Belasan korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat NTB bersuara – 'Sudah sangat lama memendam sendiri sampai hampir bunuh diri'

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
- Penulis, Riana A Ibrahim
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Penulis, Dwiki Marta
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Telah diterbitkan
- Waktu membaca: 12 menit
Peringatan: Artikel ini memuat rincian kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.
Sebanyak 16 orang kini berani bersuara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpanya selama berada di Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari jumlah itu, ada 14 orang yang merupakan nama baru di luar korban yang terungkap dari hasil investigasi BBC Eye beberapa waktu lalu.
Moch Yusron Azzahidi, mantan santri, yang ikut serta dalam investigasi berkata ada puluhan yang kemudian menghubunginya melalui whatsapp dan direct message di media sosial usai hasil investigasi tayang. Namun, aduan itu disebutnya membutuhkan pendalaman sumber informasi guna memastikannya.
Sejauh ini, sebanyak 12 orang dari mereka yang bersuara telah menjalani pemeriksaan polisi.
"Ini yang sejauh kami pegang. Karena di luar ini, kami dapat info dari teman-teman korban bahwa yang masih bimbang untuk memutuskan apakah ikut speak up atau enggak itu masih banyak," ungkap Yusron.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, NTB, Joko Jumadi, yang turut mendampingi korban, membeberkan adanya terduga pelaku lain yang juga berasal dari lingkungan pondok.
Saat ini, dari keterangan sejumlah bekas santri di Pesantren Abul Barokat Wannafahat, NTB, tuduhan itu mengarah kepada pendiri Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah.
Kepolisian Lombok Tengah kembali menindaklanjuti tuduhan itu setelah liputan investigasi BBC Eye ditayangkan.
Baca juga:
Sejumlah terduga korban telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Adapun Imanuddin telah diperiksa Polisi Lombok Tengah sebagai saksi pada Senin (28/09) kemarin.
Usai diperiksa, dia kembali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Baca juga:
Sementara itu, pembebasan bersyarat untuk Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, pelaku kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jawa Timur akan ditinjau ulang, kata pejabat kementerian terkait.
Baca juga:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra akan memeriksa pembebasan bersyarat terhadap Bechi sesuai prosedur atau tidak.

Sumber gambar, BBC/Dwiki Marta
Secara terpisah, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu berkata kekerasan seksual yang terjadi di pesantren memiliki dimensi yang berbeda dengan kasus serupa di lembaga pendidikan lain.
"Angka kekerasan seksual yang ada secara jumlah memang tidak lebih besar dari kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban," ujar Devi.
Untuk itu, para akademisi berpendapat perlu dibangun sistem pencegahan, saluran pengaduan, dan layanan pemulihan dari eksternal pesantren yang berintegritas untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi para santri.
'Sudah sangat lama memendam sendiri sampai hampir bunuh diri'
Ziadatur Rahmah, santri yang pernah belajar di Pesantren Abul Barokat, bercerita ada yang mengaku kepadanya bahwa telah mengalami percobaan pemerkosaan oleh Abah.
Abah adalah sebutan untuk pendiri Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Ahmad Imanuddin Sumar.
"Sekitar jam satu atau jam tiga malam, disuruh masuk ke ruangan yang ada kasur dan ruangannya sangat gelap. Di sana, Abah melakukan aksinya tapi tidak sampai diperkosa karena dia bisa menyelamatkan diri," tutur Zia yang juga mengaku merupakan korban dari Abah.
Dari kisah yang dibagikan, korban bertutur percobaan yang diduga dilakukan Abah itu terjadi berulang kali. Peristiwa itu disimpannya rapat selama empat tahun karena ia menduga percobaan pemerkosaan tersebut hanya terjadi pada dirinya.

Sumber gambar, Dok. Kuasa Hukum TGH/Kompas.com
"Jadi, dia bilang kalau yang mau dijadikan istri kedua itu banyak, yang dia tahu. Tapi yang sampai dilecehkan, yang sampai diajak masuk ke kamarnya, percobaan pemerkosaan itu, dia merasa hanya dia. Makanya itu, dia enggak berani untuk bersuara," tutur Zia.
