Nasib masyarakat adat Nusa Tenggara hingga Kalimantan terjepit taman nasional – 'Tanah ini dari leluhur, bukan negara'

Warga NTT memprotes status taman nasional Mutis.

Sumber gambar, Dokumentasi warga

Keterangan gambar, Masyarakat adat di Mutis, NTT, saling dorong dengan aparat keamanan. Mereka menolak status taman nasional.
    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 16 menit

Pemerintah punya misi melestarikan alam melalui kebijakan konservasi. Wajah konservasi, salah satunya, ialah taman nasional. Akan tetapi, penetapan taman nasional memantik penolakan masyarakat adat di sejumlah daerah.

Masyarakat adat memandang penetapan taman nasional sebagai ancaman terhadap ruang hidup, nilai sakral, dan hubungan turun-temurun dengan hutan.

Aleta Kornelia Baun, misalnya, cemas mengetahui kabar bahwa pemerintah akan menetapkan kawasan Mutis Timau menjadi taman nasional. Pasalnya, menurut perempuan adat kelahiran Mollo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 60 tahun silam ini, area Mutis dikenal sebagai hutan adat, keramat, sekaligus tempat sakral.

Aleta menyampaikan penolakan tersebut secara lantang. Dia tak mau masyarakat adat di sekitar Mutis terdampak ketetapan pemerintah.

Begitu pemerintah membingkai kawasan Mutis sebagai taman nasional, maka sistem zonasi turut diterapkan di dalamnya, ujar Aleta. Salah satu yang berlaku di taman nasional ialah zona inti. Di zona inti, kegiatan manusia dikecualikan dan hanya difungsikan untuk perlindungan keanekaragaman hayati.

Ini yang membikin Aleta kecewa.

"Itu akan mengancam kesakralan Mutis," tegasnya kala dihubungi BBC News Indonesia, awal Mei 2026.

"Dan kata keramat sendiri tidak muncul dalam definisi yang dibuat sama pemerintah."

Di lain sisi, keputusan mengubah status Mutis ke taman nasional juga bakal menyingkirkan masyarakat adat dari tali pengikat kepada para leluhur.

Senada, Walhi dan Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melihat pendekatan konservasi saat ini justru meminggirkan masyarakat adat, karena zonasi berpotensi menggusur dan tidak mengakui pengetahuan lokal sebagai bagian dari pelestarian.

Akademisi menilai konflik ini berakar pada model konservasi eksklusif yang tidak partisipatif, bahkan mewarisi cara pandang kolonial yang menempatkan negara sebagai penguasa utama hutan dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.

Kasus serupa di berbagai daerah, dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara dan wilayah lainnya, menunjukkan pola berulang sehingga memunculkan pertanyaan: bisakah konservasi berjalan tanpa menyingkirkan masyarakat yang selama ini justru menjaganya?

Masyarakat adat di Mutis Timau melawan

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Berdasarkan hasil kajian serta rekomendasi dari Tim Terpadu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan—sebelum dipecah—pada 2024, ekosistem Mutis, lengkapnya "Mutis Timau," diubah fungsinya menjadi taman nasional, dari mulanya cagar alam.

Luasnya, yang mencakup Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta Kabupaten Timor Tengah Utara, menyentuh nyaris 80.000 hektare.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan waktu itu, Siti Nurbaya, mengungkapkan alasan pemilihan Mutis Timau didorong faktor kontribusinya dalam konservasi.

Kawasan Mutis Timau, Nurbaya bilang, "bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur."

"Tapi, juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan, dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," paparnya.

Baca juga:

Menyusul usulan kebijakan ini, masyarakat adat di wilayah Mutis pun menempuh perlawanan.

Akhir April 2026, bertepatan dengan kedatangan pejabat pemerintah maupun daerah dalam rangka "sosialisasi," warga setempat berupaya melayangkan protes.

Kehadiran mereka sempat ditahan aparat yang berjaga. Terjadi aksi saling dorong antara massa serta personel keamanan.

Tak berhenti di situ, warga melangsungkan pemalangan akses jalan, menghadang rombongan pemerintah. Eskalasi kembali meningkat.

Perwakilan pemerintah lantas turun dan menemui massa.

