MK uji sengketa ijazah SMA Gibran yang dituding 'cacat administratif dan manipulatif' – Apa yang diketahui sejauh ini?

Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.
Keterangan gambar, Wapres Gibran Rakabuming Raka memberikan isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunan pada 15 Agustus 2025.
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 9 menit

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, eks Menteri Agama Fachrul Razi, mantan Danjen Kopassus Soenarko, dan beberapa pihak lainnya, menggugat pencalonan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon itu berdalil menemukan indikasi bahwa Gibran tak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres pada Pemilu 2024, yang baru diketahui setelah pelantikannya.

Mereka menyebut tak pernah ada dokumen atau ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik putra sulung Joko Widodo itu saat mencalonkan diri. Padahal, syarat pendidikan SMA wajib dipenuhi setiap calon, merujuk UU Pemilu.

Untuk itu, para pemohon menyebut bahwa pencalonan Gibran "cacat secara administratif dan juga ada indikasi manipulatif".

Mereka pun meminta MK menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran dan membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sebelumnya, para pemohon pernah mempersoalkannya syarat pendidikan Gibran ke peradilan umum, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga bersurat ke DPR, namun semua upaya itu tidak menghasilkan kejelasan.

Berikut beberapa hal yang diketahui sejauh ini tentang fakta persidangan di MK itu.

Bagaimana keterangan saksi dan ahli dari pemohon?

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia - Kini hadir di
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Dalam persidangan ketiga itu, para pemohon menghadirkan empat ahli dan saksi.

Mereka adalah mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha; dosen hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini; dosen hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona; dan dosen STHI Jentera Bivitri Susanti.

Yance Arizona

Yance mengatakan pelantikan presiden dan wapres tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan tentang ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan dalam pemilu.

Dia merujuk pada beberapa pasal di UUD 1945, salah satunya adalah pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran atau ketidakadilan bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi."

"Itu ada contoh di beberapa negara bisa dilakukan, meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi," kata Yance.

Yance melanjutkan, diskualifikasi dalam praktik pilkada di Indonesia tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang.

Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, kata Yance, MK mendiskualifikasi pemenang dan memerintahkan penetapan calon lainnya sebagai pasangan terpilih.

Dengan demikian, kata Yance, bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan.

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Mungkin Anda tertarik:

Bivitri Susanti

Bivitri menegaskan MK memiliki kekuasaan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat.

Salah satunya adalah persyaratan calon yang merupakan pagar kualifikasi presiden dan wapres, sebagaimana diamanatkan UUD 1945

"Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice. Intinya, semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil dalam proses pemilu harus sesuai dengan konstitusi, undang-undang, dan seterusnya. Supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari pemilu bisa mendapatkan keadilan," jelas Bivitri.

Dalam perkara PHPU ini, dia bilang, persoalannya bukan terletak pada pendidikan, melainkan ada sebuah syarat yang coba dimanipulasi dengan tujuan kepentingan spesifik, yang perlu dibuktikan melalui sidang di MK.

"Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi," tutur Bivitri.

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Titi Anggraini

Titi berkata, ketentuan pencalonan di pemilu sebelum 2024 mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat.

Namun, katanya, PKPU No 19 Tahun 2023 memuat pengecualian dalam pembuktian persyaratan SMA lulusan luar negeri, asal mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Padahal, ketentuan itu tidak berlaku bagi pemilihan legislatif DPR, DPRD, DPD, maupun pilkada pada tahun yang sama, tambah TIti.

"Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda," kata Titi.

"Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi."

"Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan, dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi," jelas Titi.

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

I Gusti Putu Artha

Putu berkata UU Pemilu secara tegas mengatur norma syarat minimal pendidikan capres dan cawapres, yaitu SMA atau sederajat dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dilegalisasi.

Dia bilang, tidak ada norma pengecualian bahwa ijazah SMA boleh digantikan dengan menyerahkan fotokopi ijazah sarjana.

"Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024," tegas Putu.

Dia juga bilang tidak ada aturan pengecualian seperti itu di pileg sejak Pemilu 2009 hingga 2024, dan juga di pilpres kecuali pada 2024.

Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?

Seorang pengunjuk rasa memperlihatkan poster dalam sebuah unjuk rasa di Jakarta, pada 27 Maret 2024.
Keterangan gambar, Seorang pengunjuk rasa memperlihatkan poster dalam sebuah unjuk rasa di Jakarta, pada 27 Maret 2024.

Perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres 2024 tentang "tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden yang baru diketahui setelah pelantikan" digugat ke MK pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon di antaranya adalah mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Partai Ummat.

Selain itu, ada juga sejumlah purnawirawan jenderal TNI, yaitu mantan Menteri Agama dan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi, mantan KSAD Tyasno Sudarto, mantan Danjen Kopassus Soenarko, dan lainnya.

