Ombudsman temukan 'klaster rumah mewah' di area Lapas Cibinong, siapa saja penghuninya?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
- Penulis, Quinawaty Pasaribu
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 5 menit
Ombudsman RI menyebut telah menemukan klaster rumah mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam sidak yang berlangsung Rabu (23/09).
Kendati belum mengantongi apakah ada narapidana "kelas kakap" yang menghuni rumah-rumah mewah tersebut, namun, berdasarkan temuan Ombudsman, ada satu "warga binaan" yang sudah beberapa lama menetap di salah satu rumah itu.
"Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai," ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati dalam konferensi pers, Kamis (24/09).
"Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin," sambung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Baca juga:
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan "warga binaan" yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan "bangunan yang tidak seharusnya ada".
Merespons persoalan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengklaim pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
Mashudi juga menyebut Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal juga menghormati kerja Ombudsman.
Mengapa Ombudsman sidak Lapas Cibinong?
Kunjungan ke sejumlah lapas oleh tim Ombudsman RI merupakan bagian dari pengawasan, menurut anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati.
Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, maupun badan hukum milik negara yang dananya bersumber dari APBN serta APBD.
"Jadi kami punya mandat yang jelas," ujar Syafrida.
Kunjungan pertama ke lapas-lapas di Indonesia, sambungnya dimulai pada 26 Juli lalu bersama beberapa lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Dalam setiap kunjungan atau sidak, dia berkata Ombudsman tidak pernah mengikutsertakan media. Sebab, tujuan mereka jelas, demi memastikan pelayanan publik berjalan.
Yang tak disangka, Syafrida melanjutkan, pada kunjungan kedua ke Lapas Kelas IIA Cibinong, tim Ombudsman mendapat penolakan dengan beragam meskipun sudah menunjukkan surat tugas.
"Setengah jam kami menunggu tak boleh masuk dan tidak dijelaskan alasan penolakan, kami keluar dari ruangan resepsionis lapas dan menunggu di kantin di lingkungan lapas sambil menunggu media untuk menyampaikan penolakan tersebut."
"Setelah itu kami melihat di sebelah kiri kami duduk, jaraknya 100 meter ada pagar kayu tinggi. Kami bertanya, 'Apa di balik pagar?' Oleh petugas keamanan dijawab, 'Rumah dinas kalapas'," ujar Syafrida menirukan jawaban petugas keamanan lapas.
Apa temuan Ombudsman?
Begitu masuk ke dalam, tim Ombudsman mengklaim menemukan area seperti klaster rumah mewah "yang terlihat seperti homestay", kata Syafrida.
Pada bagian bangunan lain, Ombudsman juga menemukan jejeran rumah petak bercat cream dan pagar hitam lengkap dengan area parkir mobil. Juga, terdapat bangunan mirip villa.
Oleh petugas keamanan, bangunan-bangunan tersebut diklaim sebagai "rumah asimilasi".
"Tapi saat kami cek ke dalam rumah, kami dapati sofa, kulkas berisi minuman keras, televisi, AC, meja makan," bebernya.
"Kami juga dapati bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga binaan. Di mana keterangan warga binaan itu diakui oleh satu orang [yang berada di dalam]."
"Kluster ini seperti hunian tipe 1, 2, dan 3. Ada juga [fasilitas] simulator golf yang sedang dibangun, fasilitas gym dan kolam."

Sumber gambar, Ombudsman RI
Ketika memaparkan temuan yang diklaim sebagai klaster hunian mewah ini, Ombudsman turut menampilkan foto serta video yang mereka rekam ketika sidak di lokasi.
Beberapa rumah kelihatan seperti berpenghuni karena tersimpan makanan dalam toples, air mineral, perlengkapan mencuci, serta peralatan kebersihan.
"Pada tipe [rumah lain] ada yang agak berbeda, karena seperti penginapan standar suite, deluxe, dan superior," ucap Syafrida.
Namun demikian, ia menambahkan, bukan berarti sidak tersebut berjalan mulus. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara tim Ombudsman dengan petugas keamanan lapas.
Tindakan tersebut, katanya, sangat disayangkan.
Siapa saja 'penghuni' klaster rumah mewah itu?
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, bilang belum bisa memastikan apakah ada narapidana "kelas kakap" yang menghuni rumah-rumah mewah tersebut.
Tapi, sejauh ini Ombudsman telah mengantongi satu nama "warga binaan".
Selain rumah mewah, pihaknya juga menemukan sejumlah mobil mewah antara lain Toyota Alphard, Fortuner, dan lainnya.
"Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa, rasanya enggak mungkin," cetusnya.
"Berkaitan dengan bayaran, berdasarkan wawancara kami, dia [warga binaan] mengaku membayar sejumlah uang, tapi tidak disebutkan angkanya," sambung Syafrida.

Sumber gambar, Getty Images
Berbekal dokumen-dokumen yang ada, Ombudsman bakal melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui apakah ada maladministrasi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Termasuk mencari tahu siapa pihak yang menerima pembayaran maupun pemilik bangunan, sejak kapan bangunan itu ada, berapa biaya sewanya.
Selain juga menyampaikan segala temuan ini ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ombudsman pun merekomendasikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengembalikan "warga binaan" yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan "bangunan yang tidak seharusnya ada".
Siapa saja narapidana yang menikmati fasilitas mewah di dalam penjara?
Adanya sel-sel mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan barang baru di Indonesia.
Beberapa narapidana yang ketahuan menikmati fasilitas mewah ketika masih di penjara, antara lain:
- Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Di Lapas Sukamiskin, dia disebut "mendapatkan" fasilitas mewah seperti AC, televisi, kulkas, kloset duduk, pemanas air, serta kemudahan keluar masuk penjara
- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, narapidana kasus korupsi sengketa Pilkada yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia disebut menyalahgunakan izin berobat, dengan berpelesir ke hotel bersama seorang perempuan.
- Luthfi Hasan Ishaaq, narapidana kasus korupsi impor sapi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Di dalam selnya, dia disebut memiliki sejumlah alat olahraga dan kamar mandi yang tergolong mewah karena dilengkapi dengan kloset duduk.
- Setya Novanto, narapidana kasus korupsi e-KTP dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Tapi dia disebut menikmati sel mewah seperti kamar yang luas lengkap dengan exhaust fan, kitchen set, toilet duduk, serta ranjang dengan dua kasur.
- Artalyta Suryani alias Ayin, narapidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mendekam di Rutan Pondok Bambu. Di sana, dia disebut menempati ruangan besar yang dilengkapi tempat tidur spring bed, AC, televisi, sofa, kulkas, meja kerja.
- Gayus Tambunan, narapidana kasus penggelapan pajak. Dia disebut menyuap petugas Rutan Mako Brimob agar bisa keluar masuk tahanan. Pada November 2010, dia terpotret kamera fotografer Kompas Agus Susanto saat menonton tenis di Bali.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.





























