'Tajam ke bawah, tumpul ke atas' – Dua petani lansia jadi tersangka karhutla Jambi, tanggung jawab korporasi dipertanyakan

Sumber gambar, BBC Indonesia/M Sobar Alfahri
- Penulis, M Sobar Alfahri
- Peranan, Jurnalis di Jambi
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 10 menit
Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Jambi tahun ini, aparat bergerak memburu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya titik-titik api. Dua petani lansia termasuk ke dalam daftar orang-orang yang diproses secara hukum.
Petani bernama T (63) dan AK (65) telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla yang terjadi di kawasan lindung PT Rimba Hutani Mas (RHM), perusahaan hutan tanaman di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Mereka dituduh melakukan perambahan kawasan hutan dan terkait dengan kebakaran yang menghanguskan area di dalam konsesi perusahaan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian setelah Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyebut seorang pelaku pembakaran lahan di Jambi diduga menerima upah Rp500.000. Dia kemudian menampilkan foto T dalam paparannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Keluarga T membantah tuduhan tersebut dan mengklaim T tidak mengetahui lahan yang digarap merupakan bagian dari kawasan lindung perusahaan.
Baca juga:
Penangkapan dua petani ini kemudian membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai pertanggungjawaban di luar level individu dalam krisis karhutla Jambi dan secara nasional.
Analisis Walhi Jambi menunjukkan sekitar 5.488 hektare area yang terbakar tahun ini berada di dalam 11 konsesi perusahaan. Namun, hingga saat ini Polda Jambi belum menetapkan satu pun perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla.
Walhi Jambi menilai bahwa karhutla di Provinsi Jambi tidak dapat dilepaskan dari praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun, khususnya pada kawasan gambut.
Bahkan, menurut Walhi Jambi, beberapa area perusahaan yang beroperasi di sana mengalami kebakaran yang berulang pada lahan konsesi mereka sehingga Walhi menyebut adanya dugaan kelalaian hingga kejahatan dalam aspek lingkungan.
Apa pengakuan T?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
T, AK, bersama cucunya yang berusia 12 tahun, tak mampu menyembunyikan kebingungan mereka ketika digiring Tim Balai Gakkum Kehutanan dan sejumlah personel TNI pada Rabu (02/09) malam.
Dengan tangan diapit dan raut wajah gelisah, dua pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan dan karhutla yang terjadi di kawasan lindung PT Rimba Hutani Mas alias PT RHM, perusahaan hutan tanaman di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Bukit Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Tidak seperti T yang langkah kakinya masih lancar, AK tampak berjalan pincang. Pria ini disebut tengah mengidap stroke dan jantung.
Di hadapan awak media, T mengatakan dirinya tidak berniat membakar lahan. Namun, api dari tungku yang dia pakai untuk memasak nasi, tak sengaja menjalar hingga membakar area kebun dan pondoknya.
"Tidak sengaja. Masak nasi, kebakaran. Api dari tungku nasi itu. Sudah berusaha [memadamkan], tetapi tidak ada air di situ. Kemarau di situ, sungainya kering," tuturnya dalam konferensi pers.

Sumber gambar, BBC Indonesia/M Sobar Alfahri
T juga mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa area yang digarapnya ini merupakan kawasan lindung perusahaan.
"Kalau itu, aslinya saya tidak tahu [kawasan lindung]. Mau menanam cabai. Tahunya itu lahan kosong. Dari orang situ belinya. Lahan itu sudah dibuka duluan," ujarnya.
Dafit Taurus Sandi (26), anak T, mengatakan sang ayah tidak membuka lahan dengan cara dibakar pada hari kejadian. T, menurutnya, kala itu ingin menanam cabai sehingga membersihkan lahan dengan menggunakan parang—aktivitas yang disebut "nimas" oleh warga lokal.
Saat jam istirahat, T memasak nasi dengan tungku. Nasib nahas menimpanya tak lama setelah santap siang selesai.
