MK perintahkan pemerintah beri alasan sebelum blokir konten – 'Masyarakat tidak perlu takut berekspresi dan menyampaikan pendapat'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah harus memberi alasan tertulis sebelum memblokir sebuah konten. Putusan ini menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola akses digital yang selama ini dikeluhkan warganet, kata pegiat SAFEnet.
Media sosial sering riuh dengan perbincangan unggahan berisi kritik kepada pemerintah yang tiba-tiba raib, atau mendapat pesan peringatan dari pihak platform:
"Postingan ini tidak tersedia di Indonesia. Hal ini karena kami telah memenuhi permintaan legal dari KOMDIGI untuk membatasi konten ini".
Atau,
"...Kami telah menerima sebuah permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) perihal akun Anda, yang mengeklaim bahwa konten berikut melanggar hukum...".
Pengguna yang terkena pemblokiran konten tak selalu menerima rincian pelanggaran hukum yang dimaksud. Mereka hanya disuguhkan pilihan menerima klaim "pelanggaran hukum".
Tak ada mekanisme keberatan yang jelas dan independen bagi pengguna yang dirugikan dari pemutusan akses tersebut.
Tapi situasi ini mungkin akan berubah setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Putusan ini berkaitan dengan uji materi pasal kewenangan pemerintah memutus akses konten digital yang melanggar hukum dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MK menyatakan pemerintah tetap berwenang "melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan muatan yang melanggar hukum".
Tapi hal ini baru bisa dilakukan "setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya".
Menurut para pemohon uji materi, putusan ini berarti seruan kepada warganet agar "lebih giat lagi menyampaikan pendapatnya di media sosial".
Lembaga pemerhati hak-hak digital, SAFEnet, memperingatkan agar pemerintah tidak menjadikan putusan ini sebatas syarat administratif, tapi justu menjadi pintu masuk memperbaiki tata kelola ruang digital.
Dalam keterangannya, pejabat di Komdigi mengatakan "kami sedang mempelajari putusan MK tersebut".
'Tidak ada kejelasan, konten tiba-tiba raib'
Pertengahan April 2025, Ketua BEM UPN Veteran Jakarta saat itu, Kaleb Otniel Aritonang, mengunggah kritik tentang situasi pembungkaman kebebasan pers di akun Instagram.
Ia menulis berdasarkan kasus teror terhadap Tempo yang mendapat kiriman paket kepala babi dan bangkai tikus tak berkepala. Tak lupa ia menyertakan tagar: #Indonesiagelap.
Namun, unggahan ini tiba-tiba lenyap.
"Saya itu baru sadar konten saya terhapus itu di akhir tahun. Sekitar bulan November atau September (2025)," katanya. "Tidak ada kejelasan siapa yang take down dan karena apa".
Saat itu, kata Kaleb, situasi politik sedang memanas ditandai dengan gelombang unjuk rasa pada Agustus-September 2025. Rentetan demonstrasi yang meluas ke pelbagai daerah menyebabkan 12 orang meninggal, dan ribuan orang ditangkap polisi.

Sumber gambar, Tempo
Kaleb kebingungan dengan konten yang tiba-tiba raib. Saat ia membuka fitur pemulihan ataupun banding, tak ditemukan "ada konten yang saya pernah upload".
Kasus konten yang tiba-tiba lenyap ini kemudian ia bawa bersama sejumlah rekannya sebagai pemohon ujimateri ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Agustus 2026.
Kasus ini dilampirkan menjadi salah satu bukti bahwa hak berpendapat dan hak mengetahui tuduhan konten melanggar hukum, telah dilanggar salah satu pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid yang dimaksud adalah Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE:
"Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."
Kaleb dan rekan-rekannya menilai ada dua persoalan dalam pasal ini.
Pertama, pasal ini tidak mengatur mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan.
Kedua, "kewenangan pemerintah tidak memiliki batasan normatif yang memadai, sehingga membuka ruang penggunaan diskresi [penghapusan] secara sepihak".

