Rumah dinas TNI jadi sarang judol – 'Memalukan bagi garda terdepan kedaulatan bangsa'

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images
- Penulis, Redaksi BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 7 menit
Terungkapnya markas judi online (judol) di rumah dinas anggota TNI, Cijantung, Jakarta Timur, tak sekadar perkara sewa-menyewa rumah dinas kepada sipil. Peristiwa ini merupakan ujian bagi TNI untuk meyakinkan publik yang selama ini ragu dengan penegakan hukum karena isu impunitas di tubuh TNI, kata pengamat.
Anggota DPR dari Komisi Pertahanan menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Markas Besar TNI menahan Kasi Intel Gartap1/Jakarta, Letkol Infantri Arman, Pada Jumat (09/10). Arman adalah perwira TNI yang menyewakan rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung (KPAD), Jakarta Timur, yang kemudian menjelma menjadi markas judol.
"Terduga sudah ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, seperti dilansir dalam laman Kompas.
Sebelumnya, sebuah video viral beredar di Instagram @badanperwakilannetizen2, memperlihatkan sejumlah orang berada dalam ruangan yang dipenuhi komputer.
Perekam menduga, ruangan yang berada di antara rumah dinas di KPAD Cijantung, digunakan untuk aktivitas judol pada 4 September lalu.
TNI Angkatan Darat mengklaim telah menyita perangkat elektronik serta memadamkan aliran listrik di rumah dinas milik Letkol Arman.
Menurut sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, secara sosiologis, markas ataupun rumah dinas militer merupakan bagian dari simbol institusi dengan tingkat kendali paling ketat, patriotik dan nasionalis.
"Ternyata, mampu dijebol judol," katanya. "Betul-betul memalukan sangat, bahkan di garda terdepan kedaulatan bangsa".
Menurutnya, masyarakat akan makin skeptis dengan penuntasan kasus judol kali ini, lantaran diduga melibatkan anggota TNI. Oleh karena itu, perlakuan hukum yang adil diperlukan.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut "setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang melibatkan unsur militer maupun sipil harus ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images/Faisal Ramadhan
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sebagai catatan, hingga Juli 2026 ini, terdapat 718 kasus judi online yang ditangani polisi, dengan 1.164 tersangka.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pengungkapan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta pada Mei lalu.
Sebanyak 320 warga negara asing ditangkap dalam sindikat judol yang dilaporkan baru beroperasi selama dua bulan, 287 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia menjadi tersangka. Satu di antaranya, berinisial LTH masih buron.
LTH, kata polisi, memiliki akses langsung dengan bos besar yang ada di luar negeri.
Jaringan judol lintas negara itu disinyalir akan memindahkan aktivitas operasionalnya ke indonesia, setelah adanya penindakan masif di negara-negara sarang judol seperti Kamboja, Malaysia dan Myanmar.
Bagaimanapun, dalam banyak kasus kejahatan siber transnasional, orang-orang yang ditangkap di lapangan sering kali hanyalah operator teknis atau eksekutor, kata Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi, Pratama Persadha.
"Mereka bekerja layaknya karyawan perusahaan biasa dengan sistem sif, target kerja, ada bagian pekerjaan seperti divisi pelayanan pelanggan, operator transaksi, pemasaran digital, hingga pengelola akun," katanya.
Kasus Hayam Wuruk belum tuntas, kini publik dibuat terkejut dengan rumah dinas TNI yang dijadikan markas judol di Cijantung, Jakarta Timur.
Bagaimana awal kasus rumah dinas TNI jadi sarang judol?
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, kasus ini mencuat saat institusi mereka mendapat laporan aktivitas mencurigakan di dalam sebuah rumah dinas di KPAD Cijantung pada 4 September.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny seperti yang dilansir Antara.
TNI mengklaim telah menyita 32 set komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP. Selain itu, aparat menangkap 11 orang yang diklaim warga sipil.
Rumah dinas itu kemudian dipasang garis polisi, aliran listrik pun dipadamkan. Tujuannya, kata Donny, untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, sebuah video yang viral menunjukkan situasi di sebuah ruangan rumah. Video ini menunjukkan beberapa orang sedang beristirahat di kasur bertingkat dengan barisan komputer dalam kondisi hidup.
Si perekam berkata, "Wah ini ada yang enggak beres, pantesan pagarnya [rumah] tinggi, jangan ada yang keluar, ini kompleks tentara, enggak bener kalian."
Kalimat itu ditunjukkan kepada beberapa orang di dalam rumah dinas itu.
Video itu juga menunjukkan layar-layar komputer tersebar di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan situs judol.

