Kontroversi pembelian surat utang Patriot-Merah Putih kebal tuntutan hukum dan pidana pajak – Apa yang sejauh ini diketahui?

Sumber gambar, BPMI Setpres/ksp.go.id
Pemerintah dan DPR menyepakati aturan baru yang memberi memberi kekebalan hukum pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Aturan ini menuai kritik karena dikhawatirkan berpotensi menjadi celah bagi pelaku kejahatan keuangan menghindari jerat hukum.
Regulasi yang baru dikeluarkan ini terdapat beleid terkait perlindungan pembelian surat utang khusus—termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond—dari segala tuntutan pidana umum, perdata, termasuk pidana khusus.
Selain itu, aturan yang termuat dalam UU No.04/2026 juga menyebutkan data dan informasi pembeliannya tak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Aturan ini juga mengizinkan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan pengungkapan sukarela (PPS) membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Patriot Bond ditawarkan secara terbatas kepada para konglomerat.
Menurut catatan Danantara, Patriot Bonds merupakan sarana memobilisasi modal domestik berbasis semangat "gotong royong" untuk mendukung tranformasi ekonomi dan masa depan Indonesia.
Sejauh ini, baik pemerintah dan DPR belum merilis aturan terbaru ini melalui portal resmi, tapi sebuah situs pemberitaan berbasis hukum telah memuatnya. Apa saja hal-hal yang diketahui sejauh ini tentang aturan surat utang Patriot dan Merah Putih?
Apa itu Patriot Bond, dan bagaimana latar belakangnya?
Konsep Patriot Bonds sudah dikenalkan Danantara sejak Agustus 2025 silam melalui Danantara Indonesia Diares - Patriot Bonds.
Dalam buklet digital 10 halaman, Patriot Bonds diposisikan bukan sekadar mencari imbal hasil finansial, melainkan sarana memobilisasi modal domestik berbasis semangat "gotong royong" untuk mendukung tranformasi ekonomi dan masa depan Indonesia.
"Melalui penawaran terbatas, Danantara Indonesia akan menerbitkan obligasi senilai puluhan triliun rupiah kepada para pemimpin bisnis terkemuka di negara ini," kutipan dari tulisan tersebut.
Disebutkan, melalui Patriot Bonds, "memungkinkan mereka menyalurkan kekayaannya ke sesuatu yang lebih—bukan hanya proyek-proyek dari perusahaan masing-masing".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Hasil penawaran tersebut akan diinvestasikan ke sektor-sektor seperti transisi energi dan lainnya, dengan tujuan untuk mendorong produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan melindungi lingkungan," tambah catatan dari Danantara.
Sebelum diterbitkan payung hukumnya, dalam perjalanannya, Danantara mengklaim komitmen pembeli Patriot Bond sudah memenuhi target dari Rp50 triliun.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan dana penjualan surat utang ini akan digunakan untuk pembiayaan proyek pengelolaan sampah menjadi energi yang sejalan dengan net zero emission 2060 mendatang.
"Patriot Bond, Alhamdulillah sesuai dengan target sebesar Rp50 triliun dan dana itu akan kami gunakan untuk waste to energy," kata Rosan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Instrumen Patriot Bond disebut menggunakan skema penawaran terbatas (private placement), yang artinya tidak terbuka lebar bagi publik. Sasarannya, kalangan konglomerat dan elite bisnis nasional. Partisipasinya sepenuhnya bersifat sukarela dan voluntary.
Saat itu beredar di media sosial daftar 46 konglomerat Indonesia yang menjadi pembeli Patriot Bond. Hal ini tidak dibantah ataupun dibenarkan Danantara.
"Informasi tersebut bukan informasi resmi dan hingga saat ini tidak ada pengumuman yang dikeluarkan," kata Global Relations and Governance Danantara Mohamad Al-Arief.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Patriot Bond ditawarkan dalam dua tenor yaitu lima dan tujuh tahun, dengan imbal hasil 2%.

Sumber gambar, Muhammad Fadli/Bloomberg via Getty Images
Selain Patriot Bond, ada pula instrumen Merah Putih Bond. Tak banyak banyak informasi resmi terkait surat utang khusus ini.
Namun, pada awal Juni, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan secara umum, Merah Putih Bond sebagai "surat utang khusus" dari Danantara.
Purbaya berharap, penerbitan instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.
"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," katanya.
Bagaimana payung hukumnya?
Payung hukum Patriot Bond dan Merah Putih Bond disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (04/06).
Beleidnya diatur dalam Revisi Undang Undang No.04/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sidang pengambilan keputusan tingkat I dipimpin Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Suparatman Andi Agtas. Seluruh fraksi di DPR setuju untuk pengesahan.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah.

Sumber gambar, YASUYOSHI CHIBA/AFP via Getty Images
Menurutnya, revisi UU PPSK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK," ujar Hekal.
Pengaturan surat utang Danantara hanya satu dari 17 pokok materi dalam revisi UU PPSK. UU PPSK juga mengatur penguatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Selain itu ada aturan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan
Bagaimana aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond?
Sampai Senin malam (22/06), BBC News Indonesia belum menemukan UU No.24/2026 tentang PPSK di portal resmi kementerian atau lembaga terkait. Tapi hukumonline.com telah memuatnya.
Berdasarkan regulasi yang dibagikan portal berita ini, aturan tentang surat utang khusus yang dikeluarkan Danantara diselipkan di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yaitu Pasal 50A.
Pasal ini mengatur wewenang Danantara yang dapat mengeluarkan surat utang, serta surat utang khusus termasuk Patriot bond dan Merah Putih bond.
Ayat (4) merujuk pada setiap pembelian instrumen surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional.