Setelah menyaksikan pengakuan yang dilakukan Zia dan Sukma di BBC, ia memilih untuk membuka pengalaman pahit yang dipendamnya dengan menghubungi Zia.
"Dia terinspirasi kami yang berani speak up. Selama itu, dia enggak pernah cerita ke orang tua. Dia pendam sampai menyakiti dirinya, hampir bunuh diri. Saat melihat kami berani speak up, dia juga langsung bilang juga korban dan mau speak up karena sudah lama memendam semua sendiri," ungkap Zia.
Korban-korban lain juga bermunculan dan mengungkapkan pernah dilecehkan oleh Abah. Mereka adalah teman seangkatan Zia hingga adik kelasnya. Semula, tiap orang menyangka kalau mereka menanggung hal pahit ini sendirian.
"Kita semua merasa kalau emang korbannya itu cuma kita sendiri aja. Karena saking tertutupnya gitu. Abah juga kan melakukan aksinya itu di saat sepi. Kaget, ternyata teman-teman seangkatan aku sampai adik-adik yang enggak menyangka juga ikut jadi korban," ujar Zia.
Para korban ini juga disebut Zia merasa berang dan makin bersemangat membongkar kejahatan yang selama ini ditutupi usai jumpa pers yang digelar Abah. Dalam konferensi pers itu, Abah menuding pengakuan Zia dan Sukma dalam hasil investigasi BBC sebagai fitnah.
Abah, melalui kuasa hukumnya, kembali membantah berbagai tuduhan itu setelah dia diperiksa oleh tim penyidik Polres Lombok Tengah, Senin (28/09). Hal itu diutarakan di hadapan wartawan usai pemeriksaan.
Kendati demikian, ada juga yang masih bimbang atau cenderung menahan diri untuk bersuara karena berbagai alasan.
"Ada yang sampai paha diraba-raba gitu, tapi dia takut buat speak up karena enggak mau orang tuanya tahu. Tapi dia tetap dukung kita," kata Zia bersama Yusron.
Selain itu, fakta lain juga diungkapnya bahwa ada ustazah yang kabarnya diberi uang oleh Abah dan turut membungkam dengan mengintimidasi para korban ketika masih berada di pondok.

Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, NTB, Joko Jumadi menambahkan para korban yang melapor ini mengalami pelecehan oleh Abah pada periode 2019, 2020, dan 2021.
"Pola-polanya sama. Ditawarin menjadi istri kedua dan kemudian melakukan tindakan cabul," ujar Joko.
Ia juga bilang ada pelaku lain yang merupakan pengajar di pesantren tersebut. Modus pelaku adalah mengajari silat, lalu melakukan pelecehan.
Hingga saat ini, Joko masih mengumpulkan informasi. Ia juga terus membuka ruang pendampingan bagi para santri maupun mantan santri yang ingin bersuara karena pernah mengalami kekerasan seksual atau pelecehan di Pesantren Abul Barokat.
Joko pun berkomunikasi dengan pihak Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), organisasi yang menaungi Pesantren Abul Barokat.
"Kami minta komitmen itu bahwa perlindungan terhadap korban harus diutamakan. Dari keberlanjutan anak-anak, pendidikan anak-anak harus menjadi perhatian utama. Kami berharap kalaupun kemudian ada santri yang mau keluar, jangan sampai ada beban pembiayaan seperti yang selama ini dilakukan. Kalau keluar pondok bayar Rp5 juta," tutur Joko.
Ia juga menagih komitmen agar para oknum ini bertanggungjawab atas perbuatannya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar NWDI, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dipercaya mengambil alih kepemimpinan Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Lombok Tengah, NTB.
TGB menyatakan "akan mengawal" proses hukumnya.
"Harus kita dorong penegakan hukumnya, di dorong betul-betul. Apalagi kita mendengar bahwa sudah ada tambahan bukti. Karena memang keadilan itu harus tegak," kata TGB.