Sumber gambar, Kaleb Otniel Aritonang
Pada Selasa (29/09), MK mengabulkan permohonan uji materi ini untuk sebagian.
Dalam ketetapannya, MK menyatakan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen dlektronik baru bisa dilakukan "setelah menerbitkan/mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya".
Meskipun UU ITE tidak menjabarkan secara rinci bentuk teknis pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, tindakan tersebut dalam praktik penyelenggaraan ruang digital dapat mencakup lebih dari sekadar penghapusan (take down) konten.
Bentuknya dapat berupa pemblokiran situs, pembatasan atau penghentian akses terhadap akun, hingga pemblokiran akses berdasarkan wilayah (geoblocking).
Bagi Kaleb keputusan MK ini bisa menguatkan keberanian publik untuk berekspresi dan berpendapat di ruang digital.
"Jadi, masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu untuk ragu untuk menunjukkan ataupun berekspresi soal pendapat mereka, terutama dalam isu gerakan sosial di media sosial manapun. Kedua, kepada pemerintah, jangan sampai ada tindakan pembangkangan terhadap putusan MK," kata mahasiswa hukum ini.
Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, rekan Kaleb yang menjadi Pemohon I uji materi di MK punya pendapat serupa.
"Para mahasiswa ataupun masyarakat Indonesia untuk lebih giat lagi ataupun lebih masif lagi dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial," kata praktisi hukum ini.
Selain itu, putusan ini juga memberi kepastian hukum kepada pengguna media sosial yang terdampak pemblokiran. Matthew bilang, pemutusan akses tanpa pemberitahuan, menjadi dasar hukum untuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MK 'bergeser pendirian'
Pasal ini sebenarnya pernah "digugat" ke MK pada 2020 silam. Saat itu uji materi diajukan seorang jurnalis suarapapua.com, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Uji materi berdasarkan tindakan Kemenkominfo (sekarang Komdigi) "memutus akses elektronik menuju situs suarapapua.com" dengan alasan "bermuatan negatif".
MK menolak uji materi ini secara keseluruhan melalui putusan bernomor 81/PUU-XVIII/2020.
Tapi suara hakim tidak bulat. Hakim MK Suhartoyo dan Saldi Isra punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Kedua hakim MK ini setuju pemerintah dapat memutus akses informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, tapi "setelah mengeluarkan atau disertai penjelasan tertulis/digital".
Baca Juga:
- Mengapa liputan media tentang MBG disebut sering berujung swasensor? – 'Ketika sensor dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan'
- Pemerintah dan pejabat tak boleh laporkan pencemaran nama baik – Apakah putusan MK ini bisa mengakhiri praktik kriminalisasi UU ITE?
- 'Hapus sekarang!' – Cerita warga yang diretas usai unggah kritik di media sosial
Pendapat berbeda ini yang kemudian substansinya digunakan dalam putusan MK teranyar yang mengabulkan sebagian uji materi dari Kaleb, Matthew dkk. Dengan kata lain, Mahkamah "bergeser dari pendirian".
Oleh karena itu, proses sidang terbilang cepat. Tanpa mendengar keterangan perwakilan DPR maupun presiden—karena DPR dan pemerintah sudah tercatat memberi keterangan dari uji materi 2020 silam.
"Proses peradilan sendiri, itu luar ekspektasi kami. Karena pada dasarnya, sebuah perkara ataupun permohonan itu diuji melalui sidang pleno dulu untuk mendengar keterangan presiden dan DPR," kata Matthew.