"Api sudah dimatikan. Ternyata ada yang masih membara. Terjadi kebakaran. Sudah api timbul, saat pasang atap pondik, bapak kaget dan turun. Lalu dia lari ke pondok sebelah untuk menyelamatkan Pak AK," katanya kepada M Sobar Alfahri, yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Selasa (15/09).
Di tengah kobaran api yang membesar, T langsung ke pondok AK untuk menyelamatkannya. Tanpa pikir panjang, T menggendong AK sambil menuntun cucu AK untuk keluar dari kebun yang terbakar. Usai membawa keduanya ke titik aman, T sempat mendekati titik api. Namun, tak ada sumber air yang tersisa di tengah kemarau.
Dengan kondisi lelah, mereka bertiga menunggu bala bantuan di pinggir jalan, yang jaraknya sekitar 500 meter dari lokasi kebakaran.
Namun, pengakuan ini tak lantas mengubah nasib keduanya. T tetap dijerat pasal 50 dan 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena disangka telah melakukan perambahan secara tidak sah dan terlibat kasus karhutla. Sementara AK hanya dikenakan pasal terkait penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pada Selasa (15/09), keluarga bersama kuasa hukum T dan AK mengunjungi Pos Gakkum Kehutanan Wilayah Jambi, Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi. Mereka mengajukan penangguhan penahanan AK lantaran kesehatan tersangka ini memburuk.
Namun, T dan AK ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus karhutla.
Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan cucu AK dilepaskan lantaran tidak terlibat karhutla dan masih di bawah umur.
Klaim membeli lahan
Dafit menyampaikan sang ayah membeli lahan seluas dua hektare dengan pria berinisal T dan A yang merupakan bagian dari kelompok tani di Desa Lubuk Bernai. T membeli lahan ini dengan harga Rp 20 juta tetapi baru dibayar sebesar Rp10 juta.
Hal serupa juga dialami AK; membeli lahan seluas dua hektare beserta sawit dengan harga Rp39 juta. Transaksi pembelian kedua lahan ini hanya dibuktikan dengan kuitansi.
Lahan yang dibeli T dan AK terletak berdampingan. Mereka mengklaim tidak mengetahui bahwa lahan tersebut bagian dari kawasan lindung perusahaan hingga akhirnya mengalami kebakaran.

Sumber gambar, BBC Indonesia/M Sobar Alfahri
"Jatuhnya kami ditipu juga oleh penjual lahan tersebut, sampai kasusnya panjang seperti ini. Karena itu kami meminta ke pihak kehutanan, untuk menyelesaikan semuanya (mengusut tuntas kasus ini). Jangan bapak saya saja (yang ditangkap)," katanya
Muhammad Diyah (48) selaku kuasa hukum T dan AK, menyampaikan bahwa kliennya tergiur membeli lahan tarsebut karena diiming-imingi menjadi anggota kelompok tani. Lahan tersebut akan dikelola sebagai kebun kopi dengan skema kemitraan kehutanan.
"Karena ketertarikan itu, klien kami membeli lahan itu. Sebelumnya dari keluarga juga mendapatkan informasi bahwa di lahan tersebut ada nota kesepakatan bersama antara kelompok tani Lubuk Bernai dan PT RHM dalam pengelolaan lahan tersebut," katanya.
Tuduhan T dibayar Rp500.000
Di tengah proses hukum dan penahanan, T dituduh menerima upah Rp500.000 untuk membakar lahan. Tudingan ini muncul ketika Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, memberikan keterangan di tengah rapat perkembangan penanganan bencana alam yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (07/09).
"Laporannya juga di lapangan, betul sekali ada upaya kesengajaan dengan cara membakar. Kami menangkap itu di Jambi. Ada pelaku pembakaran hutan yang memang disuruh dengan uang hanya Rp500.000. Diberi upah, begitu," ujarnya.
Suharyanto tidak menyebutkan nama secara eksplisit. Namun, pernyataan ini disampaikannya sambil menampilkan foto T dan AK secara virtual.
