Aturan baru Danantara buka pintu pembiayaan pakai APBN – 'Bikin defisit anggaran' dan 'turunkan kepercayaan investor'

    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 10 menit

Dalam peraturan pemerintah terbaru, Danantara dapat memperoleh 'suntikan' modal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) untuk menjalankan perusahaan induk investasi (holding). Ketentuan ini, menurut sejumlah pengamat yang BBC News Indonesia hubungi, bermasalah.

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026—selanjutnya PP 19/2026—merevisi beleid sebelumnya, PP Nomor 10 Tahun 2025, yang membahas ihwal "organisasi dan tata kelola" Danantara.

PP 19/2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto serta diundangkan pada April 2026. Salinan dokumennya sendiri baru bisa diakses beberapa hari terakhir.

Salah satu poin mencolok yang dimasukkan ke PP 19/2026 adalah soal mekanisme pembiayaan holding investasi. Di pasal 31A (1) dijelaskan negara mampu "melakukan penyertaan modal" kepada holding investasi Danantara.

Penyertaan modal yang dimaksud bersumber dari APBN. Wujudnya merentang dari dana segar, barang milik negara, hingga aset.

Pengamat ekonomi dari Bright Institute, Andri Perdana, menilai keputusan pemerintah menyelipkan "penyertaan modal negara" untuk Danantara bakal membikin APBN berat belaka.

Sebelum perubahan ini mencuat, tambah Andri, Danantara lebih dulu 'mengambil' dividen (keuntungan) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya masuk ke kas negara lewat Kementerian Keuangan. Revisi undang-undang BUMN kemudian menyingkirkan skema itu.

"Jadi, sebenarnya Danantara ini gunanya apa untuk Indonesia?" tanyanya.

Sedangkan Direktur Celios, Bhima Yudhistira, berpendapat diperbolehkannya negara dalam memberikan tambahan modal untuk Danantara merupakan bentuk tata kelola yang "campur baur."

Danantara, lanjut Bhima, semestinya menjadi "entitas yang terpisah," alih-alih masih melekat—atau bergantung—kepada pemerintah.

Ketika Danantara menikmati perlakuan yang cukup istimewa, konsekuensinya akan berpengaruh terhadap sentimen pasar atau investor.

"Pastinya bakal ada kekhawatiran. Defisit APBN dapat mengalami kenaikan dan ini disumbang oleh Danantara," pungkas Bhima.

Polemik distribusi anggaran pemerintah ke Danantara menambah panjang daftar keriuhan yang dihadapi institusi ini sejak pertama kali diresmikan pada awal 2025. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyatakan di balik skala kewenangan sekaligus total aset "yang belum pernah tertandingi sepanjang sejarah," Danantara seolah bergerak tanpa dibarengi pengawasan memadai.

"Saat ini Danantara dikelola dengan tidak transparan, dan sejak awal pembentukannya dengan berbagai celah hukum yang mengiringi memang sudah menunjukkan bahwa lembaga ini akan menjadi lembaga yang tidak akuntabel, tertutup, dan eksklusif," papar peneliti ICW, Seira Tamara.

BBC News Indonesia sudah mengirimkan upaya konfirmasi ke Danantara via email tim komunikasi, Jum'at (05/06) sore. Hingga artikel tayang, mereka belum meresponsnya.

Apa saja ketentuan yang berubah di PP terbaru Danantara?

Kalimat yang menegaskan pemerintah dapat menyuntik modal tambahan ke Danantara didasari konteks "dukungan" atas kewenangan lembaga tersebut.

Di PP 19/2026, terpacak di pasal 29A (1), diterangkan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, Danantara membentuk—satu di antaranya—holding investasi. Status holding investasi ialah badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dipegang Danantara.

Danantara, merujuk pasal 29B (1), bisa mendirikan lebih dari satu holding investasi "dengan persetujuan presiden."

Fungsi holding, seperti tertuang di pasal 29B (2), yakni investasi berorientasi imbal hasil finansial komersial murni yang berfokus pada "pembangunan nasional dan pelayanan publik."

