'Semua diambil tentara' – Kisah warga Rancapinang yang 'kalah' menggugat pembangunan batalyon

Batalyon

Sumber gambar, Cyva Ardian Pradhika/Trend Asia

Keterangan gambar, Masyarakat Rancapinang mendatangi lokasi batalyon baru.
    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan
  • Waktu membaca: 12 menit

Masyarakat Rancapinang, Banten, dihadapkan dengan kenyataan bahwa lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diklaim oleh tentara. Di atas tanah warga, TNI berencana membangun markas batalyon baru. Masyarakat menolak keras.

Kabar pendirian batalyon pertama kali didengar Tajudin pada awal 2025 dari warga bernama Jejen.

Alkisah, Jejen tengah menemani seorang petugas yang mengaku utusan pengembang ke sejumlah titik di Desa Rancapinang. Keperluannya ialah menyurvei calon lokasi pembangunan kontrakan.

Semua bergulir lancar sebagaimana mestinya. Tak muncul pikiran aneh-aneh.

Selesai melihat-lihat, petugas tersebut berhenti di sebuah persimpangan desa yang di depannya persis berdiri lahan komunal warga. Matanya sempat mengamati sekitar dan setelahnya mengeluarkan kalimat yang kelak bikin Jejen terkejut bukan main.

"Di sini nanti akan didirikan batalyon tentara," tutur Jejen yang kemudian diceritakan ulang oleh Tajudin.

Isi kepala Jejen seketika dipenuhi tanda tanya. Jejen mencoba memastikan sekali lagi di mana tepatnya pembangunan batalyon bakal dilangsungkan. Dia berharap salah dengar.

Nyatanya tidak. Petugas bersangkutan kembali melontarkan sebaris informasi yang sama. Nadanya seolah memutuskan ketetapan.

Jejen meresponsnya dengan semacam sanggahan bahwa tanah itu terhubung ke masyarakat di Desa Rancapinang. Kalau mau mengambil tindakan apa pun, semestinya warga diberitahu.

Petugas tak menggubris secara serius keluhan Jejen. Dia hanya melaksanakan perintah, jawabnya. Dari situ, Jejen segera pergi meninggalkan petugas.

Batalyon

Sumber gambar, Cyva Ardian Pradhika/Trend Asia

Keterangan gambar, Tajudin menyayangkan bagaimana tentara tiba-tiba masuk dan mengklaim kebun komunal warga.

Berita ihwal rencana pendirian batalyon lalu menyebar ke seluruh penjuru desa, termasuk Tajudin.

Warga, Tajudin menuturkan, diselimuti kegelisahan. Masyarakat di Desa Rancapinang akhirnya mengadakan audiensi bersama perwakilan pemerintah.

Balai desa disesaki warga yang hendak menagih kejelasan. Di forum, kekhawatiran masyarakat terkonfirmasi. Pihak tentara mengumumkan lahan yang diurus warga telah bersertifikat, dan oleh sebabnya pembangunan batalyon sah belaka.

Suasana waktu itu amat tegang. Warga beramai-ramai melayangkan protes, bahkan "hampir bentrok," Tajudin mengisahkan.

Forum yang diselenggarakan tidak berbuah kesepakatan. Usai eskalasi mereda, warga balik kanan.

Berjarak sebentar dari kegiatan tatap muka, barisan mesin berat berdatangan dan mulai meratakan lahan garapan masyarakat di Desa Rancapinang.

"Rasanya kami sangat marah menyaksikan mesin berat itu menghancurkan lahan kami," ungkap Tajudin.

'Semua habis'

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Begitu eksavator masuk dan menghancurkan sawah maupun kebun milik warga di Desa Rancapinang, ratusan orang turun ke jalan untuk demo. Lilis merupakan salah satunya.

Mereka mendesak pemerintah, utamanya TNI, menyetop aktivitas pendirian batalyon. Eksistensi batalyon dipandang warga sudah meminggirkan penghidupan mereka. Pembangunan justru menjauhkan masyarakat dari nasib baik.

Semenjak rencana pembangunan batalyon mengemuka, hari-hari Lilis senantiasa bergejolak. Pasalnya, lahan peninggalan orangtua sekaligus mertuanya sekarang tak kelihatan wujudnya selepas digilas mesin berat.

Selama puluhan tahun lahan itu dikelola oleh keluarganya. Tak pernah ada masalah. Lilis heran tatkala tentara tiba-tiba mengklaim tanah masyarakat.