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images
Sebagaimana diketahui, dalam sidang enam tahun lalu, perwakilan presiden menyatakan, "tindakan dalam pemutusan akses terhadap konten ilegal di internet tanpa didahului keputusan tertulis dimaksudkan untuk melaksanakan peran pemerintah dalam melindungi kepentingan umum".
DPR menyatakan, pemerintah harus bertindak dengan segera melakukan pencegahan penyebarluasan muatan yang dilarang kepada masyarakat luas. Hal ini karena "karakteristik informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bergerak tanpa kenal batas, tempat dan waktu".
Muatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE antara lain: Konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta pengancaman atau pemerasan.
Konten yang kerap dihapus juga terkait menyebarkan berita bohong, informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, informasi atau dokumen elektronik ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Tuduhan praktik kesewenang-wenangan
Namun dalam praktiknya, pembatasan akses digital juga ditengarai melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Akun-akun yang mengunggah konten kritik terhadap pemerintah juga kena take down.
Kalem, Matthew dkk. melampirkan sejumlah kasus apa yang mereka sebut "praktik kesewenang-wenangan pemerintah dalam pembatasan dan pemutusan akses dalam ruang digital".
- 2019
Pemerintah melakukan "pembatasan sementara" layanan Whatsapp, Facebook, Instagram dan Twitter—sekarang X. Hal ini dilakukan dalam rangka meredam dan merespons kerusuhan 21-22 Mei 2019 terkait pasca-pengumuman hasil Pilpres 2019.
Praktik pembatasan dalam skala yang lebih luas kembali terjadi di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019. Saat itu terjadi gelombang demonstrasi dan kerusuhan yang dipicu oleh insiden rasisme.

Sumber gambar, Getty Images
- 2025
Pada 30 Agustus 2025, terjadi penonaktifan sementara fitur TikTok LIVE di Indonesia pada saat berlangsungnya gelombang demonstrasi di berbagai wilayah.
- 2025 – 2026
Beberapa pengguna media sosial melaporkan mendapat pemberitahuan dari pihak platform bahwa kontennya "melanggar hukum Indonesia". Permintaan untuk menghapus konten berasal dari pemerintah.
Kalangan pengguna media sosial menyebut istilah ini sebagai "surat cinta Komdigi".

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Para pemohon memberi beberapa contoh unggahan yang diklaim pemerintah "melanggar hukum", meskipun kontennya lebih pada kritik atau penilaian terhadap pemerintah, pejabat pemerintahan, atau program pemerintah.
- Akun @glowinbeautyy sehubungan dengan unggahan tertanggal 23 Oktober 2025 yang mempersoalkan mutu makanan program Makan Bergizi Gratis berupa roti burger berisi kacang panjang dan wortel.
- Akun @dayatpiliang sehubungan dengan unggahan tertanggal 20 Maret 2026 yang memuat sindiran terhadap presiden.
- Akun @mmaryasir sehubungan dengan unggahan tertanggal 8 April 2026 yang mempersoalkan dasar pengangkatan seorang menteri.
- Akun @SumandoGaek sehubungan dengan unggahan pada April 2026 yang memuat penilaian terhadap figur seorang perwira tinggi.
- Akun @bismillahyuk_ sehubungan dengan unggahan 17 Agustus 2026 yang membandingkan keadaan Indonesia dengan gambaran dalam film The Hunger Games pada peringatan HUTlust-RI.
"Tidak satu pun di antaranya berkaitan dengan muatan yang secara nyata dilarang seperti terorisme, pornografi anak, perjudian, maupun penipuan," kata para pemohon.
Bagaimanapun, Matthew dkk mengatakan, pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait putusan MK ini sebagai langkah awal perbaikan tata kelola akses digital.
Apa yang tidak dimuat dari putusan MK?
Nenden Sekar Arum, direktur eksekutif SAFEnet—yang tidak terlibat dalam permohonan uji materi—ikut menanggapi putusan MK terbaru.
Dia bilang, putusan ini membuktikan adanya problem dalam tata kelola pemutusan akses dan moderasi konten selama ini.
Menurutnya, kewajiban notifikasi dan pemberian alasan saat pemerintah meminta pemutusan akses merupakan langkah maju karena menambah akuntabilitas dan transparansi pemerintah. Namun, ia menilai perubahan tersebut hanya menyentuh sebagian kecil persoalan tata kelola moderasi konten di Indonesia.
"Tentu saja keputusan untuk memberikan notifikasi setiap take down konten itu, tidak secara otomatis menyelesaikan [masalah]," katanya.