Pemerintah, mengutip kronologi yang dicatat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, menyepakati tuntutan utama massa aksi, yakni "tidak diperbolehkannya aktivitas apa pun di dalam kawasan Mutis hingga konflik benar-benar mereda," demikian tulis Walhi NTT.

Penolakan taman nasional

Sumber gambar, Dokumentasi warga

Keterangan gambar, Aleta Baun sedang berdiskusi dengan warga di Mutis terkait penolakan taman nasional.

Namun, masyarakat adat di sekeliling Taman Nasional Mutis Timau (TNMT) menilai visi pemerintah tidak pernah melibatkan aspirasi di tapak, yang pada akhirnya cuma perlahan menggusur eksistensi mereka.

Penetapan Taman Nasional Mutis Timau memantik reaksi keras dari masyarakat. Warga berbondong-bondong mewujudkan ritual tutup hutan, terang Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga.

"Kalau mereka ritual buka, maka boleh masuk hutan, boleh mengakses hutan. Tapi, kalau mereka ritual tutup, maka tidak boleh akses, tidak boleh melewati kawasan itu. Nah, itu yang salah satunya mereka lakukan pada saat Mutis Timau dijadikan taman nasional," papar Yuvenius kepada BBC News Indonesia, awal Mei 2026.

Yevenius berargumen masyarakat adat telah berpartisipasi dalam menjaga hutan dengan berpegangan kepada pedoman leluhur atau tetua yang diwariskan dari generasi ke generasi. Praktik tersebut berjalan efektif.

Sayangnya, pemerintah tidak melihat kebudayaan lokal dalam sudut pandang konservasi, tambah Yevenius. Demi merawat hutan, keberadaan masyarakat adat dipinggirkan dengan klausul zonasi.

"Bagaimana kegiatan masyarakat adat dianggap seperti halangan sementara bagi mereka sendiri hutan adalah tempat yang keramat?" tanyanya.

'Seolah kami tidak melindungi hutan'

Aleta berkata bentang alam di sekitar Mutis memegang peran yang besar.

Ekosistem di sana berpijak pada konsep yang dikenal dengan air nama, kayu nama, serta batu nama. Ketiganya menciptakan harmoni yang memanggul keberlanjutan kehidupan.

Imaji terhadapair nama, Aleta memberitahu, merupakan segala yang berkorelasi dengan air—mata air (oekamaf) atau sungai (noel).

Tiga gunung di kawasan Mutis—Kekneno, Mollo, dan Mutis—menyediakan sumber mata air yang awet. Dari situ, air lantas mengalir ke empat sungai besar yang melintasi banyak titik, dari Kupang sampai Timor Leste.

Kemudian kayu nama, yang dalam kebudayaan masyarakat adat dikenal dengan haukanaf, adalah tempat di mana bahan makanan—seperti madu—berada.

Sementara yang terakhir, batu nama, atau faudkanaf, merupakan kepercayaan yang menegaskan identitas dan marga masyarakat adat bermula dari batu maupun kayu.

Taman nasional

Sumber gambar, Dokumentasi warga

Keterangan gambar, Aleta bersama warga adat lainnya menolak taman nasional.

Tapi, Aleta meneruskan, semuanya terancam sirna dengan keputusan pemerintah untuk membawa wilayah Mutis ke pengelolaan taman nasional.

"Nah, menurut masyarakat, kalau sudah ada zona, itu di dalamnya termasuk zona pemanfaatan. Zona pemanfaatan itu, pemanfaatannya untuk apa dan siapa? Bukan untuk masyarakat," ucapnya.

Aleta memandang seluruh ekosistem Mutis dimiliki "orang-orang Timor," dan oleh sebabnya masyarakat "punya kewajiban untuk menjaga keutuhan Mutis."

Dengan menetapkan Taman Nasional Mutis Timau, pemerintah, sambung Aleta, seolah menepikan signifikansi masyarakat adat dalam perjuangan konservasi.

"Kenapa saya katakan kami semua punya kewajiban? Karena Mutis itu yang menghasilkan sumber-sumber mata air. Dia yang menyuburkan tanah dan memberi udara yang segar kepada masyarakat," jelasnya.