"Saya punya anak lima perempuan. Jadi saya tahu persis. Saya tahu persis namanya harga dari kehormatan adik-adik kita."
Padahal sebelumnya, Yusron dan Zia pernah melaporkan sejumlah kasus kekerasan seksual ke NWDI pada 2023. Namun menurut keduanya, tak pernah ada tindak lanjut dari NWDI.
'Tidak cukup hanya berkelakuan baik dan patuh, lalu dibebaskan' – Kasus anak kiai Jombang
Berkaitan dengan hasil lain investigasi BBC Eye terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, pelaku kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Komnas Perempuan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual.
Baca juga:
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini berkata dalam siaran pers, penilaian tidak cukup didasarkan pada kepatuhan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
"Tapi harus memasukkan risiko keberulangan, keselamatan korban, ketimpangan relasi kuasa, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak tindak pidana. Reintegrasi sosial tidak boleh dilaksanakan dengan memindahkan risiko dan beban keselamatan kepada korban," ujar Sri.
"Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban. Keberanian korban menjalani proses hukum yang panjang harus dijawab dengan kehadiran negara, bukan ketidakpastian," imbuh Sri.
Apalagi untuk kasus kekerasan seksual, keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur mengenai hak korban yang tidak berakhir hanya karena pengadilan telah memutus perkara.
Pada pasal 66 hingga pasal 69, ada jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk informasi mengenai perkara, perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan keberulangan.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Didik Suhartono
Jaminan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 Pencegahan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No3/2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bahkan dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban harus mengetahui pembaharuan penanganan perkara, termasuk pembebasan terpidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berkata akan ada investigasi untuk memastikan pemberian pembebasan bersyarat sesuai prosedur atau tidak.
"Investigasi tetap harus kami lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Muhammad Subchi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menyebut tidak ada keistimewaan pada Bechi sehingga memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasannya karena sudah memenuhi 2/3 masa tahanan yang dikurangi remisi dan berkelakuan baik selama di lapas.
'Negara harus mencegah, bukan reaktif menunggu viral'
Guru Besar di bidang Ilmu Kajian Gender, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Alimatul Qibtiyah menegaskan negara wajib hadir, apalagi ketika ada warganya yang mengalami kekerasan di lembaga pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman.
"Harus ada daya tekan dari berbagai pihak, terutama dari jaringan non-pesantren untuk menjadi pengawas, penerima laporan, dan pelindung korban yang independen. Tidak hanya jejaring sosial, tapi juga negara dan aparaturnya," ujar Alimatul.
Apalagi ketika pelakunya merupakan pemilik pesantren, keturunannya, atau punya hubungan dengan kelompok tertentu, daya tekannya justru lebih berat pada korban. Akibatnya, banyak korban yang memilih diam dan batal bersuara karena mengalami tekanan berupa intimidasi.
Ia memberikan contoh, ada pemilik pesantren atau kiainya yang seolah menjadi "raja-raja kecil" di suatu wilayah. Kultur takzim atau hormat yang dibangun pun bukan hanya menyasar para santri, tapi meluas hingga masyarakat bahkan para pejabat dan penegek hukum setempat.
"Jadi, saat pelakunya kiai atau yang berhubungan dengannnya, bisa saja hukumannya belum selesai ya sudah keluar. Karena kadang-kadang polisi atau aparat penegak hukum itu juga sangat sungkan dengan kiai ini," jelas Alimatul.
Untuk memutus hal semacam ini, ia menggarisbawahi pentingnya mengasah pemikiran kritis dan edukasi masif yang rutin dilakukan, terutama terkait dengan kekerasan seksual.
"Agar bisa memahami bahwa menghormati itu tidak sama dengan mengorbankan diri atau melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan yang kemudian melindungi pelaku," ujar Alimatul.
Edukasi bisa diwujudkan melalui pembekalan di internal pesantren dan juga di lingkup masyarakat. Dengan demikian, saat ada tanda-tanda tindakan kekerasan seksual atau pelecehan, maka bisa segera dicegah dan ditindaklanjuti.