Tudingan ini dibantah oleh Dafit. Dia menegaskan bahwa sang ayah tidak pernah dibayar untuk membakar kawasan lindung, tetapi hanya membeli dan membersihkan lahan untuk ditanami cabai.
"Berita itu tidak benar. Jatuhnya seperti fitnah. Kami keberatan, apalagi jika sudah sampai ke telinga presiden. Kalau hanya buat video klarifikasi, kami tidak terima. Minimal dia bertemu saya (keluarga) dan meminta maaf," katanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Berdasarkan keterangan dari penyidik di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah II Sumatera, T memang mengaku tidak sengaja membakar lahan usai memasak. Sesuai dengan pengakuan ini, tim penyidik pun menemukan tungku dan peralatan masak lainnya.
Tim penyidik sejauh ini menyatakan tidak mendapatkan keterangan atau indikasi T dibayar Rp500.000 untuk membakar lahan.
Ketika menangkap dua tersangka ini, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, dan keranjang rotan.
Berdasarkan analisis Gakkum Kehutanan, kebakaran di kawasan lindung tersebut sudah menghanguskan lahan seluas berkisar 10,3 hekatre.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Ginda Harahap, menyampaikan pihak penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini. Bila T terbukti disuruh membakar lahan dengan upah, maka dalang di balik kasus ini harus ditangkap dan diadili.
Namun, jika T memang benar membeli lahan dan tidak tahu memasuki area lindung, maka mafia tanah dan jaringannya harus diusut tuntas. Dia mengingatkan, jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada masyarakat kecil saja.
"Harus direkonstruksi utuh, sampai ketemu siapa dalang sebenarnya. Kalau memang dia beli lahan, harusnya siapa yang jual itu ditangkap. Jika itu lahan perusahaan yang dimitrakan, perusahaan yang bersangkutan juga bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Muhammad Diyah mengatakan kliennya mengaku telah lalai. Namun, T berharap orang-orang yang merambah di area yang sama tidak dibiarkan begitu saja.
"Beliau bilang itu kelalaian dia karena tidak mematikan api sampai benar-benar padam. Tidak tahu kalau masih ada bara yang masih menyala di tungku. Biasanya memang seperti itu. Kalau selesai masak dia pergi. Tapi itu lagi naasnya. Dia membantah sengaja membakar lahan," kata Diyah usai membesuk T dan AK.
'Ketimpangan penegakan hukum'
Berdasarkan data yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jambi, luas karhutla di Provinsi Jambi dari tanggal 1 Januari hingga 14 September 2026 sudah mencapai 2.998 hektare.
Namun, berdasarkan observasi dan analisis dengan menggunakan citra satelit Sentinel, data karhutla versi Walhi Jambi empat kali lebih luas dari data resmi pemerintah. Organisasi sipil ini mencatat, dari 1 Januari hingga 18 September 2026, karhutla di Jambi mencapai 12.317 hektare.
Di antara lahan belasan ribu hektare ini, 5.488 hektare masuk ke 11 kawasan konsesi perusahaan yang mengalami karhutla.
Salah satu yang terbesar adalah perusahaan yang dengan misi konservasi hutan, PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI) seluas 1.324 hektare.
Di antara area perusahaan yang terbakar, ada pula PT Rimba Hutani Mas atau RHM seluas 14 hektare, yang terkait dengan kasus T.
Namun, hingga kini belum ada satu perusahaan pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya masih mendalami tiga perusahaan yang lahan konsesinya terbakar.
"Masih diselidiki. Ada tiga perusahaan yang memang kami dalami," ujarnya, Senin (14/09).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Di sisi lain, hingga tanggal 15 September 2026, Polda Jambi telah menetapkan 14 tersangka individual kasus kebakaran hutan dan lahan, yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Jambi. Secara garis besar, motifnya adalah pembukaan lahan untuk perkebunan.
"Hasil pemeriksaan, mereka tidak pernah disuruh orang karena dia mengatakan bahwa itu lahan sendiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi saat ini dijabat oleh Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (14/09).