Bagi masyarakat setempat, lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi batalyon "sangat berperan penting menopang keberlanjutan," terang Lilis.

Di atas tanah milik orangtua dan mertuanya, misalnya, Lilis menanam berbagai komoditas: mulai dari kelapa, akasia, mahoni, sampai pisang. Hasil dari kebun dipakai memenuhi keperluan sehari-hari, selain dijual ke pasar atau pihak lain yang uangnya kemudian disimpan demi kebutuhan masa mendatang.

"Saat ini semua [lahan] habis. Semua diambil sama tentara," ucapnya kepada BBC News Indonesia, akhir Juli kemarin.

Setiap membicarakan konflik di tempat tinggalnya, Lilis tak kuasa menahan tangis. Perasaannya limbung diterpa kenyataan pahit. Segala yang dia tanam seperti lebur tanpa meninggalkan jejak sedikit pun.

Suara masyarakat Rancapinang, menurut Lilis, tidak ditanggapi oleh pemerintah. Tekanan agar pembangunan batalyon dievaluasi juga bertepuk sebelah tangan.

Kondisi ini membuat masyarakat memilih jalur yang tak pernah terlintas di benak mereka: gugatan hukum.

Kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, masyarakat menyerahkan permohonan formal: batalkan pembangunan batalyon.

"Harapan saya, hakim bisa seadil-adilnya mengeluarkan putusan. Jangan takut sama tentara," tukas Lilis.

"Masyarakat Desa Rancapinang tidak pernah melepaskan tanah itu, karena [diurus] turun-temurun. Kembalikan tanah ke masyarakat."

Berangkat dari masalah di masa lalu

Konflik yang terjadi baru-baru ini ternyata punya persinggungan dengan keadaan di masa lampau ketika klaim kepemilikan lahan oleh tentara disinyalir melampaui batasan norma serta keyakinan masyarakat di Rancapinang.

Kronologi yang dihimpun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku pendamping masyarakat, menyebutkan awal mula konflik terjadi pada 1996 saat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—kini TNI—mengadakan latihan militer di Desa Rancapinang.

Dampak dari aktivitas itu ialah kerusakan terhadap lahan pertanian dan tanaman milik masyarakat. Pihak TNI menawarkan pembayaran ganti rugi usai agenda latihan kelar.

Namun, masyarakat menduga proses ganti rugi cuma kedok untuk proses pelepasan hak atau transaksi atas tanah. Sejumlah warga, merujuk LBH Jakarta, diminta menandatangani dokumen tanpa diberitahu isi maupun konsekuensi hukum yang mengiringinya. Pendeknya, TNI dipandang berlaku tidak transparan.

Setahun berselang, 1997, masyarakat Rancapinang yang menolak penyerahan lahan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mekanisme penandatanganan dokumen dianggap menyalahi prosedur dan berpeluang menyingkirkan hajat hidup mereka.

Militer, melalui Kodam Siliwangi, sebagai pemegang teritorial, memberi balasan bahwa penyelesaian konflik harus tetap menghormati hak-hak masyarakat.

Tapi, LBH Jakarta melanjutkan, kepastian hukum kepada masyarakat tak kunjung dicapai.

Batalyon

Sumber gambar, Cyva Ardian Pradhika/Trend Asia

Keterangan gambar, Mesin berat yang dipakai untuk pembangunan batalyon.

Lebih dari satu dekade kemudian, pada 2012, masalah tanah di Rancapinang kembali diperbincangkan setelah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian Pertahanan.

Ketetapan ini dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Cakupannya menyentuh tanah-tanah yang dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan masyarakat. Luasnya mencapai 364 hektare.

Permasalahannya, masyarakat di Rancapinang tak pernah mengetahui eksistensi dokumen itu. Informasi tentang hak TNI atas lahan di Rancapinang didapatkan warga pada awal 2025, berbarengan dengan rencana pembangunan batalyon.

Kementerian Pertahanan mengaku perolehan lahan di Rancapinang ditempuh lewat skema tukar guling dengan sebuah perusahaan pengembang properti bernama PT Mandiri Nusa Graha Perkasa.

Klaim Kementerian Pertahanan ditepis masyarakat Rancapinang yang menegaskan mereka tidak satu kali pun terlibat jual-beli, pelepasan hak, hibah, atau bentuk peralihan lainnya atas tanah yang digarap berpuluh-puluh tahun.

