dari polisi yang menangani perkara.

"Tapi saya masih berharap kasus saya ini dibuka lagi seperti kasusnya Darwin, berlanjut P21, bahkan sampai ke persidangan," ungkap Iqbal.