PN Jaksel perintahkan Polda Metro Jaya lanjutkan penyidikan kasus penyerangan Andrie Yunus – Apa pertimbangan hakim?

Telah diterbitkan
Waktu membaca: 4 menit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya agar melanjutkan proses hukum kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan hakim tunggal PN Jaksel, Suparna, dalam sidang putusan praperadilan atas perkara Andrie Yunus, Selasa (02/06).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suparna di ruangan sidang.

"Memerintahkan termohon [Polda Metro Jaya] untuk melanjutkan proses hukum [kasus penyerangan Andrie Yunus]," kata Suparna, membacakan amar putusannya.

Hakim Suparna, dalam salah-satu pertimbangannya, mengabulkan permintaan agar proses hukum itu dilanjutkan, karena "beralasan hukum dan demi kepastian hukum".

Walaupun meminta proses penyidikan dilanjutkan, Suparna tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut penyidik telah melakukan penghentian penyidikan secara terselubung atau menunda penanganan perkara.

"Akan tetapi sebaliknya, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum," tegas Suparna dalam amar putusannya.

Usai persidangan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)—selaku kuasa hukum Andrie Yunus—menyambut baik putusan tersebut.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim mengatakan, putusan itu telah memberikan angin segar bagi proses hukum Andrie Yunus.

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," kata Afif.

Dalam perkara praperadilan Andrie Yunus, pihak termohon adalah Kepala Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Upaya praperadilan ini digelar saat peradilan militer tengah menggelar persidangan kasus Andrie Yunus.

Sidang militer ini sejak awal ditolak oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)—selaku kuasa hukum Andrie Yunus.

Mereka menganggap persidangan militer tidak menyentuh siapa aktor di balik kasus penyerangan Andrie Yunus.

'Penyerahan berkas ke Puspom TNI tidak sah'

Upaya gugatan praperadilan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)—selaku kuasa hukum Andrie Yunus.

Mereka meminta hakim menyatakan tindakan Polda Metro Jaya melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

TAUD menyatakan, pelimpahan perkara dan penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga merupakan tindakan yang tidak sah.

Baca juga:

Tindakan Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung, kata TAUD.

Untuk itulah, demikian TAUD, Polda Metro Jaya wajib melanjutkan dan menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Praperadilan ini bukan semata soal prosedur hukum, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan dan menolak impunitas," tegas TAUD.

Polda Metro Jaya klaim masih lanjutkan penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya—selaku termohon—mengatakan, proses penyidikan kasus Andrie Yunus masih berlanjut.

Mereka juga menyatakan penyerahan barang bukti kasus ini ke TNI bukan merupakan upaya penghentian perkara secara terselubung.

Hal itu disampaikan oleh salah-seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan perkara ini, Kamis (21/5/2026).

Masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif," ungkapnya.

Di antaranya, mereka masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

Baca juga:

Polda Metro Jaya juga mengklaim, mereka masih melakukan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya menegaskan, barang bukti kasus ini yang diserahkan ke TNI merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.

Dikatakan, hal itu bukan untuk penghentian penyidikan.

Alasannya, belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro hingga sejauh ini.

Artikel ini akan diperbarui secara berkala.