Sumber gambar, Istimewa
Lima hari setelah video ini viral, Markas Besar TNI menahan Letkol Arman, perwira yang rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi markas judol.
Arman diklaim menyewakan rumah dinas itu kepada masyarakat sipil.
"Info sementara, rumah disewakan ke masyarakat sipil dan disalahgunakan oleh penyewa rumah," kata Kapendam Jaya Letkol Noor Iskak.
Menurut Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Muhammad Nas, Arman telah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya terkait kasus tersebut.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 mengatur, rumah dinas tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, disewakan, ataupun dialihkan kepada pihak lain di luar kedinasan.
Bagaimanapun, sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta mengatakan, ini bukan semata perkara sewa-menyewa rumah.
"Ini artinya infiltrasi tentara, yang mestinya mempertahankan kedaulatan [negara] ternyata dijebol judol," katanya.
Peristiwa itu juga membuat heran Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. Menurutnya, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi.
"Bagaimana kegiatan yang menggunakan puluhan komputer bisa berlangsung di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi? Ini perlu dijelaskan dan dibenahi," ujar Sukamta seperti yang dikutip dalam laman Kompas.
Apakah publik mulai skeptis terhadap penuntasan kasus judol yang diduga melibatkan anggota TNI?
Orang nomor satu di TNI AD, Jenderal Maruli Simanjuntak, menyatakan akan menindak tegas prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat," katanya.
Di tengah kegaduhan judol di rumah dinas TNI, publik diyakini akan semakin skeptis dalam penuntasan kasus judol.
Menurut Andreas, rasa ragu publik merupakan hal wajar. Alasannya, kata dia, warga menilai penegakkan hukum terkait judol tidak benar-benar adil.
Skeptisme tumbuh, menurutnya, karena "warga sudah berulangkali menghadapi realitas yang tidak transparan sebagai bentuk praktik kekuasaan militeristik".

Sumber gambar, Dinas Penerangan Angkatan Darat
Andreas bilang, penegakan hukum dan sanksi selama ini dilakukan di tengah level rakyat kecil.
Kementerian Sosial, misalnya, menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial bagi 1.494.652 keluarga penerima manfaat, yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online.
Namun, untuk elite penyelenggara judi online, menurut Andreas hampir tidak pernah tersentuh hukum.
"Nanti yang paling jauh dilakukan, mungkin adalah hukuman indisipliner dan memakai peradilan militer, bukan peradilan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau peradilan sipil," jelas Andreas.
Baca juga:
- Sewakan wifi Starlink ke warga Mentawai yang tak terjamah jaringan internet, Yogi Arya Setya dituntut tiga bulan penjara
- Kadet Unhan diduga mundur usai diminta lepas jilbab – 'Diskriminasi dan pelanggaran kebebasan beragama'
- Dari Timor Timur, Aceh, hingga Papua – Bagaimana perang gerilya membunuh warga sipil?
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut dugaan pelanggaran hukum oleh personel militer akan diusut melalui Polisi Militer (POM) TNI.
Apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil, kata dia, maka proses hukum dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sipil.
"Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas," tambahnya.
TB Hasanuddin menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran hukum harus mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang telah diatur.
"Yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata politikus PDI Perjuangan.

Sumber gambar, AFP/ADITYA IRAWAN
Namun, menurut Andreas, jika pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan publik, langkah yang harus dilakukan adalah memecat secara tidak hormat anggota TNI yang terlibat.
Dia berkata, personel TNI itu juga semestinya diadili di peradilan sipil.
Sayangnya, kata Andreas, dalam banyak kasus, masyarakat sering menyaksikan adanya impunitas terhadap mereka yang punya peran besar dalam tindak pidana. Orang-orang itu disebutnya kerap lolos dari jeratan hukum.
Andreas bilang, fenomena itu adalah cerminan apa yang ia sebut sebagai "dekadensi moral" yang sangat serius.
Bagaimana judol membuat masyarakat kecanduan?
Di tengah menjamurnya situs judol, kepolisian mengklaim sudah ada penurunan kasusnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga membuat klaim lebih dari dua juta konten perjudian sepanjang 2025 yang ditangani.
Kementerian ini mencatat, setidaknya 200.000 anak terpapar judol, 80.000 di antaranya berusia di bawah usia 10 tahun.
Judol, menurut Andreas, dirancang layaknya gamifikasi, memunculkan rasa senang dan kenikmatan sehingga orang akan terus bermain.
Kata dia, banyak orang belum menyadari, kalah atau menang dalam judol bukan soal peruntungan, melainkan bagian dari sistem yang mengatur dan memunculkan kecanduan.
Sistem itu dibuat hanya untuk menguntungkan bandar, kata Andreas.
Dia menambahkan, terdapat pula ekosistem digital yang mendukung aksesibilitas judol, seperti tautan mobile banking, layanan top-up, hingga pinjaman online.
"Sehingga lingkaran setan itu saling terhubung, korban tak lagi punya kontrol atas kecanduan mereka," kata Andreas.
Judol,akhirnya dianggap sebagian kalangan sebagai 'jawaban semu' terhadap kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. Pecandunya semakin terpuruk dan parahnya akses bantuan sosial terputus.
"Lagi-lagi yang paling dihukum adalah rakyatnya," kata Andreas.






