Batalyon

Sumber gambar, Cyva Ardian Pradhika/Trend Asia

Keterangan gambar, Warga Rancapinang mengangkut kelapa.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, berujar penguasaan lahan di Rancapinang oleh Kementerian Pertahanan menyisakan banyak celah prosedural.

Pelepasan hak sebagaimana dituturkan Kementerian Pertahanan tidak diikuti pemberian kompensasi—uang atau tanah di lokasi lain.

Sedangkan menyoal mekanisme tukar guling, Marbun berpendapat perusahaan bersangkutan—PT Mandiri Nusa Graha Perkasa—seharusnya "memiliki perolehan hak."

"Atau bukti kepemilikan atas tanah-tanah di Desa Rancapinang," tandasnya kala dihubungi BBC News Indonesia pada awal Agustus.

"Apakah, misalnya, mereka membeli dari masyarakat atau sudah punya aset di sana terlebih dahulu."

Sayangnya, bukti maupun keterangan yang diajukan warga Rancapinang menunjukkan proses perolehan hak itu tidak terjadi.

"Dan fakta lainnya ialah masyarakat sendiri enggak pernah tahu ada perusahaan. Enggak pernah dengar, enggak pernah lihat, dan sama sekali tidak mengetahui ada entitas perusahaan bernama PT Mandiri Nusa Graha Perkasa," imbuh Marbun.

Dengan sepasang argumen di atas, Marbun menyimpulkan penguasaan lahan di Rancapinang oleh TNI atau Kementerian Pertahanan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pertanahan yang berkeadilan.

Dan ujung-ujungnya, masyarakat yang menanggung akibatnya.

Yang mengekor di belakang ratusan batalyon baru

Pendirian Batalyon Teritorial Pembangunan—dikenal dengan BTP—masif digalakkan pemerintah semenjak Prabowo Subianto naik ke kursi kekuasaan. Perumusan batalyon dimotori oleh Kementerian Pertahanan beserta TNI Angkatan Darat (AD).

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menerangkan kehadiran batalyon merupakan wujud konkret penguatan pertahanan nasional. Kemunculan batalyon, di lain sisi, menjadi satu dari sekian elemen yang menunjang stabilitas pembangunan, dari level pusat hingga daerah.

"Presiden memerintahkan kita untuk menjaga seluruh kabupaten. Oleh karena itu, kepada Panglima TNI ditugaskan untuk membangun setiap batalyon menjaga satu kabupaten," ujar Sjafrie.

Sjafrie menyampaikan setidaknya 150 batalyon telah dibangun per 2025. Jumlahnya akan meningkat seiring pergantian tahun. Targetnya yaitu 514 batalyon di seluruh Indonesia pada 2029 nanti.

Fungsi batalyon, tambah Sjafrie, tidak sekadar dalam aspek pertahanan, melainkan juga penguatan sosial dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.

"Intinya, ini adalah batalyon infanteri. Jadi, dia harus punya lapangan tembak sehingga prajurit harus mahir menembak," tegas Sjafrie.

"Namun, di saat yang sama, mereka juga bisa dikumpulkan menjadi satu batalyon pertanian, medis, atau konstruksi sesuai kebutuhan."

Batalyon

Sumber gambar, Cyva Ardian Pradhika/Trend Asia

Keterangan gambar, Penolakan warga Rancapinang terhadap pembangunan batalyon.

Tapi, rencana pembangunan batalyon tak jarang memantik letupan konflik dengan warga, utamanya perihal penguasaan tanah. Kasus di Rancapinang bukan contoh tunggal.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Desa Tonggurambang, TNI dituding mengklaim sepihak lahan yang sepanjang lebih dari setengah abad dikelola warga secara turun-temurun, dari satu generasi ke generasi lainnya.

Masyarakat menilai tanah yang dipatok TNI guna pembangunan batalyon adalah sumber penghidupan—bertani atau berkebun.

Singkatnya, lahan itu bersifat produktif. Luas areanya sendiri menyentuh 236 hektare. Berbekal Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang digenggam tangan, TNI lantas menetapkan lahan masyarakat menjadi milik mereka.

Merujuk laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) edisi 2025, pembangunan fasilitas militer telah memicu 24 konflik agraria. Luas wilayah yang bermasalah mencapai 5.894,48 hektare dengan 68.934 keluarga berada di dalamnya.

Dari angka tersebut, 19 kasus bersumber dari klaim sepihak militer atas tanah dan permukiman masyarakat. Sementara 5 kasus lainnya berkaitan dengan penggusuran untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur).