Harapan Aleta pemerintah mampu mendengar permintaan masyarakat adat di Mutis; merevisi predikat taman nasional menjadi "hutan adat." Nasib warga, Aleta menggarisbawahi, akan tergerus apabila cap taman nasional tetap diberlakukan.

Masyarakat adat, Aleta melanjutkan, khawatir makna "konservasi" yang dipegang pemerintah justru menjauhkan dari usaha perlindungan hutan yang ideal.

"Yang kami sangat sakit hati dengan pemerintah, perlakuan negara, seolah-olah hutan itu tidak ada yang jaga dan melindungi," tukasnya.

"Tanah di sini itu diberikan oleh Tuhan, untuk hidupkan diri kami, bukan [dari negara]. Karena saya tahu bahwa negara tidak lahir lebih dulu daripada leluhur kami."

Konflik menyebar dari timur hingga barat Indonesia

Situasi serupa tidak cuma ditemukan di Nusa Tenggara Timur tatkala nasib masyarakat adat dipertaruhkan dengan taman nasional.

Pada 2002, pihak Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) di Kalimantan Barat dituding merebut wilayah adat Ketemenggungan Belaban Ella melalui "perintisan tata batas."

Akibatnya, terjadi pelarangan serta pembatasan kegiatan masyarakat adat. Puncaknya yakni saat pengelola taman nasional melaporkan dua warga yang dinilai melanggar aturan ruang tersebut.

Tujuh tahun berselang, masyarakat di tiga kasepuhan dalam Kesatuan Adat Banten Kidul yang tinggal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dihadapkan tekanan berupa Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Masyarakat adat di sana dicegah memanfaatkan lahan lantaran kawasan yang mereka tempati telah masuk zona konservasi.

Bergeser ke Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Manggarai Barat, masyarakat adat Ata Modo terdampak penetapan Taman Nasional Komodo (TNK). Tak hanya itu, mereka disebut tersingkirkan oleh ambisi pemerintah dalam pembangunan di sekitar daerah konservasi, termasuk untuk kepentingan pariwisata.

Pemerintah Provinsi NTT, beberapa tahun lalu, sempat mengusulkan agar wilayah di Pulau Komodo sebatas dipakai untuk penyelamatan habitat komodo.

Warga yang mendiami daerah itu perlu direlokasi. Rencana pemerintah seketika ditolak.

Dalam penelitian etnografi yang dibukukan dengan judul Pulau Komodo: Tanah, Rakyat, dan Bahasanya (1987), JAJ Verheijen menerangkan jauh sebelum Taman Nasional Komodo hadir, sudah lebih dulu terdapat peradaban kebudayaan di Pulau Komodo yang dibawa masyarakat Ata Modo.

Pulau Komodo, oleh mereka, dipanggil dengan nama Tana Modo. Bahasa yang digunakan sehari-hari: Wana Modo.

Mayoritas warga Ata Modo bertahan hidup dengan bertani, selain menangkap ikan, mengumpulkan ganggang, serta memetik asam pada musim tertentu.

Komodo

Sumber gambar, Wolfgang Kaehler/LightRocket via Getty Images

Keterangan gambar, Pintu masuk Taman Nasional Komodo.

Saat pemerintahan Indonesia dikendalikan Orde Baru, kelompok Ata Modo dikepung masalah di bawah jargon "pelestarian alam."

Pemerintah Orde Baru menempelkan berbagai predikat atas kawasan di Pulau Komodo: dari suaka margasatwa hingga taman nasional. Konsekuensinya, mereka tersingkir.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi nonpemerintah yang rutin mengadvokasi isu perampasan lahan, menyebut "negara pelan-pelan mengeksklusi masyarakat lokal—Ata Modo—dari tanah dan ruang hidup mereka."

Di Pulau Komodo, "melalui narasi penyelamatan lingkungan," sambung KPA, negara menancapkan kekuasaannya.

Baca juga:

Di Sulawesi Tengah, masyarakat adat Moa beradu dengan persoalan yang sama. Pada 2021, mereka menyodorkan proposal penetapan hutan adat seluas lebih dari 7.000 hektare. Oleh pemerintah, lahan yang disetujui tak sampai setengahnya, cuma hampir 1.500 hektare.

Sisa lahan yang diajukan untuk menjadi hutan adat lalu dialihkan pemerintah sebagai bagian dari Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Niat masyarakat adat Moa dalam meminimalisir ketimpangan sekaligus konflik agraria tidak terealisasi.

