Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

- Penulis, M. Irham
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 7 menit
Lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan potensi kerugian negara Rp49,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sebuah perusahaan yang ditunjuk BGN untuk melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal.
"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal," kata Wana Alamsyah, kepala divisi hukum dan investigasi ICW, Kamis (07/05).
Wana yang berbicara di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan lembaganya menyoroti empat persoalan utama: dasar hukum pengadaan, pemecahan paket, dugaan pinjam bendera, dan penggelembungan harga.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana belum merespons permintaan tanggapan dari BBC News Indonesia terkait laporan ini.
Mengapa pengadaan ini dipersoalkan secara hukum?
Pertama, ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal, sementara Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 menegaskan tanggung jawab tersebut berada pada SPPG, bukan BGN.
Karena itu, ICW menilai BGN tidak semestinya melakukan pengadaan jasa tersebut.
"Lalu kemudian di dalam juknis (petunjuk teknis) pengelolaan SPPG itu juga dimandatkan bahwa yang dilakukan atau yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG. Ditambah dengan setiap harinya SPPG itu menerima uang insentif sebesar Rp6 juta," kata Wana.
Kedua, pengadaan dipecah menjadi empat paket dengan lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Menurut Wana, secara prinsip efisiensi, paket ini seharusnya digabung untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

Sumber gambar, EPA/Shutterstock
Pemecahan paket diduga dilakukan untuk menghindari tender terbuka, pendapat ahli hukum kontrak, serta pembatasan tanggung jawab hukum pengguna anggaran.
"Nah, problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN itu melakukan pemecahan paket, sehingga kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang mana berimplikasi terhadap dirinya sendiri," tambah Wana.
Ketiga, ICW juga menyebut perusahaan, yang bekerja sama dengan BGN dalam pengadaan jasa sertifikasi halal, tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak tercatat berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.
Wana bilang, temuan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dialihkan (subkontrak) ke pihak lain yang berstatus LPH. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan masalah akuntabilitas kontrak.
"Padahal di dalam ketentuan pengadaan itu, dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada pihak lain," jelas Wana.
Staf Divisi Investigasi ICW Zararah Azhim Syah yang ikut terlibat dalam laporan ini juga membandingkan nilai kontrak dengan tarif batas atas dari sertifikasi halal sesuai ketentuan BPJPH. Biaya maksimum per sertifikasi sekitar Rp23,05 juta, katanya.
Azhim bilang, empat paket pengadaan sertifikasi halal MBG oleh PT BKI mencapai Rp141,7 miliar. Total volumenya 4.000 pekerjaan.

Ia kemudian menyandingkan biaya maksimum sertifikasi halal versi BPJHPH dengan nilai proyek tersebut. Dengan asumsi biaya maksimum per sertifikasi sekitar Rp23,05 juta, maka selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga Rp49,5 miliar.
"Saya ingin menekankan bahwasannya tarif yang tercantum di sini, ini adalah tarif batas atas. Jadi tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal atau LPH, lembaga pemeriksa halal, yang boleh menetapkan tarif di atas tarif ini. Jadi ini sudah tarif tertinggi, maka sudah termasuk di dalamnya komponen keuntungan," katanya.