KPA menyatakan bahwa konflik agraria dengan militer merupakan pola yang senantiasa berulang dalam "ekspansi penguasaan tanah untuk kepentingan pertahanan tanpa penyelesaian yang berkeadilan."

Konflik tanah yang menyertakan unsur militer, sepengamatan dosen hukum dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, menjadi sebuah realitas konflik sosial yang menghadapkan rakyat melawan negara.

Keadaan itu, sambung Herlambang, memberi gambaran betapa konfigurasi politik dalam konflik agraria tidak saja mengajak serta militer, tapi juga pemerintahan sipil.

Mengacu perspektif Herlambang, penguasaan lahan oleh militer tidak bisa disederhanakan sebatas "tindakan negara" atau "perilaku pemerintah." Ini lantaran militer, sebenarnya, adalah entitas politik otonom yang berperan aktif serta memiliki kepentingan materialnya sendiri.

Sejarah mencatat militer punya riwayat panjang dalam urusan klaim tanah. Saat Soeharto merebut pemerintahan pada pertengahan 1960-an, militer secara masif menduduki banyak lahan warga yang dituduh bagian dari kelompok komunis. Aksi ini merentang dari Jawa sampai Sumatra.

Oleh tentara, lahan-lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan markas atau fasilitas militer, selain diserahkan kepada negara. Tak jarang, negara lantas mengajak korporasi menggarap lahan ini melalui konsesi.

Batalyon

Sumber gambar, Cyva Ardian Pradhika/Trend Asia

Keterangan gambar, Tentara berkumpul di area yang jadi lokasi batalyon.

Terkait pembangunan batalyon, Herlambang bilang, hal itu tidaklah mengejutkan. Yang membedakan ialah cara membungkus penguasaan lahannya.

"Situasi sekarang memanfaatkan narasi-narasi pembangunan dalam rangka strategis atau proyek-proyek populis, seperti, katakanlah, kepentingan pertahanan atau ketahanan pangan," terangnya saat diwawancarai BBC News Indonesia, awal Agustus.

Tidak cuma itu, perbedaan lain yang cukup menonjol adalah penggunaan instrumen hukum serta politik.

Herlambang mencontohkannya dengan proses sertifikasi lahan. Pengambilan tanah rakyat, pendeknya, dilegitimasi lewat sertifikat legal. Alhasil, masyarakat kerap dibikin tak berkutik di depan dokumen resmi atas nama militer.

"Jadi, saya kira memang hari ini birokrasi tanah militer itu difasilitasi oleh birokrasi pertanahan sipil," tukasnya.

Herlambang pernah meneliti kasus di Kebumen, Jawa Tengah, di mana 15 desa secara tiba-tiba diklaim sebagai lahan kepunyaan tentara. Otoritas pertanahan sipil, imbuh Herlambang, tak melakukan tindakan apa pun demi mengurai benang kusut permasalahan itu.

Bicara tentang penguasaan tanah untuk batalyon, Herlambang mengemukakan setidaknya dua poin krusial.

Pertama, kebutuhan lahan dalam konteks pembangunan batalyon amat besar mengingat pemerintah menargetkan ratusan unit baru sampai 2029. Militer tak lagi "lapar tanah," melainkan "rakus tanah," tambahnya.

Di balik rencana tersebut, terselip peluang konflik dengan masyarakat andaikata militer memilih langkah manasuka.

Kedua, proses pembangunan batalyon, dari tahap perencanaan hingga eksekusi, seringkali berjalan tak setara. Masyarakat, ungkap Herlambang, tidak diajak berpartisipasi.

"Bagi saya, itu tidak mengejutkan karena memang selama ini proses-proses birokrasi pertanahan militer itu sangat sembunyi-sembunyi," tegasnya.

"Ditambah lagi, karakternya amat represif, seakan-akan kalau militer yang butuh tanah itu adalah kepentingan negara yang tidak bisa diganggu gugat."

TNI: Dialog dan pendekatan humanis dikedepankan

Menanggapi polemik pembangunan markas batalyon di beberapa wilayah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, menyatakan hal tersebut "bagian dari proses demokrasi yang wajar dan harus disikapi secara bijak."

TNI AD, Donny menuturkan, akan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan "menjelaskan secara terbuka tujuan, fungsi, serta manfaat keberadaan satuan TNI bagi keamanan dan pembangunan wilayah setempat."