Sumber gambar, Instagram
Nenden menyoroti sejumlah elemen yang masih absen:
- Mekanisme keberatan bagi pengguna.
- Mekanisme pemulihan jika terjadi salah take down.
- Peninjauan dari pihak independen terhadap keputusan pemutusan akses.
- Prosedur yang menjamin prinsip hukum yang adil (due process) saat seseorang tidak langsung kehilangan haknya karena keputusan sepihak pemerintah.
"Nah itu kan masih belum, belum terjawab dari putusan MK ini," katanya.
Ia meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan aturan yang lebih jelas. Menurutnya, putusan itu tidak cukup jika hanya dipenuhi sebagai syarat administratif.
Jika tidak diikuti perbaikan tata kelola akses digital yang lebih luas, kasus penghapusan (take down) konten kritik dikhawatirkan akan terus bertambah.

Sumber gambar, Getty Images
SAFEnet yang terlibat dalam Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) melaporkan periode April-Agustus 2026 terdapat 73 upaya moderasi "atas konten kritik warga yang sah".
Artinya setiap dua hari sekali terdapat satu konten yang terkena "upaya moderasi". Angka ini disebut hanya "fenomena gunung es" mengingat keterbatasan kapasitas pemantauan masyarakat sipil.
Dari total kasus ini, sebanyak 90,4% (66 kasus) praktik moderasi ini didasarkan pada permintaan Komdigi, sementara 9,6% (7 kasus) didasari panduan komunitas platform.
"Yang terakhir memang yang diminta di take down itu (lebih banyak) konten-konten yang mengkritik," kata Nenden.

Sumber gambar, Koalisi Damai
Dari kasus "over-moderasi" ini, Koalisi Damai menyertakan contoh mengemuka seperti kritik warga Malaysia terkait penanganan karhutla di Kalimantan yang jadi sasaran moderasi Komdigi. Konten tersebut mengalami geoblocking, sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia.
Lainnya, penghapusan produk investigasi jurnalistik dari Magdalene.co terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andri Yunus pada awal April lalu.
Berita yang diunggah melalui Instagram hanya muncul ikon gembok dengan penjelasan: "Post not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI to restrict this content."
Setelah mendapat kecaman dari komunitas pers, dan mekanisme di Dewan Pers, pada 9 April unggahan ini kembali bisa diakses.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Managing Editor Magdalene.co, Ayu Purnama Rizky mengatakan masih "punya pengalaman buruk" dengan pemerintah soal take down konten.
Ia memperingatkan agar putusan MK ini tidak dijadikan dasar untuk menyasar produk-produk jurnalistik. "Karena karya jurnalistik punya rezim hukumnya sendiri, yaitu Undang Undang Pers," katanya.
Dalam sengketa pers, cara penyelesaian dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi sampai ke mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan justru produknya dihapus sepihak dari ruang digital.
"Jangan sampai putusan ini justru terbaca sebagai legitimasi, bahwa pemerintah itu bebas membatasi konten jurnalistik, asal sebelumnya mengirim notifikasi," kata Ayu.
Apa tanggapan Komdigi?
Dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Komdigi, melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, "berkomitmen untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Saat ini, kami sedang mempelajari putusan MK tersebut termasuk potensi perubahan prosedur atau alur kerja moderasi konten," katanya. Namun tak menjawab rinci tentang hal-hal yang tidak dimuat dalam putusan MK yang disebut Nenden Sekar Arum.
Menanggapi tudingan kesewenang-wenangan dalam pemblokiran akses informasi, Menteri Meutya Hafid dalam pelbagai kesempatan mengatakan Komdigi "melakukan tindakan take down konten secara terukur dan sesuai dengan mandat undang-undang".
"Konten-konten yang memang kita diberikan mandat, dan mandatnya itu adalah Undang-Undang ITE, baik itu pornografi, kemudian juga judi, hoaks, yang memecah belah persatuan, kebencian, perundungan, ya hal-hal seperti itu. Di luar itu tidak bisa kita lakukan," katanya di peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menteri Meutya juga membantah tudingan yang menyatakan pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam menurunkan konten. Kata dia, tuduhan itu tidak berdasar, karena setiap keputusan dilakukan melalui proses verifikasi yang melibatkan berbagai pihak.
"Kalau ada dugaan sewenang-wenang, tentu harus ada batasannya. Yang penting dipahami, kami bekerja berdasarkan mandat hukum dan berkoordinasi dengan pihak platform serta aparat penegak hukum," tegasnya.






