Kemudian, di Pulau Sumatra, Surat Pernyataan Menteri Pertanian yang dikeluarkan pada 1982 mengubah peruntungan masyarakat adat Semende. Surat itu memutuskan lahirnya Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Area taman nasional, rupanya, dituding mencaplok lahan adat Semende, yaitu Desa Banding Agung.

Penelusuran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan warga Semende menghuni desa tersebut setidaknya sejak 1807.

Informasi perihal penetapan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan sendiri baru tiba di lingkup masyarakat adat Semende pada 2003. Pemerintah dinilai tidak pernah mengajak masyarakat untuk duduk di satu forum. Bahkan, masyarakat adat Semende pernah dituduh merambah hutan serta menyerobot lahan taman nasional.

Tak lama, masyarakat adat Semende bergerak guna mempertahankan lahan mereka. Mereka melakukan pemetaan mandiri dan membangun dialog bersama pemerintah.

Meski demikian, merujuk catatan AMAN, solusi yang diharapkan tidak kunjung direngkuh. Bukti eksistensi masyarakat adat Semende tidak dipertimbangkan pemerintah dalam menata ulang tata ruang.

AMAN menyebut selain tidak diberikannya pengakuan, dugaan pelanggaran kepada masyarakat adat Semende turut menyeruak. Warga, terang AMAN, diduga digusur. Tanaman, gubuk, serta alat perkebunan disinyalir dibakar. Kepahitan ini terjadi pada medio 2012.

'Praktik konservasi tergolong menyingkirkan masyarakat adat'

Antropolog dari Universitas Indonesia, yang bidang kajian maupun risetnya membahas banyak tentang masyarakat adat, Geger Riyanto, menuturkan praktik konservasi, sebetulnya, "tergolong menyingkirkan masyarakat adat."

Masyarakat, dengan adanya konservasi, menjadi tidak memiliki kuasa terhadap lahan maupun tanah yang sebelumnya telah diurus secara turun-menurun.

"Dianggapnya mereka kalau di hutan itu adalah untuk mengeksploitasi," ucap Geger saat diwawancarai BBC News Indonesia, awal Mei 2026.

Di mata mereka yang berada di luar, masyarakat adat akan diberi label "perambah" atau "pemburu" yang tidak mendukung keberlanjutan ekosistem. Padahal, menurut Geger, masyarakat adat lebih tahu bagaimana mengurus hutan.

"Mereka yang mengelola hutan dengan baik. Mereka tahu apa saja yang perlu dilakukan untuk menjaga hutan, mencegahnya supaya tidak rusak. Ajaran adat sering menyertakan pelestarian alam sebagai warisan yang diturunkan dari generasi ke generasi," pungkasnya.

Taman nasional

Sumber gambar, Aman Rochman/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Polisi hutan tengah berpatroli.

Sementara itu, dosen hukum adat di Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyebut masalah utama dalam konflik di kawasan taman nasional adalah proses pengukuhan yang tidak partisipatif. Masyarakat adat, yang mendiami hutan begitu lama, tidak dilibatkan untuk mengambil keputusan.

"Tiba-tiba kawasan mereka itu ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan negara," ujar Yance kepada BBC News Indonesia, awal Mei 2026.

Dalam memandang fungsi hutan, negara berpegangan kepada tiga aspek: produksi, lindung, serta konservasi.

Pembagian itu, Yance melanjutkan, memperlihatkan ideologi kontrol dari negara untuk pengaturan hutan. Bahwa yang paling berhak serta kompeten mengelola hutan hanyalah negara.

Yance menekankan pola pikir semacam itu diwariskan oleh pemerintah kolonial Belanda, dan celakanya bertahan hingga hari ini.

Taman nasional

Sumber gambar, Sutanta Aditya/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Papan informasi di Taman Nasional Leuser, Aceh.

Dalam sejarah kehutanan, Yance menjelaskan, kultur kontrol ini dimulai ketika pemerintah kolonial Belanda mendatangkan ahli hutan dari Jerman untuk merapikan kembali tata kelola hutan yang rusak secara masif usai kebijakan tanam paksa diberlakukan.