"Kadang karena kultur atau 'hormat' tanpa ada critical thinking, saat diajak oleh kiai itu ada yang merasa sebuah kehormatan karena modusnya biar cepat lancar hafalan atau menghilangkan aura negatif, misalnya," ujar Alimatul
Sementara bagi para korban, ia mendukung penuh agar berani untuk bersuara. Meski ia memahami banyak kendala untuk para korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan pesantren, untuk bisa mengungkapnya.
"Untuk itu, penegakan hukum juga harus benar-benar ditegakkan. Jangan seolah-olah kalau sudah kiai lalu kebal hukum. Harus ada sanksi untuk orang-orang yang punya relasi kuasa karena kultur, ketokohan, atau jabatannya," ujar Alimatul.
"Karena yang terjadi seperti pemerintah ini kalau tidak ada suara yang ramai, tidak didengar. Bagaimana kemudian korban bisa memperoleh keadilannya. Negara harus hadir," tegasnya.

Sumber gambar, LightRocket via Getty Images
Antropolog dari Universitas Indonesia (UI), Amanah Nurish berpendapat sistem di dalam pesantren harus dibenahi. Ia mengakui memang sudah banyak pesantren yang moderat, progresif, dan rutin mengajarkan mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Akan tetapi, masih bercokol juga pesantren yang memegang nilai feodalisme patriarki dan budaya impunitas yang menebalkan relasi kuasa.
"Jadi, pemilik atau pengasuh dianggap sangat powerful sehingga tidak punya batas-batas kontrol dari pihak eksternal. Itu yang membuat budaya atau habitus-habitus dalam kehidupan pesantren seolah-olah menjadi kepatuhan mutlak," tutur Amanah.
Konteks ini kemudian meluas menjadi "guru, kiai, atau ulama tidak boleh dikritik karena figur-figur ini punya merasa otoritas penuh".
Problem epistemik ini, lanjut dia, berdampak pada minimnya edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual. Apabila kemudian kekerasan terjadi, saluran pengaduan juga sulit ditemukan. Hingga pada akhirnya, korban memilih bungkam dengan tekanan "atas nama baik institusi".
"Misalnya, kalau santri itu mengadu atau membuka info bisa berisiko terhadap nama baik pesantren. Belum lagi, kultur perempuan yang ingin speak up malah dihadapkan pada menjaga kehormatan, rasa malu, sampai nama baik keluarga. Akhirnya, mereka memilih diam," kata Amanah.
Karena itu, pembenahan pesantren harus meliputi dibangunnya sistem pencegahan, ruang aman, dan kanal pengaduan yang independen. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual yang bisa diadopsi dari yang sudah berjalan di berbagai lembaga pendidikan tinggi.
Kemudian, perlu ada pengawas atau pihak yang bertugas mengevaluasi tiap pesantren tapi berasal dari eksternal. Ini berfungsi untuk mengontrol kualitas pesantren tersebut.
"Di pesantren itu kan kalau ada, pasti dari internal. Ini susah berjalan karena rawan diintervensi. Jadi, Kementerian Agama yang saat ini punya Ditjen Pesantren bisa bergerak," tutur Amanah.
"Termasuk membangun sistem pengaduan yang juga melindungi santri, misalnya dibuat anonim yang mengadukan dan harus ditangani eksternal, bukan ke pesantrennya lagi. Karena saat ini, korban yang ingin speak up sering kebingungan mau mengadu ke mana agar didengar dan ditindaklanjuti."
Selain itu, ia juga menambahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren perlu memperbarui kriteria perizinan pesantren yang memuat mengenai standar pencegahan kekerasan seksual. Jika tidak memenuhi kriteria, maka izin operasinya bisa dicabut atau tidak keluar.
"Karena korbannya ini bukan hanya perempuan. Laki-laki juga ada. Bahkan anak-anak. Belum lagi, kadang mereka juga dari kalangan menengah ke bawah. Ini kan jadi berlapis sekali, mereka yang rentan menjadi korban," ujar Amanah.