Secara teori, sesuai pasal 29B (4), holding investasi dikerahkan dalam bingkai penanaman modal baik secara langsung, tidak langsung, serta kerja sama dengan pihak ketiga.

Keuntungan atau kerugian yang dihadapi holding investasi, demikian lanjut pasal 29B (5), merupakan "keuntungan atau kerugian holding investasi."

Pendeknya, Danantara, di pasal 29B (6), tidak bertanggung jawab terhadap "segala perbuatan hukum yang dibuat holding investasi."

"Dan tidak bertanggung jawab atas kerugian holding investasi melebihi nilai penyertaan modal," tambah bunyi pasal yang sama.

Lalu di pasal 31A (1) dipaparkan holding investasi yang dibentuk untuk kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, "negara dapat melakukan penyertaan modal kepada holding." Asal dananya: APBN.

Kriteria APBN di sini mencakup dana segar, barang milik negara, piutang, hingga aset lainnya.

Penegasan senada kembali ditemukan di pasal 31A (2) yang menggarisbawahi bahwa Danantara "dapat meminta dukungan kepada negara" berupa "penyertaan modal" bagi holding investasi.

Pasal-pasal di atas merupakan gambaran paling anyar yang dijumpai di PP 19/2026. Penyisipan terkait substansi holding investasi cukup mendominasi aspek perubahan dari aturan sebelumnya—PP 10/2025.

Di luar holding investasi, Danantara ditugaskan pula menyiapkan holding operasional, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Berbeda dari holding investasi, holding operasional lebih ke implementasi "pengawasan" dalam "kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain."

Dalam konteks PP 19/2026, poin pembiayaan yang memanfaatkan pos APBN kepada holding investasi Danantara memantik kritik dari pengamat ekonomi.

Kepala Riset Bright Institute, Andri Perdana, menerangkan ketentuan itu mencerminkan kontradiksi sebuah sovereign wealth fund—lembaga investasi negara. Di Singapura, Andri mencontohkan, Temasek, yang sering kali dijadikan acuan Danantara, bekerja mengikuti koridor "mencari profit sebesar-besarnya" untuk negara. Saham-saham kepunyaan atau terafiliasi pemerintah mereka urus serta kelola secara strategis.

Danantara, menurut Andri, kebalikannya.

"Mereka malah menyerap APBN dengan penyertaan modal negara," tegas Andri kala dihubungi BBC News Indonesia, Jum'at (05/06).

Klausul baru yang termaktub di PP 19/2026 mengenai pemodalan holding investasi bukan satu-satunya gejala, imbuh Andri. Revisi Undang-Undang BUMN, yang turut melahirkan Danantara, berandil dalam penyerahan kuasa dividen negara.

Pasal 3F (2) menekankan semua dividen BUMN dipegang oleh Danantara; bukan lagi mengalir ke Kementerian Keuangan.

Pada akhir 2025, dividen yang disetor ke Danantara menyentuh Rp85 triliun. Angka tersebut dikumpulkan dari sepuluh BUMN. Tahun ini, Danantara menargetkan dividen sebesar Rp150 triliun.

"Ketika Rp85 triliun yang seharusnya bisa didapatkan APBN, itu tidak bisa lagi. Dan sekarang malah minta [dana] APBN lagi," tukas Andri.

"Jadi, Danantara ini sebenarnya gunanya apa untuk Indonesia?"

Di lain sisi, Andri khawatir penyertaan modal negara bagi Danantara bakal mempersempit ruang fiskal yang berujung defisit APBN. Sejauh ini, pemerintah berupaya menjaga agar defisit APBN "tidak lepas dari 3%," kata Andri.

Namun, program-program utama Presiden Prabowo Subianto dituding mengancam batas aman itu lantaran sifatnya yang berskala besar—mulai dari makan bergizi gratis (MBG) hingga koperasi desa merah putih. Dengan perubahan di PP 19/2026, jelas Andri, Danantara bukan pengecualian.