Dalam persidangan pertama yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, pada Senin, (21/09), para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk bahwa syarat pendidikan pencalonan Gibran cacat hukum.

"Cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/09).

Pasalnya, pemohon menyebut tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan SMA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMA milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud No 29 Tahun 2014, yang menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan.

Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah), mengucapkan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Keterangan gambar, Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah), mengucapkan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Indikasi cacat persyaratan itu, menurut pemohon, berangkat pada dua hal.

Pertama adalah terjadinya perubahan norma yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yaitu mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA (SMA) bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Pasal itu berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada pasal … pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Padahal, pemohon memandang ijazah perguruan tinggi tidak bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA.

Selain itu, menurut mereka, semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian ijazah SMA untuk lulusan luar negeri.

"Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t [UU Pemilu] bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," kata Denny.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".

Petugas keamanan berdiri di depan papan yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelum dimulainya upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Keterangan gambar, Petugas keamanan berdiri di depan papan yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelum dimulainya upacara pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Kedua adalah surat keterangan penyetaraan SMA Gibran dari Ditjen Dikdasmen, Kemendikbud, terindikasi diterbitkan secara superkilat (kurang dari satu hari).

"Hal-hal demikian mengindikasikan ada upaya manipulatif yang kami mengistilahkannya terstruktur, sistematis, dan terencana, TST," kata Bambang Widjojanto.

Artinya, kata pemohon Denny Indrayana, Gibran tak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA saat mencalonkan diri menjadi cawapres.

"Cacat pencalonan yang sifatnya administratif dan manipulatif itulah yang menjadikannya masuk dalam kategori electoral fraud, sehingga layak bagi kandidat untuk dijatuhkan sanksi berat," kata Denny.

"Tegasnya, kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif, yang bersangkutan didiskualifikasi," ujarnya.

Apalagi, sebut Denny, pencalonan Gibran bukan hanya bermasalah dengan syarat pendidikan SMA, "tetapi sejatinya juga tidak memenuhi syarat umur, sebelum aturannya diubah oleh MK."

Dia juga berargumen bahwa MK berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang pihaknya ajukan, meski pelantikan telah dilakukan. Dia merujuk pada tujuh putusan MK tentang pilkada yang memiliki pola sama.

Salah satunya "di Nias Selatan. Meskipun sudah menjabat satu kali, tapi ketika ternyata KPU-nya verifikasi faktual dinyatakan tidak lulus SLTA, Mahkamah menguatkan pembatalan calon dari Bupati Fahuwusa Laia," ujar Denny.

Untuk itu, para pemohon meminta MK untuk menjatuhkan putusan, di antaranya:

  • Menyatakan diskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur UU Pemilu;
  • Menyatakan batal Keputusan KPU yang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres;
  • Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh MPR;
  • Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

Apa respons KPU atas gugatan itu?

MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.
Keterangan gambar, MK kembali menggelar sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pada Rabu, (30/09), dengan agenda pembuktian pemohon.

Atas gugatan itu, pihak termohon yaitu KPU memberikan jawabannya pada sidang kedua di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat lalu (23/09).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum KPU, Saleh berkata para pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan ranah MK.

Kemudian, Saleh bilang, dalil pemohon dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret.

Hal ini dibuktikan, kata Saleh, dengan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat termasuk dari para pemohon sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses itu sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.

KPU juga memandang putusan MK atas tujuh perkara pilkada tidak dapat diterapkan, tanpa melihat konteks perkara yang melatarbelakanginya.

"Tujuh perkara pilkada yang dijadikan rujukan oleh para pemohon terdapat keadaan khusus berupa adanya laporan, temuan, atau perbedaan penafsiran penyelenggara pemilu mengenai keabsahan syarat calon yang berkaitan dengan hasil pemilu. Keadaan khusus tersebut tidak ditemukan dalam perkara a quo," kata Saleh.

Lalu terkait dengan pengecualian ijazah SMA dari sekolah asing dalam PKPU 19 Tahun 2023, KPU berkata aturan itu telah sesuai dengan amanat UUD RI 1945 yang mendelegasikan syarat pasangan capres dan cawapres ke UU Pemilu dan disinergikan dengan Permendikbud.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lalu menanyakan ke KPU: Apakah pengecualian syarat pendidikan paling rendah SLTA dari luar negeri telah berlaku juga pada PKPU di pemilu sebelumnya?

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, "belum, Yang Mulia."

"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?" tanya Saldi lagi.

Selain itu, KPU juga berpendapat bahwa dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai cawapres telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan itu, KPU memohon MK untuk menjatuhkan putusan, yaitu:

  • Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres cawapres, penetapan nomor urut pasangan calon, dan tentang penetapan hasil pemilu.