Sumber gambar, Getty Images
Pada ayat (5), disebutkan "negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata".
Lalu, ayat (6), mengatakan "data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan".
Pada ayat lain disebutkan, pembeli surat utang termasuk mereka yang sudah ikut program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak.
Aturan teknis mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Mengapa disebut berpotensi buka celah impunitas?
Dosen Hukum Pidana di Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani menyoroti ayat (5) dan (6). Ia menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengurai sejumlah catatan terkait dua pasal tersebut yang memunculkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran mendasar terkait pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, dan sistem pembuktian.
- Pertanggungjawaban pidana
"Jadi yang pertama itu apakah ketentuan itu dapat menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. Dalam hal ini investor, selaku pihak yang membeli, menurut normanya itu surat hutang khusus ya," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa norma dalam ayat (5) pada dasarnya memberikan perlindungan luas terhadap pembelian instrumen keuangan tertentu, yang dalam praktiknya bisa diartikan sebagai bentuk penghapusan penuntutan.

Sumber gambar, Getty Images
"Jadi norma itu pada hakikatnya menciptakan alasan penghapus penuntutan. Atau yang kita sebut sebagai ground for non-prosecution. Jadi sifatnya itu absolut, preventif, dan berlaku sebelum proses pembuktian," jelasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa secara formal, ketentuan tersebut sah karena dibentuk melalui undang-undang. Namun, secara materiil, norma itu tetap harus diuji berdasarkan prinsip keadilan dan rasionalitas hukum.
"Secara legalitas formil, norma itu memang sah, dan dibentuk oleh undang-undang, tapi menimbulkan persoalan," katanya.

Sumber gambar, Getty Images
Rully juga mengingatkan adanya potensi moral hazard jika ketentuan tersebut ditafsirkan secara mutlak. Ia menggambarkan kemungkinan penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
"Jadi interpretasi itu, penafsiran itu menimbulkan semacam bentuk moral hazard. Jadi, pelaku kejahatan itu dapat menempatkan hasil kejahatan, kemudian mengonversinya menjadi surat utang khusus, kemudian memperoleh kekebalan hukum," ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan tujuan utama hukum pidana yang mengedepankan perlindungan masyarakat dan penegakan norma.
"Pemberian imunitas absolut itu dapat menghilangkan fungsi hukum pidana dengan adanya norma itu," katanya.

Sumber gambar, Rully Herdita Ramadhani
Ia juga menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana tak boleh memberikan ruang bagi pelaku kejahatan lolos dari pertanggungjawaban hanya karena memanfaatkan instrumen keuangan tertentu.
- Pembuktian dan konflik hukum
Selain soal imunitas, peneliti di pusat studi kebijakan kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini turut menyoroti ketentuan pada ayat (6) yang membatasi penggunaan data dan informasi sebagai alat bukti di pengadilan.
Padahal, menurutnya, dalam KUHAP baru tahun 2025, informasi elektronik justru diakui sebagai alat bukti yang sah.
Ia menilai pembatasan tersebut berpotensi mengganggu kewenangan hakim dalam mencari kebenaran materiil. "Jadi, hakim itu tidak boleh kehilangkan kewenangan untuk menilai suatu fakta yang relevan terhadap perkara," katanya.
- Potensi pelanggaran konstitusi
Lebih jauh, Rully melihat adanya potensi konflik konstitusional jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa batas.
"Pasal 50A, ayat 5 dan 6 itu tentu ada potensi itu menimbulkan isu konstitusional ya terhadap pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Tentang equality before the law (prinsip kesetaraan di hadapan hukum)," katanya.
Ia menilai norma tersebut berisiko memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu, dalam hal ini investor, dan dapat menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana asal.
Tindak pidana asal yang dimaksud adalah asal usul uang untuk pembelian surat utang dengan cara melanggar hukum, seperti pencucian uang, korupsi, penggelapan pajak, dan bisnis haram seperti perjudian.

Sumber gambar, Getty Images
"Isi norma itu, yang pertama memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu... dan juga ini berpotensi menghalangi pengungkapan tindak pidana asal," jelasnya.
Meski demikian, Rully tidak serta-merta menolak keberadaan pasal tersebut. Ia berpendapat bahwa norma itu masih bisa dipertahankan sepanjang ditafsirkan secara terbatas.
"Jadi ayat 5 ini lebih tepatnya dipahami sebagai perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik. Tapi bukan penghapus pertanggungjawaban tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana asal," ujarnya.

Sumber gambar, Getty Images
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sebelum aturan turunan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Yang pertama perlu dievaluasi itu kan sebelum dibuat peraturan pemerintahnya itu adalah eksistensi dari normanya itu, ayat 5 dan 6," katanya.
Menurutnya, tanpa evaluasi yang tepat, aturan tersebut justru berpotensi menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindari jerat hukum.
"Jangan sampai bahwa eksistensi pasal 50A ayat 5 dan 6 ini sebagai alat untuk melindungi para pelaku kejahatan. Jangan sampai itu digunakan sebagai alat mereka sebagai tameng berlindung dari tuntutan pidana," pungkasnya.

Sumber gambar, Muhammad Fadli/Bloomberg via Getty Images
Dari sisi ekonomi, Teuku Riefky dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB) Universitas Indonesia juga mengutarakan kekhawatirannya.
Menurut Riefky, aturan khusus kepada konglomerat pembeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond dapat menimbulkan "moral hazard dan melemahkan governance serta kredibilitas pemerintah lebih lanjut".
"Bahwa investor (secara umum) merasa penegakan hukum lemah dan adil akan semakin memburuk dan memperburuk iklim investasi. Ini akan berisiko menurunkan investasi Indonesia ke depannya," katanya.
Di sisi lain, dalam keterangan kepada wartawan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah saat instrumen ini diluncurkan.





