Apabila tetap dipaksakan, defisit APBN—tatkala porsi belanja lebih besar ketimbang pendapatannya—berpeluang berbuah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) guna menambal selisih yang ada. SBN adalah instrumen pembiayaan utang ke pemodal yang nantinya dibayar kembali beserta bunganya.

"Persoalannya, para pemegang aset rupiah, termasuk SBN itu, semakin meragukan keberlanjutan fiskal di Indonesia dalam 10 atau 20 tahun ke depan," ungkap Andri.

"Apakah negara ini masih tidak akan default dalam membayar SBN-nya ketika kebijakan fiskalnya semakin meragukan."

Melemahkan kepercayaan investor

Pada prinsipnya, pendanaan APBN untuk holding investasi Danantara "tidak adil," tandas Direktur Celios, Bhima Yudhistira. Alasannya, Danantara, pada kesempatan terpisah, sudah "mencaplok" dividen BUMN.

"Tapi, Danantara minta disuntik atau bisa disuntik oleh APBN," terangnya kepada BBC News Indonesia, Jum'at (05/06).

Dalam perspektif Bhima, situasi itu memperlihatkan "campur baur" tata kelola yang tidak bisa membedakan antara aset negara dan entitas tersendiri.

"Sehingga nanti pertanggungjawabannya dana APBN, termasuk di dalamnya ada pajak yang digunakan untuk penyertaan modal negara, menjadi tidak clear," tambahnya.

Di taraf tertentu, kondisi tersebut mampu memengaruhi kepercayaan pasar keuangan serta pemodal. Mereka akan berpikir sekian kali untuk menanamkan investasi mengingat pemerintah tak kelewat cakap menjalankan disiplin fiskal.

Sepanjang 2026, perekonomian Indonesia tampak sempoyongan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus merosot, begitu pula nilai tukar rupiah yang konsisten pecahkan rekor—tembus di atas Rp18.000.

Dinamika global, seperti perang Amerika Serikat & Israel melawan Iran, disinyalir melatarbelakangi pelemahan itu. Tapi, tidak sedikit yang meyakini bahwa deretan kebijakan pemerintah—serta bagaimana mereka menyikapinya—juga ambil bagian.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan arus modal yang keluar (capital outflow) sepanjang Mei 2026 berada di angka Rp21 triliun. Terhitung selama 2026, investor asing mencatat penjualan bersih lebih dari Rp67 triliun di pasar saham.

Belakangan, lembaga pemeringkat internasional seperti S&P Global dan Fitch menyodorkan rating kredit 'BBB' ke Danantara Investment Management—merespons rencana penerbitan obligasi.

Peringkat kredit BBB, mengacu ke definisi S&P Global, memperlihatkan kemampuan memadai untuk memenuhi kewajiban keuangan. Sayangnya, dia rentan terhadap kondisi ekonomi yang buruk. Investor disarankan agar menyadari perubahan ekonomi dapat menggoyang stabilitas keuangan mereka.

Skor yang ditujukan ke Danantara mengikuti posisi Indonesia yang divonis serupa oleh Fitch serta S&P Global (Maret 2026).

Keputusan membuka pintu pendanaan dari APBN untuk investasi Danantara disebut Bhima sebagai hal yang berisiko, terlebih di tengah kenyataan ekonomi seperti saat ini.

"Sehingga Danantara bukan menjadi leverage, tapi jadi beban APBN," ucapnya.

"Masalahnya lebih dalam lagi bahwa ini mendorong turunnya tingkat kepercayaan investor."

Ambisi besar, tata kelola dipertanyakan

Danantara, singkatan dari Daya Anagata Nusantara, diharapkan Presiden Prabowo menjelma mesin ekonomi yang efeknya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Danantara akan memimpin investasi di sektor-sektor strategis yang hasil keuntungannya digunakan dalam memenuhi pembangunan.

Begitu Danantara diluncurkan, mereka seketika meraih sejumlah karpet merah. Posisi Danantara, misalnya, berada langsung di bawah presiden. Pembentukan Danantara pun berangkat dari efisiensi anggaran kementerian serta lembaga. Hasil penghematan lantas ditransfer kepada Danantara sebagai modal awal.