Menurut Polda Jambi, total luas yang dibakar oleh belasan tersangka ini mencapai 25,25 hektare. Angka ini terbilang jauh dari total lahan konsesi sebesar 5.000 hektare lebih yang terbakar bedasarkan data Walhi Jambi.
Sementara itu, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera di Jambi, hingga saat ini telah menangkap dua tersangka karhutla, yakni T dan AK.
Selain menangkap tersangka individu, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera tengah pengumpulan bahan dan keterangan yang menyasar tiga perusahaan di Jambi, termasuk PT RHM.
"Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH [Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan] serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulis.
PT RHM sendiri telah dihubungi untuk memberikan pernyataan sejak Jumat (18/09), namun belum memberikan jawaban hingga artikel ini diterbitkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai telah terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum kasus karhutla di Jambi. Menurutnya, aparat cukup cepat menetapkan warga sipil sebagai tersangka, tetapi belum ada penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla.
"Sampai saat ini, belum ada penegakan hukum terhadap korporasi. Hukum justru diarahkan untuk masyarakat biasa. Penegakan hukum tidak menyentuh persoalan utama masalah. Seakan-akan tajam ke bawah tumpul ke atas," katanya.
Secara nasional, Polri menyatakan telah menetapkan 162 tersangka perorangan dalam kasus karhutla hingga pertengahan September 2026. Pada saat yang sama, 95 korporasi juga tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla.
Berdasarkan catatan Walhi, terdapat 72 hotspot high confidence berada di dalam konsesi Perusahaan di Sumatra. Konsesi sektor kehutanan sebanyak 56 titik dan konsesi perkebunan sawit 16 titik.
Adapun di Kalimantan, sebanyak 1.259 hotspot high confidence di dalam wilayah konsesi perusahaan sepanjang Januari–Agustus 2026.
Walhi: Kebakaran hutan memburuk dengan pemberian konsesi
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan kebakaran hutan dan lahan di Jambi meningkat seiring masifnya penerbitan izin konsesi perusahaan.
Beberapa area perusahaan mengalami kebakaran yang berulang, sehingga diduga adanya kelalaian hingga pelanggaran dalam aspek lingkungan.
"Kalau kita melihat tren kebakaran di Jambi itu bermula dari 1990-an akhir yang bersamaan dengan masifnya penerbitan izin perusahaan. Karhutla ini adalah kejahatan lingkungan. Ada beberapa lokasi yang berulang sehingga kami menyimpulkan ada kelalaian dalam pengelolaan wilayah. Ada kelalaian mitigasi kebakaran," katanya.
Kebakaran terluas di Jambi berlangsung pada tahun 2015 dan 2019. Menurut data Walhi, luas karhutla di Jambi sepanjang tahun 2015 mencapai 111.753 hektare, dan sepanjang tahun 2019 mencapai 165.186 hektare.
Walhi Jambi menilai bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak dapat dilepaskan dari praktik eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung selama puluhan tahun, khususnya pada kawasan gambut.
Industri ekstraktif dan perkebunan skala besar telah mengubah bentang alam gambut melalui pembukaan hutan, pembangunan kanal drainase, dan pengeringan lahan untuk kepentingan produksi.
Akibatnya, gambut kehilangan fungsi alaminya sebagai penyimpan air dan karbon, menjadi mudah terbakar saat musim kemarau, serta melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar ketika terbakar.
Dalam catatan Walhi Jambi, karhutla bukan peristiwa alam yang dipicu cuaca kering atau Godzilla El Nino, melainkan bagian dari krisis ekologis yang lahir dari tata kelola sumber daya alam yang bermasalah.
Pola yang berulang menunjukkan bahwa kebakaran terus terjadi pada wilayah yang sama, termasuk di dalam dan sekitar konsesi perusahaan pemegang izin perkebunan maupun kehutanan.
Kebakaran pada lokasi yang sama mengindikasikan belum pulihnya fungsi ekologis bentang alam serta lemahnya upaya pencegahan, pemulihan, dan pengawasan.