BBC News Indonesia telah meminta komentar Kepala BGN Dadan Hindayana atas laporan ini, namun belum mendapat respons.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang mengaku "tidak tahu menahu kalau terkait pengadaan". Ia mempersilakan pertanyaan ini diajukan kepada Kepala BGN Dadan Hindayana.
Apa yang diketahui soal sertifikasi halal MBG?
Per Februari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaporkan sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah bersertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan ini merupakan hasil "percepatan" dengan menjalankan skema menempatkan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, paralel dengan penguatan kerja sama lembaga-lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).
"Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG)," kata Ahmad Haikal dikutip dari situs resmi BPJH.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra
Saat itu, ia menjelaskan, pelatihan tersebut telah menghasilkan 3.198 Penyelia Halal untuk mendukung operasional proses produk halal dapur MBG di seluruh Indonesia. Jumlah ini terus bertambah seiring pelaksanaan pelatihan yang berkelanjutan. Sejalan dengan itu, jumlah SPPG bersertifikat halal pun meningkat signifikan.
"MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga," kata Babe Haikal--sapaan Ahmad Haikal.
Bukan laporan pertama soal dugaan korupsi program MBG
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Pada 24 Februari 2026, ICW melayangkan surat ke KPK soal dapur MBG Polri. Isi surat tersebut meminta KPK melakukan monitoring dan kajian atas pengelolaan dapur MBG oleh Polri.
ICW menilai pengelolaan lebih dari 1.000 dapur MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari dapat berpotensi konflik kepentingan. ICW juga menuding "tidak ada transparansi mengenai anggaran SPPG Polri".
Lembaga ini mengestimasi dalam setahun SPPG yang dikelola Polri mencapai Rp2,2 triliun.
Namun, dalam kesempatan lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri tidak berorientasi pada keuntungan dalam program ini.
Baca Juga:
- Kampus diminta 'terlibat aktif' bangun dapur MBG, bagi-bagi proyek?
- Menu MBG bahan mentah jadi sorotan, pengawasan dipertanyakan – 'BGN seharusnya menjalankan fungsi kontrol'
- Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena 'memakan' sepertiga dana pendidikan – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?
Selain surat ke KPK, ICW beberapa kali mengeluarkan hasil investigasi tentang potensi korupsi dalam program MBG. Temuan itu meliputi tata kelola yang "cacat" terkait sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan hingga pengawasan.
Lainnya, temuan indikasi penggelembungan harga bahan pangan, biaya pembangunan dapur "sangat tinggi", ketidaksesuaian data penerima, dan transparansi anggaran rendah.
Hasil penelusuran ICW juga memberi gambaran ratusan yayasan atau mitra SPPG yang mendapatkan proyek di MBG diduga terkoneksi dengan lingkaran pejabat atau kekuasaan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra
Dari total 102 yayasan yang diteliti ICW, keterhubungan itu merentang dari partai politik, pebisnis, birokrasi pemerintahan, relawan pilpres, militer, bahkan individu yang pernah tersangkut kasus korupsi.
- Makanan basi atau tidak layak konsumsi
- Keracunan
- Intimidasi, ancaman dan pembungkaman keluhan
- Beban kerja guru dan relawan
- Sertifikasi dan standar kebersihan dapur
- Efek domino terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal
- dll.
Wana Alamsyah mengatakan pihaknya masih mengkaji sejumlah kejanggalan pengadaan barang oleh BGN. Kata dia, ICW juga punya rencana melaporkannya ke KPK.
"Itu [sepeda] motor juga kami lagi investiasi. Jadi ada beberapa hal yang kami investigasi," katanya.
Dalam pernyataan resmi, BGN mengklaim program MBG memberi manfaat kepada 55,1 juta jiwa. Dalam setahun, program ini telah menyerap 780 ribu tenaga kerja, dan diklaim mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pelaku UMKM.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengklaim program MBG "menunjukkan dampak signifikan sebagai penggerak ekonomi daerah".
"Dana itu kita alirkan langsung ke daerah melalui virtual account di setiap SPPG. Sekitar Rp248–249 triliun mengalir ke bawah dan dibelanjakan di daerah," ujar Dadan.
Dalam kesempatan lain, Dadan mengklarifikasi biaya pengadaan barang seperti kaos kaki, laptop dan alat makan yang kontroversial. Dia membuat klaim pengadaan barang oleh BGN telah dilakukan secara proporsional dan terukur.
Langkah lainnya, BGN menghentikan sementara 1.720 SPPG. Dari jumlah itu, sebanyak 1.356 masuk dalam kategori mayor dan tidak mendapat insentif. Sisanya masih mendapat insentif meski tidak beroperasi--hal yang menuai kritik publik.
Kategori mayor ini karena terjadi kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar.
Artikel ini akan terus diperbarui.





