Danantara juga mengambil alih semua aset yang sebelumnya dikendalikan Kementerian BUMN. Klaim Prabowo nilainya tembus US$ 1.000 miliar—setara kurang lebih Rp17.600 triliun.

Kendati demikian, besarnya kewenangan maupun valuasi yang menempel pada Danantara tidak diimbangi model pengawasan secara ideal, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara.

"Sejak awal pembentukannya, dengan berbagai celah hukum yang mengiringi, memang sudah menunjukkan bahwa lembaga ini akan menjadi lembaga yang tidak akuntabel, tertutup, serta eksklusif," terangnya kala diwawancara BBC News Indonesia, Jum'at (05/06).

ICW menyebut salah satu indikatornya yakni nihilnya partisipasi publik dalam revisi Undang-Undang BUMN yang menjadi benih kelahiran Danantara.

Praktik semacam itu, ternyata, tetap ditemukan selepas Danantara eksis selama belasan bulan usai diumumkan ke khalayak.

"Ini bisa kita lihat juga dengan belum dipublikasikannya laporan keuangan dan laporan tahunan edisi 2025 Danantara. Hingga kini belum tersedia," jelas Seira.

Analisis Celios memperlihatkan yang absen bukan sebatas laporan kinerja Danantara. Undang-undang pendirian Danantara, ambil contoh, mengecualikan kerugian Danantara dari kategori keuangan negara. Regulasi mitigasi risiko jika Danantara gagal bayar, pada waktu bersamaan, tak didapati.

Riset Celios turut mengemukakan pengangkatan petinggi Danantara diwarnai saling silang peraturan sekaligus konflik kepentingan yang ditimbulkan dari rangkap jabatan.

Di level eksekusi, pilihan investasi Danantara tak sekali memancing pertanyaan, seperti saat mereka memutuskan menginjeksi modal (restrukturisasi) sebesar Rp6,65 triliun ke Garuda Indonesia yang sepanjang 2025 merugi hingga Rp5,4 triliun.

Pelacakan dari gabungan organisasi sipil di bawah inisiatif Danantara Monitor memberi petunjuk bahwa pembiayaan Danantara masih mendekat ke lingkaran oligark kekuasaan serta industri ekstraktif—bertentangan dengan misi realisasi energi bersih & terbarukan mereka.

Danantara sendiri memastikan setiap aksi yang mereka tempuh senantiasa berbasis "transparansi, akuntabilitas, dan integritas." Pendekatan yang bijaksana menjadi pedoman Danantara supaya "meminimalisir potensi risiko."

Sebagai badan investasi negara, sambung Danantara, "peran kami melampaui pengelolaan aset negara."

"Keberhasilan kami tidak hanya diukur dari imbal hasil finansial, tapi dari bagaimana investasi kami mendorong pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," papar CEO Danantara, Rosan Roeslani.

"Kami berkomitmen untuk menghasilkan nilai yang berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi masa depan."

Apakah Danantara benar-benar dapat menuntaskan cita-citanya?

Kepala Riset Bright Institute, Andri Perdana, sangsi selama nuansa politis di tubuh Danantara masih kental. Kunci sebuah lembaga investasi negara dianggap profesional bekerja ialah tidak menyediakan sedikitpun ruang intervensi.

Danantara, bagi Andri, tidak demikian.

"Ini tata cara pemerintahan yang benar-benar komando. Mereka [petinggi Danantara] selalu saja mengiyakan apa mau presiden," ungkap Andri.

Kasus yang belum sepenuhnya lenyap dari ingatan: ekspor sumber daya alam satu pintu. Dalam kebijakan ini, Prabowo memerintahkan Danantara, melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mengurusinya. Andri menilai Danantara tak perlu mengembannya.

Pada akhirnya, antara teori dan praktik terkait konsep besar bernama Danantara sering kali tak menemukan kecocokan, sebut Andri. Ditugasi untuk menghimpun investasi sebesar-besarnya, Danantara justru bertindak menjadi kepanjangan tangan ambisi penguasa.

"Inilah jadinya kalau ketika para kroni menguasai negara," tutup Andri.