Hari ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan hadapi vonis kasus korupsi Chromebook

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menanti putusan hakim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berencana membacakan putusan pada Selasa (30/06).
Sebelumnya, putusan ini dijadwalkan dibacakan pada 25 Juni 2026. Namun karena Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah tengah sakit maka sidang ditunda.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa kemudian menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Jaksa menilai Nadiem terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer," ucap jaksa Roy Riadi.
Sementara itu, Nadiem tetap bersikukuh tidak ada perbuatannya yang melawan hukum dan tidak ada unsur pidana yang terbukti sama sekali sepanjang persidangan. Hal ini disampaikan pada agenda pleidoi dan juga duplik.
Selain Nadiem, bekas Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah; bekas Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih; dan konsultan, Ibrahim Arief atau Ibam juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta. Untuk Ibam, dua majelis hakim berbeda pendapat ketika menjatuhkan putusan.
Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.
Sejak pukul 08.00 WIB, keluarga, kerabat, dan sejumlah pengendara mitra Gojek telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Begitu pula keluarga, kerabat, dan sahabat Nadiem, yang kompak berpakaian putih.
Nadiem yang tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dijumpai oleh para pengendara Gojek dan mereka sempat berpelukan. Ia juga menyalami para sahabat dan kerabat di luar ruang sidang.
Didampingi istrinya, yaitu Franka Makarim, Nadiem masuk ke ruang sidang. Keluarga dan kerabat pun spontan meneriakkan dukungan pada Nadiem, seperti "Kami bersama Nadiem"; "Nadiem, we love you"; hingga "Nadiem bebas".
Di tengah teriakan sambutan itu, Nadiem menyambut pelukan dari ayah, ibu, kakak, dan sejumlah kerabat. Ia juga menerima sekuntum bunga kuning yang sudah disiapkan kerabat.
Nadiem kemudian duduk bersama istri menanti agenda sidang setelah menyalami juga para tokoh yang hadir. Antara lain, Chatib Basri, Todung Mulya Lubis, Oce Kaligis, Jajang C Noer, Riri Riza, dan Mira Lesmana.
Saat ini, majelis hakim tengah membacakan pertimbangan dalam putusan perkara Nadiem.
Apa inti pembelaan Nadiem setelah tuntutan?
Pada sidang dengan agenda pembelaan yang dibacakannya pada Selasa (02/06), Nadiem kembali menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut dia, saksi ahli dan fakta di persidangan tidak membuktikan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Ia menilai persidangan terhadap dirinya "murni kekeliruan investigasi".
Dalam pleidoinya, ia berpendapat kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS telah menghemat pengeluaran negara sekitar Rp3,9 Triliun. Untuk itu, ia melihat proses hukum terhadap dirinya merupakan ironi karena dirinya telah menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.
"Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp98 juta per sekolah," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri.
"Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka," ucapnya.
Selain itu, Nadiem juga menyebut mengenai "tukar badan". Sebab, pihak vendor dan belasan pejabat kementerian yang menerima "uang terima kasih" pascapengadaan rampung tidak ada yang menjadi tersangka.
"Semua saksi yang menerima uang gratifikasi itu disulap menjadi saksi pemberat, dan mungkin, demi kebebasan mereka," katanya.
Mengenai keberadaan grup whatsapp "Mas Menteri" yang disebut sebagai permulaan niat jahat, Nadiem berkata itu murni hoax.
Ia juga menampik Chromebook "mangkrak" dan tidak berguna di lapangan. Ia juga kembali membantah mengenai saham GoTo yang dijadikan bukti jaksa sebagai bentuk menambah kekayaannya dan adanya konflik kepentingan.
Bagaimana replik jaksa vs duplik Nadiem?
- Replik jaksa
Nota pembelaan Nadiem dan juga majelis hukum ditolak seluruh dalilnya oleh jaksa melalui replik yang dibacakan sepekan setelahnya, Selasa (09/06). Setidaknya ada delapan kesimpulan fakta yang dianggap jaksa tidak terbantahkan.
"Seluruh dalil pembelaan hanyalah upaya penafsiran ulang atas fakta yang sudah terang dan oleh karenanya haruslah ditolak," ujar jaksa penuntut umum, Roy Riady.
Kesimpulan pertama, jaksa tetap berpandangan Nadiem punya kepentingan ekonomi di perusahaan yang berafiliasi dengan Google dan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proyek Chromebook.
Upaya untuk memuluskan itu kembali disebut jaksa. Antara lain, Nadiem secara sengaja diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dengan memerintahkan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Kesimpulan kedua, Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kesimpulan ketiga, Nadiem menjadi pengendali terselubung PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Kesimpulan keempat, kebijakan Chromebook bukan untuk kepentingan pendidikan melainkan kepentingan pribadi saja.
Kesimpulan kelima, jaksa tetap berpegang Nadiem telah melakukan skema white collar crime melalui strategi kecurangan (fraud) dengan memanipulasi perputaran uang dan pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Ini berkaitan dengan investasi Google dan PT AKAB.
Kesimpulan keenam, indikasi Chromebook yang tidak bisa digunakan. Kesimpulan ketujuh, kerugian negara yang melebihi Rp5,2 triliun. Kesimpulan kedelapan, kekayaan Nadiem disebut melonjak drastis tapi tidak berani membuktikan dan mempertanggungjawabkan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
- Duplik Nadiem
Dalam dupliknya, ia menjelaskan perjalanan kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya selama menjabat. Ia menyatakan, pengadaan Chromebook hanya salah satu instrumen pendukung untuk memperluas akses pembelajaran digital. Bukan fokus utama dari program digitalisasi pendidikan.
Ia juga menyebut hanya ada empat hingga lima percakapan secara khusus yang membahas Chromebook dalam komunikasi Whatsapp selama lima tahun menjabat sebagai menteri.
Ia menambahkan dirinya hanya menghadiri satu rapat yang secara khusus membahas pengadaan Chromebook. Ia pun kembali menggarisbawahi kebijakan Chrome OS menghemat anggaran negara.
Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memutar sejumlah video sidang ketika agenda duplik ini sebagai bukti ucapan jaksa dan juga upaya yang dilakukan pihaknya untuk membantah dakwaan jaksa.
Ari berharap hakim memutus dengan melihat fakta-fakta yang ada di persidangan.
Bertepatan dengan momen duplik, sebanyak 33 akademisi dan jurnalis senior menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan terhadap independensi peradilan.
Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, berkata langkah ini merupakan gerakan moral untuk memastikan tidak terjadi salah penghukuman dalam perkara pidana.
"Dalam hukum pidana tidak boleh salah menghukum orang karena ini membatasi kebebasan yang sulit dipulihkan," ujar Sulistyowati.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala