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
Komnas Perempuan pun menyoroti kasus kekerasan seksual di pesantren merupakan puncak gunung es. Jumlah korban sebenarnya lebih banyak daripada yang terlihat. Salah satunya terjadi di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah yang korbannya meliputi santri dan pengurusnya.
Dalam siaran pers bertajuk "Santri Perempuan Datang untuk Belajar, Bukan untuk Menjadi Korban", Komnas Perempuan menyoroti sulitnya pengungkapan kasus kekerasan seksual di pesantren karena ada patronitas pimpinan dan budaya diam 'atas nama baik', serta loyalitas komunitas yang menempatkan kepentingan 'lembaga' daripada kepentingan korban.
Ditambah lagi, tata kelola lembaga pendidikan keagamaan/pesantren memiliki otoritas yang bersifat tertutup dari lingkungan masyarakat sehingga membutuhkan upaya yang cukup keras bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Ketiadaan mekanisme pelaporan dan perlindungan, kuatnya stigma masyarakat serta menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan personal juga membuat korban makin susah mendapatkan keadilan.
Adapun kasus kekerasan seksual yang berulang di pesantren menunjukkan indikasi lemahnya optimalisasi pengawasan dan penerapan sanksi dari Kementerian Agama.
Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa berbasis spiritual yang ada di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren. Salah satunya dengan kode etik bagi pengelola dan mekanisme akuntabilitas internal untuk membuka diri dan berkolaborasi dengan masyarakat.
Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas oleh otoritas berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren.
Pengaturan perizinan juga perlu diperkuat melalui penerapan sistem akreditasi yang diperbarui secara berkala sebagaimana diterapkan pada lembaga pendidikan umum.
"Alasan keagamaan tidak boleh menjadi tameng impunitas. Negara berkewajiban memastikan setiap korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang bermartabat tanpa terkecuali," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu.
Apa tanggapan dari Kementerian Agama?
Sejak 15 September 2026, Kementerian Agama memiliki Direktorat Jenderal Pesantren. Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said berkata pihaknya telah membuat piloting pesantren ramah anak pada 1900-an pesantren yang tersebar di seluruh kabupaten/kota sejak 2025. Ini sesuai dengan peta jalan pesantren ramah anak yang disiapkan sebelumnya.
"Harapannya ada role model yang bisa menjadi contoh implementasi Pesantren Ramah Anak. Nanti juga tentu akan dievaluasi seperti apa proses yang sudah jalan selama ini kepada pesantren piloting ini. Kemenag juga mendorong agar di setiap pesantren memiliki kelompok kerja ramah anak," ujar Basnang.
Terkait pengaduan peristiwa, Basnang menjelaskan ada tim TelePontren sebagai kanal pengaduan. Ia menambahkan jika terjadi di pesantren maka harus ditindaklanjuti langsung oleh pesantren.
"Apalagi jika dibawa ke ranah hukum, harapannya siapa pun harus sama di depan hukum, tidak boleh ada pandang bulu. Pesantren besar atau kecil jika terbukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Basnang.
Mengenai edukasi, Ditjen Pesantren punya Subdit Ketenagaan dan Kepengasuhan yang melatih musyrif (pembimbing laki-laki) dan musyrifah (pembimbing perempuan).
"Pelatihan tentang apa yang pantas dan tidak untuk musyrif dan musyrifah lakukan. Ada juga aturan dan indikator untuk memperjelas batas interaksi dalam pesantren antara para pembimbing ini dengan para santri," ucap Basnang.
Ia juga berkata pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren ini butuh kerja sama dari banyak pihak, seperti para pemilik dan pengasuh pesantren hingga penegak hukum. Begitu pula untuk perlindungan terhadap korban.
Kebijakan menutup atau menghentikan operasional pesantren juga bisa dilakukan jika pesantren tidak mengindahkan aturan dan memakan banyak korban. Hal ini pernah dilakukan pada Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah pada Mei 2026.

























