You’re viewing a text-only version of this website that uses less data. View the main version of the website including all images and videos.
Eks-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (04/06).
Majelis hakim menegaskan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
Hakim juga menyebut apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari," kata hakim.
Selain itu, Noel turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.
Majelis hakim menambahkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Ebenezer dinyatakan terbukti terlibat kasus-kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan lima tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut.
Dalam dakwaan yang dibacakan pertengahan Januari 2026, jaksa mengungkap bahwa dugaan perbuatan pemerasan dilakukan Ebenezer dan beberapa terdakwa lainnya.
Sebagian besar mereka adalah pejabat di Kemenaker dan dua orang lainnya adalah pihak swasta.
Para terdakwa, demikian jaksa di awal persidangan, telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 agar memberi uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar.
Menurut jaksa, ini merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa.
Walaupun semula menepis dakwaan jaksa, belakangan Ebenezer mengaku bersalah dan menyesalkannya.
Ebenezer mengaku bersalah
Sebelumnya, dalam pembacaan pledoinya, Senin (25/05), Noel mengaku menyesal dan mengakui kesalahannya.
Dia menyebut dirinya gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik.
"Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap," ujarnya.
Dia lalu bercerita bahwa kasus ini membuat keluarganya ikut menanggung malu akibat perbuatannya.
Baca juga:
Noel menyatakan dirinya bersalah dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," katanya di hadapan majelis hakim.
Apa isi tuntutan jaksa terhadap Ebenezer?
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Jaksa penuntut kemudian meminta agar majelis hakim menjatuhkan lima tahun pidana penjara kepada Ebenezer.
Noel, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai, Noel menerima uang senilai total Rp 4,435 dalam perkara ini, terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,435 miliar.
Noel disebut pula menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler.
Jaksa menyebut Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000," kata jaksa.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan dipidana pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, lanjut jaksa, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Noel disebut mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi.
Bagaimana persidangan terdakwa lainnya?
Selain sosok Ebenezer, perkara dugaan korupsi ini juga menyeret tujuh pejabat Kemenaker.
Mereka juga dituntut bersalah oleh jaksa penuntut dalam perkara ini, seperti dilaporkan Kompas.com:
- Eks Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker, Fahrurozi, dituntut 4 tahun dan 6 bulan
- Eks Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, dituntut 7 tahun penjara
- Eks Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara,
- Eks Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020 sampai 2025, Subhan, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara
- Eks Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara,
- Eks Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara,
- Eks Koordinator, Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menyatakan para terdakwa di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Sementara itu, dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dituntut hukuman tiga tahun penjara dan Rp 250 juta.
Mereka dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.