Kemudian, Donny meneruskan, TNI AD secara aktif "membuka ruang komunikasi" lewat sosialisasi, pertemuan dengan tokoh adat, masyarakat, maupun agama, hingga berkoordinasi erat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

"Setiap masukan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses perencanaan, sehingga keputusan yang diambil tidak mengabaikan kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat," ucapnya kepada BBC News Indonesia.

Untuk mengantisipasi potensi penolakan di daerah lain, TNI AD sejak awal menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Donny menggarisbawahi bahwa setiap rencana pembangunan satuan dilaksanakan secara bertahap, melalui kajian yang matang, serta tidak dilakukan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum mendapat kejelasan dan persetujuan yang sah.

"Pada prinsipnya, TNI AD hadir bukan untuk menimbulkan kegelisahan, melainkan untuk menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat," pungkas Donny.

"Oleh karena itu, dialog dan pendekatan humanis akan selalu menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil."

'Ini untuk anak dan cucu'

Masih terekam kuat di ingatan Tajudin tatkala mesin berat mulai menggusur lahan milik warga di Desa Rancapinang, barisan padi yang tertanam di sana sebetulnya telah menguning; tinggal menunggu waktu panen.

Harapan itu seketika sirna. Sawah dan kebun berganti tanah yang rata.

Tajudin mengaku kehilangan lahan seluas 25 hektare yang diwariskan para pendahulunya. Di tanah tersebut, Tajudin menaruh banyak mimpi; membayangkan segala yang dia tuai akan memberikan berkah hingga anak dan cucunya nanti.

Kedatangan tentara yang membawa rencana pembangunan batalyon mengubah lanskap Desa Rancapinang secara drastis.

Tajudin bercerita bahwa warga tak lagi bisa pergi berkebun atau ke ladang. Padahal, sambung Tajudin, mayoritas dari mereka mengandalkan hasil bumi supaya bertahan hidup.

Masyarakat, menurut Tajudin, tak pernah tahu ihwal rencana pembangunan batalyon. Pihak berwenang sama sekali belum melakukan sosialisasi. Satu pertemuan formal dengan pemangku kebijakan memang sempat dilangsungkan. Tapi, sifatnya hanya menegaskan jika pembangunan tetap bergulir.

Protes terbuka warga pun, Tajudin mengungkapkan, disambut pembubaran paksa. Di hadapan aparat bersenjata yang mengamankan proses pembersihan lahan, masyarakat diminta berhenti demo.

"Kami akhirnya mendatangi bupati, ke BPN [Badan Pertanahan Nasional], DPRD [Kabupaten] Pandeglang, sampai Komnas HAM. Semua enggak ada titik temu," tutur Tajudin kepada BBC News Indonesia, akhir Juli.

"Dari situlah kemudian kami mengajukan gugatan ke PTUN."

Batalyon

Sumber gambar, LBH Jakarta

Keterangan gambar, Warga Rancapinang berkumpul menolak batalyon.

Dalam gugatannya, masyarakat Rancapinang mendesak pengadilan membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk Kementerian Pertahanan terhadap lahan yang dikelola komunal.

Warga merasa penerbitan sertifikat mengandung kesalahan prosedur, yuridis, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami memperjuangkan apa yang sudah kami jaga selama puluhan tahun, sehingga gugatan ini menjadi semacam upaya mencari keadilan atas apa yang kami alami," terang Tajudin.

"Kami hanya mau tanah-tanah itu bisa kembali ke masyarakat."

Gugatan warga Rancapinang, pada kenyataannya, ditolak oleh PTUN Serang.

Melalui putusannya, pengadilan berkesimpulan meski objek maupun subjek sengketa memenuhi unsur "sengketa tata usaha negara," tapi pokok persengketaannya tidak dapat dilepaskan dari isu keperdataan, utamanya menyoal kepemilikan tanah.

"Pengadilan menilai bahwa terdapat permasalahan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu, yakni siapa yang paling berhak secara hukum menguasai atau memiliki tanah atas bidang tanah yang dijadikan objek sengketa," demikian bunyi putusan pengadilan.

"Sehingga, secara substansi, yang harus diselesaikan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah hak."

Mendengar putusan itu, Tajudin hanya bisa lemas.

"Kalau sakit hati, pasti sakit hati," ucapnya.

"Ini bukan semata untuk sekarang, ini juga untuk ke depannya, turun-temurun, ke anak dan cucu."