Jelang akhir 1800, berkat masukan para ahli tersebut, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan regulasi kehutanan yang mempertebal posisi negara, tidak terkecuali untuk perkara konservasi.

Paradigma negara di ranah konservasi menihilkan kehadiran hutan-hutan adat serta masyarakat di dalamnya. Hutan-hutan adat dikuasai, sementara masyarakatnya dipinggirkan—dicabut dari akarnya. Di pikiran negara, fungsi konservasi mesti steril dari aktivitas apa pun.

"Sehingga sering kali wilayah-wilayah yang mereka kuasai secara adat, atau secara individual, untuk usaha-usaha yang mereka kerjakan dianggap sebagai tindak pidana," ungkap Yance.

"Masyarakat itu dikecualikan karena dianggap sebagai ancaman bagi kelangsungan kontrol negara atas kawasan hutan."

Taman nasional

Sumber gambar, Garry Andrew Lotulung/Anadolu Agency via Getty Images

Keterangan gambar, Taman Nasional Baluran di Jawa Timur.

Penelitian yang digarap sejarawan lulusan Cornell University, Matthew Minarchek, bertajuk Creating environmental subjects: Conservation as counter-insurgency in Aceh, Indonesia, 1925-1940 (2020), memaparkan konservasi merupakan bagian tak terpisahkan dari ekspansi kolonial.

Saat menginjakkan kaki di Aceh dan hendak merekonstruksi status Leuser sebagai ekosistem yang perlu dilindungi, para pakar konservasi Belanda menciptakan narasi krisis—kerusakan lingkungan & perdagangan satwa—yang disebabkan masyarakat adat di Leuser.

Masyarakat adat di Leuser lalu diberi stempel pemburu, penghuni liar, maupun kelompok fanatik, yang keberadaannya dijustifikasi untuk ditumpas.

Padahal, mengutip riset Minarchek, tindakan penyelundupan dan jual-beli satwa yang dipandang menghasilkan "krisis lingkungan" justru dilakukan aktor-aktor kolonial.

Atas nama perlindungan alam di Leuser, pemerintah kolonial memasang patok kontrol atas pengelolaan di sana.

"Konservasi adalah alat ampuh dalam persenjataan kolonial yang menciptakan sistem pengelolaan lahan dan rezim kepemilikan yang langgeng, dan sebagian besar masih berlaku hingga saat ini," tulis Minarchek.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit baru di kaki Taman Nasional Gunung Leuser.

Sumber gambar, EPA/Shutterstock

Keterangan gambar, Deforestasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit baru di kaki Taman Nasional Gunung Leuser, di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dilindungi, yang ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh Program Man and the Biosphere (MAB) UNESCO dan berfungsi sebagai zona penyangga Taman Nasional Gunung Leuser di Nagan Raya, Aceh, Indonesia, 9 April 2026.

Masih kuatnya cengkeraman negara dalam pengaturan hutan disebut Yance berandil memperpanjang napas peminggiran masyarakat adat di kawasan taman nasional. Ditambah lagi, "model pengakuan hukum kepada masyarakat adat prosesnya sangat rumit," ujarnya.

Dari situ, skema alternatif yang bisa diterapkan tanpa harus menyingkirkan masyarakat adat terkendala untuk dijalankan. Opsi yang dimaksud yaitu kemitraan konservasi serta penyerahan status hutan adat.

"Jadi, sebenarnya ada kontrol resources yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk bisa menguasai dan memberikan perizinan atas pemanfaatan sumber daya [hutan]. Apalagi karakter birokrasi kita sangat rent-seeking," terangnya.

"Sepertinya memang masih kolonial sekali sebetulnya."

Di tengah polemik ini, secercah harapan ditemukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 95/PUU-XII/2014 dan Nomor 181/PUU-XXII/2024.

Putusan pertama ialah respons terhadap judicial reviewUndang-Undang Kehutanan. Putusan kedua menanggapi uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

"MK membangun prinsip bahwa kalau terjadi overlapping, maka ketentuan pidana harus dikecualikan kepada yang sudah tinggal secara turun-temurun di kawasan hutan," ucap Yance.

Pengertian overlapping, atau tumpang tindih, di sini berarti manakala masyarakat adat—atau bukan—menetap di suatu area di hutan yang lantas ditetapkan masuk ke dalam penetapan konservasi, maka mereka tidak dapat diseret ke ranah hukum.

