Adik eks Kepala BNPB diduga gunakan dana bencana untuk beli saham – 'Dana itu untuk menangani banjir Sumatra, gempa NTT dan karhutla'

Bima Setyawan (foto atas), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10).
Keterangan gambar, Bima Setyawan (foto atas), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10).
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 9 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

Hasil penyelidikan sementara KPK menyebutkan, dana itu disalahgunakan Bima Setyawan untuk membeli saham perusahaan demi kepentingan pribadi.

"Dalam proses penggunaan dana siap pakai BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS (Bima Setyawan) dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Jumat (16/10).

KPK menduga dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setyawan selama 2024-2026.

Temuan KPK mengungkapkan bahwa pada 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung.

Taufik menyebut sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan Bima Setyawan, selaku tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto, dengan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar.

"Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar," papar Taufik.

Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan, sebagian uang yang mengalir ke Bima Setyawan itu diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar," jelas Taufik.

Bima Setyawan adalah salah-seorang tersangka dari total lima orang tersangka dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.

Empat tersangka lainnya adalah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga ahli (eks) Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa Nrika Ghifarian.

Dana bencana Sumatra, gempa NTT dan karhutla diduga dikorup

Lebih lanjut Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein mengatakan, dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) itu terkait dana siap pakai (DSP) atau dana darurat untuk sejumlah penanganan bencana.

Temuan KPK menyebutkan, uang hasil korupsi itu diduga diambil dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penanganan banjir Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh pada November 2025.

"Dana siap pakai tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir longsor Aceh, Sumut dan Sumbar," kata Taufik, Jumat (16/10).

KPK memamerkan barang bukti dalam OTT BNPB pada Jumat (16/10/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
Keterangan gambar, KPK memamerkan barang bukti dalam OTT BNPB pada Jumat (16/10).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia - Kini hadir di
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Dana darurat BNPB, demikian Taufik, merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana.

Anggaran ini ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.

Taufik menjelaskan, pencairan dana tersebut bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi empat syarat.

Masing-masing, yaitu penetapan status keadaan darurat bencana; penetapan status keadaan tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan ada kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dalam perkembangannya, demikian temuan KPK, BNPB menunjuk sejumlah vendor untuk pengadaan barang dan jasa tanpa melalui lelang.

Sejumlah vendor, lanjutnya, diduga memiliki konflik kepentingan dengan Bima Setyawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan adik eks Kepala BNPB Suharyanto.

Total nilai pengadaan itu disebut Taufik mencapai Rp148 miliar mulai 2024 hingga2026.

"KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," tegasnya.

KPK sita Rp5,47 miliar hingga aset Kripto

Sementara itu, KPK menyatakan pihaknya telah menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp5,47 miliar selama operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Jumat (16/10).

Barang bukti yang disita itu, sambungnya, terdiri dari mata uang asing senilai 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura.

Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Keterangan gambar, Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Terdapat pula uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta.

Ditemukan pula tabungan emas 192 gram atau senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Siapa saja lima tersangka?

Di hadapan wartawan, Jumat (16/10), pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menegaskan bahwa sejauh ini sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana darurat bencana di BNPB.

Dia menjelaskan, ada dua klaster dalam kasus tersebut.

Klaster pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan yang juga tenaga ahli kakaknya.

Di klaster pertama, lanjut Taufik, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setyawan.

Lalu klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto lainnya, yaitu Richard Erlangga dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Bima Setyawan, adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10).
Keterangan gambar, Bima Setyawan, adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10).

Di klaster kedua ini. tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

Lima tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

  • Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.
  • Tenaga ahli (eks) Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.
  • Tenaga ahli (eks) Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga
  • Pihak swasta bernama Gery Prasetiawan
  • Pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian.

Atas perbuatannya, Bima Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Adik eks Kepala BNPB dan empat tersangka resmi ditahan

Pada Rabu (14/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.

Laporan-laporan media menyebutkan, lima orang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan berjalan menuju mobil tahanan.

Mereka tidak merespons pertanyaan wartawan yang menunggu di depan mobil tahanan.

Lima orang itu hanya tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Keterangan gambar, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setyawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Belum ada keterangan resmi KPK tentang jati diri lima orang tersangka.

Namun sejumlah media telah menyebutkan identitas mereka.

Dilaporkan salah-seorang tersangka adalah adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yaitu Bima Setyawan.

Sejumlah wartawan kemudian menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada Rabu (14/10) di Yogyakarta.

Dan Setyo Budiyanto menjawab:

"Ya, terinformasi seperti itu."

"Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.

Belum ada respons langsung dari Kepala BNPB Suharyanto.

Tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga (kiri), berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Keterangan gambar, Tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga (kiri), berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10).

Laporan media-media juga menyebut nama dan latar belakang empat tersangka lainnya. Tiga di antaranya dari BNPB dan dua lainnya dari pihak swasta.

Selain Bima, demikian laporan Kompas.com, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG.

Sebelumnya, KPK melalui jubirnya, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10).

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Keterangan gambar, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10)

Menurutnya, para tersangka bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang pada Selasa (13/10).

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya.

"Tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa (13/10) malam.

KPK juga dilaporkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar hingga logam mulia saat operasi tangkap tangan.

Sekretaris Utama BNPB yang diperiksa masih berstatus saksi

Dari 14 orang yang diamankan, salah-satu di antaranya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Selasa (13/10) malam.

Adapun 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB dan pihak swasta.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Keterangan gambar, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10).

Dalam perkembangan terbaru, Rabu (14/10), KPK menyebut Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian masih berstatus saksi.

Laporan-laporan media menyebutkan, Rustian meninggalkan Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.

"Benar [Rustian berstatus saksi]," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Karena itulah, Rustian kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja [tersangka]," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10).

Apa respons BNPB?

Menanggapi operasi tangkap tangan KPK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormatinya.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10), seperti dilaporkan Detik.com.

BNPB menurutnya akan bersikap kooperatif atas langkah KPK.

"Dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berton melanjutkan, BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

KPK operasi tangkap tangan sejumlah pejabat BNPB

Pada Selasa (13/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10).

Belum dijelaskan siapa saja yang terjerat dalam OTT tersebut dan terkait kasus apa.

"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).

Mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa, tambahnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.

Laporan-laporan media menyebutkan, penyidik KPK berada di gedung BNPB pada Selasa (13/10) malam.

Mereka didampingi sejumlah anggota Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).