"Sepanjang, selama, mereka tinggal di sana kegiatannya hanya memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri, dan bukan tujuan komersial," imbuh Yance.

"Itu limitasi yang dibuat oleh MK."

Apakah ketentuan itu juga mencakup larangan menggusur masyarakat adat di kawasan taman nasional?

"Enggak boleh digusur juga secara praktik," tegas Yance.

'Pemerintah enggan berbagi dengan rakyatnya sendiri'

Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Arman Moehammad, menyebutkan pengelolaan konservasi di Indonesia hari ini berangkat dari "proyek-proyek yang berhubungan dengan mitigasi krisis iklim."

Arman menyodorkan contoh mulai dari "energi hijau" sampai "perdagangan karbon."

Persoalannya, landasan hukum yang digunakan pemerintah dalam rangka mewujudkan ambisi itu "amat represif," imbuh Arman.

Pengaturan konservasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di beleid itu, dijelaskan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli serta "dikelola dengan sistem zonasi."

Di sinilah, Arman berpendapat, masyarakat adat berada pada situasi terjepit.

Pasalnya, ruang konservasi di taman nasional mengenal zona inti dan pemanfaatan. Bicara zona inti, kehadirannya berpeluang menggusur masyarakat adat mengingat di sana pemerintah melarang kegiatan manusia.

Sedangkan zona pemanfaatan dibikin untuk mengakomodasi kepentingan rekreasi sampai pembangunan yang ramah lingkungan—panas bumi, karbon, hingga pembangkit energi bertenaga matahari. Zona pemanfaatan dikhawatirkan melenyapkan titik-titik sakral masyarakat adat, sebagaimana yang terjadi di Taman Nasional Mutis Timau (TNMT).

"Jadi, konservasi yang sekarang itu menolak manusia sebagai bagian dari ekosistem konservasi itu sendiri. Padahal, masyarakat punya pengetahuan soal bagaimana konservasi dilakukan di wilayahnya," terang Arman kepada BBC News Indonesia.

Arman menambahkan hutan-hutan terbaik di Indonesia sekarang justru yang dijaga oleh masyarakat. Menepikan kontribusi masyarakat yang tinggal dalam rentang waktu panjang di kawasan hutan, sama saja pemerintah sedang membawa proyeksi konservasi ke arah kegagalan.

"Kenapa demikian? Karena negara enggan berbagi peran dengan rakyatnya sendiri," jelasnya.

"Masyarakat itu tidak anti dengan pembangunan. Tapi, harapannya semua itu dibicarakan sebab mereka punya pengetahuan tentang hutan, tentang alam, di tempat tinggal mereka."

Klaim pemerintah: Konservasi tak bisa berjalan tanpa masyarakat

Kebijakan konservasi di Indonesia, merujuk klaim Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, berangkat dari keinginan untuk melestarikan sekaligus menjaga kekayaan hutan Indonesia.

Hutan di Indonesia, sambung Satyawan, begitu menyimpan banyak keanekaragaman hayati, flora, serta fauna.

Data Direktorat Perencanaan Konservasi (2025) memperlihatkan luasan area yang sudah ditetapkan sebagai fungsi konservasi—taman nasional, suaka margasatwa, hingga cagar alam—mencapai hampir 30 juta hektare di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyadari bahwa tujuan perlindungan ekosistem tak bakal terlaksana jika tidak menggandeng masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar area konservasi.

Maka dari itu, pemerintah berupaya memberdayakan masyarakat guna melangsungkan kebijakan konservasi supaya potensi konflik—pada saat bersamaan—mampu diminimalisir.

Taman nasional

Sumber gambar, Dasril Roszandi/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Tim sedang membawa satwa untuk dilepaskan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung.

Dalam pengelolaan kawasan konservasi, Ditjen KSDAE melanjutkan, terdapat upaya kemitraan konservasi serta pemberdayaan yang melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi sebagai mitra pengelola kawasan yang mendapatkan akses pemanfaatan potensi kawasan.

Keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi, pemerintah menggarisbawahi, tercermin dari sekurang-kurangnya tiga aspek: keamanan kawasan konservasi; adanya dukungan masyarakat atas usaha pelestarian kawasan.

"Kami meyakini bahwa konservasi tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan komunikasi terbuka dan kolaborasi yang nyata dari pusat hingga tingkat tapak, untuk melindungi spesies dan habitatnya," tulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) lewat laporannya pada 2025.

"Kerja sama ini adalah salah satu dari sekian banyak langkah konkret yang ditempuh demi bersama-sama memastikan alam Indonesia tetap lestari dan memberi manfaat yang adil serta berkelanjutan bagi masyarakat."

Di Meratus, masyarakat adat membulatkan penolakan

Dua tahun lalu, Rubi, warga adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan, terkejut saat mendengar kabar bahwa pemerintah sedang membahas wacana peresmian Taman Nasional Meratus. Masyarakat Dayak Meratus tak pernah diundang untuk berdiskusi.

Surat keberatan pun dibuat serta dilayangkan ke kantor pemerintah provinsi. Balasan tak diperoleh.

Akhirnya, masyarakat adat Dayak Meratus memutuskan membikin aksi besar-besaran di depan kantor Gubenur Kalimantan Selatan. Waktu itu, Agustus 2025, nyaris 500 orang berpartisipasi di dalam demonstrasi menolak rencana penetapan Taman Nasional Meratus.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menegaskan sekira lebih dari 50% wilayah usulan Taman Nasional Meratus masih merupakan wilayah kelola masyarakat adat—membentang di antara lima kabupaten.

Dengan usulan luas sebesar itu, Rubi cemas area konservasi taman nasional justru akan menghapus kearifan lokal yang dijaga masyarakat adat Dayak Meratus.

"Para tetua adat sangat keberatan dengan konsep penetapan taman nasional," tuturnya ketika dikonfirmasi BBC News Indonesia.

"Di taman nasional terdapat zona inti. Bagaimana kami, misalnya, mau mengumpulkan bahan-bahan untuk pelaksanaan ritual adat, sementara di zona inti tidak boleh ada kegiatan apa pun?"

Rubi mengatakan ketentuan itu "mematikan kebudayaan yang tumbuh di masyarakat kami."

Kecemasan lainnya, Rubi meneruskan, mayoritas masyarakat adat Dayak Meratus hidup dengan berladang (bahuma). Semua kebutuhan tersebut tersedia di alam. Apabila berganti area konservasi, sumber penghidupan masyarakat dapat terputus.

Taman nasional

Sumber gambar, Dokumentasi Rubi

Keterangan gambar, Demo menolak taman nasional di Meratus, Kalimantan Selatan.

Masyarakat adat Dayak Meratus, Rubi bilang, telah eksis jauh sebelum negara lahir. Praktik konservasi telah mereka terapkan, mengikuti ajaran maupun petuah leluhur.

Di kalangan Dayak Meratus, hutan dibagi ke dalam dua wilayah. Pertama, kawasan hutan yang dilarang untuk diolah, dikenal dengan katuan.

Di hutan katuan, pohon-pohon tidak boleh ditebang. Selain untuk pemeliharaan mata air, pohon-pohon tersebut dinilai sakral.

"Dan itu dipercaya bahwa di situ tempat roh leluhur masyarakat adat kami. Itu menjadi satu bentuk penghormatan kami," tuturnya.

Sedangkan kawasan hutan yang lain, dinamakan jurungan, membawa fungsi pemenuhan keperluan dasar kepada masyarakat adat Meratus—berladang, berkebun, atau mendirikan rumah. Di sini, hutan boleh dimanfaatkan asal tetap memegang kaidah adat yang sudah disepakati.

Bagi masyarakat adat Meratus, tutur Rubi, hutan serupa peninggalan leluhur yang wajib dilindungi kehadirannya. Dia mendesak pemerintah tak mengabaikan struktur masyarakat adat dalam penetapan taman nasional.

Pembangunan, sekalipun garis akhirnya adalah konservasi, tak semestinya meminggirkan masyarakat adat yang mengetahui semua hal terkait pelestarian lingkungan.

"Maka jika [penetapan taman nasional] itu terjadi, masyarakat adat pastinya tidak akan tinggal diam," ucapnya.

"Kami akan bersuara dan menyampaikan hak-hak kami."